ISI

FIRDAUS : BERKAS KASASI “RF” SIAP DAN AKAN MELENGGANG KE MA


25-May-2015, 20:43


LAHAT- Kendati sidang kasus dugaan asusila yang menimpa belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alfatah telah usai ditingkat pengadilan negeri lahat, namun pihak kejaksaan negeri lahat (Kejari) memastikan kasus pimpinan Ponpes yang dimaksud, Ramlah Fauzi bakal diterusakan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Pasalnya, pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim PN Lahat, dengan memberikan vonis bebas kepada terdakwa. dinilai oleh pihak korban dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan tuntutan yang di bacakan dipersidangan sebelumnya.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidana Umumnya, Firdaus Affandi, SH diruang kerjanya pada Senin (25/5). Menurut Firdaus, pihaknya sudah menyatakan sikap terhadap pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita sudah memberikan jawaban terhadap salinan putusan pada tanggal 18 Mei lalu, bahwa kita akan kasasi, dan mudah mudahan dalam waktu beberapa hari kedepan memori kasasi sudah kita masukkan MA”, jelas Firdaus.

Dia mengatakan, selain pihaknya memang harus melakukan kasasi. Pihak keluarga korban juga telah beberapa kali memohon kepada JPU, untuk segera mealnjutkan tutntutan mereka ke tingkat mahkamah agung.
“Kasasi wajib bagi kita, apalagi pihak keluarga korban sampai hari ini juga masih terus meminta keadilan terhadap perbuatan Ramlan Fauzi yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak anak mereka”, imbuhnya.

Dengan kasasi ini nanti, lanjut Firdaus. Pihaknya yakin, akan meraih kemenangan. Sebab faktanya dipersidangan yang ada beberapa waktu lalu. Pihak majelis hakim seolah olah menghilangkan keterang amn para saksi.
“Kan sudah jelas, bahwa didalam berkas tuntutan kita. Sesuai dengan keterangan saksi saksi dan korban, bahwa perbuatan yang dilakukan RF itu sudah melanggar UU. RI nomnor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Makanya RF kita tuntut dengan ganjaran minimal 7 tahun kurungan. Tapi anehnya, mejelis hakim justru memvonis bebas tersangka. InsyaAllah, dengan kasasi ini, kami yakin akan menang”, tegas Firdaus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka RF, merupakan pimpinan Ponpes Alfatah. Yang dilaporkan oleh santri bersama orang tua mereka ke pihak kepolisian resor lahat, karena beradsarkan keterangan pelapor serta saksi saksi, RF telah melakukan asusila terhadap sejumlah santri.

Oleh pihak kepolisian, kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pihak penuntut umum di Kejari Lahat, yang bkemudian diserahkan ke dewan hakim untuk diadili. Setelah melalui beberapa kali proses sidang, pihak majelis hakim PN Lahat mendakwa RF dengan vanis bebas tanpa syarat. Hal ini juga yang memicu pihak keluarga korban menjadi berang, serta memohon untuk meminta Kejari lahat melakukan upaya kasasi. (Isroni)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE