ISI
FIRDAUS : BERKAS KASASI “RF” SIAP DAN AKAN MELENGGANG KE MA
25-May-2015, 20:43

LAHAT- Kendati sidang kasus dugaan asusila yang menimpa belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alfatah telah usai ditingkat pengadilan negeri lahat, namun pihak kejaksaan negeri lahat (Kejari) memastikan kasus pimpinan Ponpes yang dimaksud, Ramlah Fauzi bakal diterusakan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Pasalnya, pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim PN Lahat, dengan memberikan vonis bebas kepada terdakwa. dinilai oleh pihak korban dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan tuntutan yang di bacakan dipersidangan sebelumnya.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidana Umumnya, Firdaus Affandi, SH diruang kerjanya pada Senin (25/5). Menurut Firdaus, pihaknya sudah menyatakan sikap terhadap pertimbangan yang diputuskan oleh majelis hakim.
“Kita sudah memberikan jawaban terhadap salinan putusan pada tanggal 18 Mei lalu, bahwa kita akan kasasi, dan mudah mudahan dalam waktu beberapa hari kedepan memori kasasi sudah kita masukkan MA”, jelas Firdaus.
Dia mengatakan, selain pihaknya memang harus melakukan kasasi. Pihak keluarga korban juga telah beberapa kali memohon kepada JPU, untuk segera mealnjutkan tutntutan mereka ke tingkat mahkamah agung.
“Kasasi wajib bagi kita, apalagi pihak keluarga korban sampai hari ini juga masih terus meminta keadilan terhadap perbuatan Ramlan Fauzi yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak anak mereka”, imbuhnya.
Dengan kasasi ini nanti, lanjut Firdaus. Pihaknya yakin, akan meraih kemenangan. Sebab faktanya dipersidangan yang ada beberapa waktu lalu. Pihak majelis hakim seolah olah menghilangkan keterang amn para saksi.
“Kan sudah jelas, bahwa didalam berkas tuntutan kita. Sesuai dengan keterangan saksi saksi dan korban, bahwa perbuatan yang dilakukan RF itu sudah melanggar UU. RI nomnor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Makanya RF kita tuntut dengan ganjaran minimal 7 tahun kurungan. Tapi anehnya, mejelis hakim justru memvonis bebas tersangka. InsyaAllah, dengan kasasi ini, kami yakin akan menang”, tegas Firdaus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka RF, merupakan pimpinan Ponpes Alfatah. Yang dilaporkan oleh santri bersama orang tua mereka ke pihak kepolisian resor lahat, karena beradsarkan keterangan pelapor serta saksi saksi, RF telah melakukan asusila terhadap sejumlah santri.
Oleh pihak kepolisian, kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pihak penuntut umum di Kejari Lahat, yang bkemudian diserahkan ke dewan hakim untuk diadili. Setelah melalui beberapa kali proses sidang, pihak majelis hakim PN Lahat mendakwa RF dengan vanis bebas tanpa syarat. Hal ini juga yang memicu pihak keluarga korban menjadi berang, serta memohon untuk meminta Kejari lahat melakukan upaya kasasi. (Isroni)
BERITA TERKINI
-
SUMBAR 5-December-2023, 19:41
Energi Surya Bukit Asam Tingkatkan Masa Panen Petani Talawi
Sumbar – Menjadi komitmen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai anggota holding pertambangan MIND I
-
BANYU ASIN 5-December-2023, 19:30
KANTOR KADES PULAU RAJAK TAK KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH
BANYUASIN ,SO – kantor Desa Pulau Rajak kecamatan Betung kabupaten Banyuasin terlihat tampil b
-
MUBA - 5-December-2023, 18:10
Herryandi Sinulingga AP Ucapkan Selamat Hari Ibu buat Para Ibu di Indonesia dan Dinkominfo Muba
MUBA, SO – Kenakan pakaian adat 17 kabupaten/kota se Sumatera Selatan, Dharma Wanita Perwakila
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 30-November-2023, 20:12
Kunker di Muara Enim, Danrem 044/Gapo, Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH
OKU - 30-November-2023, 11:29
Sie Propam Polres OKU Cek Dan Kontrol Personel Pengamanan Di Kantor KPU Kabupaten OKU
JAKARTA - 30-November-2023, 10:46
PJ Bupati H Apriyadi Minta Segerakan Peralihan Listrik MEP ke PLN demi Warga Muba
MUARA ENIM - 29-November-2023, 22:30
Dapat Restu Bakal Calon Bupati Muara Enim Dari Golkar, Ini Pesan Hadiono
OKU SELATAN - 29-November-2023, 20:59
Peserta Aparatur Desa Kabupaten OKU Selatan Menerima Santunan JKM Rp. 42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim
LAHAT - 29-November-2023, 20:37
HUT Korpri Ke -52, Pemkab Lahat Gelar Upacara Bendera
MUARA ENIM - 29-November-2023, 17:25
Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022
LAHAT - 29-November-2023, 15:06
Transaksi di Jalan, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkoba
MUBA - 29-November-2023, 14:59
Pemkab Muba Pastikan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024 Bakal Berjalan Sukses
OKU TIMUR 29-November-2023, 11:37
Puncak HUT Ke 52 KORPRI, Bupati Enos Tekankan 3 Hal, Disiplin, Kinerja dan Amanah
JAKARTA - 29-November-2023, 10:31
Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022
KALTIM 29-November-2023, 03:23
KPK Tetapkan Desa Muara Gula Baru Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional
JAKARTA - 28-November-2023, 23:59
PJ Bupati H Apriyadi Bangga Muba raih Anugerah Swasti Saba Wiwerda
MUARA ENIM - 28-November-2023, 23:23
Stabilkan Harga Pasar, Pemkab. Muara Enim Salurkan 16 Ton Beras SPHP
LAHAT - 28-November-2023, 22:22
Giliran Empat Kecamatan Helat Tasyakuran Sekaligus Silaturahmi Dengan CAHAYA
LAHAT - 28-November-2023, 20:51
“Kak Wari” Hadiri Yasinan Wafatnya Mertua Drs. Amir Hamza
MUARA ENIM - 28-November-2023, 15:38
Tim Gabungan Muara Enim, Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Angkutan Orang dan Barang
MUBA - 28-November-2023, 15:19
Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah
MUBA - 27-November-2023, 18:15
Fraksi -fraksi DPRD Muba Menerima dan Setujui 3 Raperda jadi Perda
LAHAT - 27-November-2023, 17:07
DPRD Lahat Apresiasi Kepemimpinan CAHAYA APBD Lahat Meningkat Menjadi Rp. 2,6 Triliun
PALEMBANG - 27-November-2023, 16:33
Pj Bupati Apriyadi : Terima Kasih dan Saya Fokus menjalankan amanah selaku ASN dan Penjabat Bupati
LAHAT - 27-November-2023, 16:32
Aksi Unras Masyarakat Desa Padang Lengkuas Serbu Kantor BPN Lahat
MUARA ENIM - 27-November-2023, 15:09
Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
OKU - 26-November-2023, 13:02
Curi Besi Rel Kereta Api di Peninjauan, 2 Pria Ini Diamankan Polisi
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E