ISI

PTBL ACUHKAN HAK-HAK KARYAWAN


15-April-2015, 17:10


//// Anggap ‘Sepele’ Anjuran Disnaker
42 Orang Pekerja Terus Kejar Hak-haknya

Sungguh miris nasib sedikitnya 42 orang pekerja di perusahaan tambang PT Batubara Lahat (PTBL) yang sejak 1 Agustus 2013 lalu, hingga hari ini karyawan dirumahkan, selama statusnya ini, seluruh hak-hak karyawan yang dijanjikan tak diberikan, bahkan hasil mediasi yang sempat dilakukan dengan pihak pekerja, perusahaan dan Dinas Ketegakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat, yang menghasilkan surat anjuran sekalipun terkesan disepelekan, tanpa ada perhatian apalagi pemenuhan dari pihak perusahaan sendiri.

Hal itulah yang kemudian melandasi perwakilan pekerja, wakil dari 42 orang yang ada, kemarin (15/4) kembali mendatangi kantor Disnakertrans, dengan didampingi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonseia (SPSI) Lahat, guna mempertanyakan nasibnya yang menggantung tanpa kejelasan akan hak-haknya yang sudah ‘dikebiri’ perusahaan.

Ketua SPSI Lahat, Harun Nurasyid SmHk, melalui wakil ketua I, Heryandi SH MH mengatakan, setidaknya 42 orang karyawan yang bekerja di PT Batubara Lahat (PTBL) ini kembali meminta agar perusahaan yang bergerak disektor batubara tersebut membayar gaji, uang cuti dan pesangon seperti yang pada awalnya dijanjikan dalam surat perumahan mereka. Puluhan pekerja tersebut mengklaim, sejak ‘dirumahkan’ 2 tahun silam, sudah 8 bulan, tepatnya sejak bulan Agustus 2014 sampai saat ini tidak menerima gaji atau hak-hak lainnya.

Menurutnya, toleransi dan kesabaran yang dimiliki karyawan sudah diatas kewajaran. Sejauh ini, sesal Heryandi, pihaknya tidak melihat itikad baik dari pihak perusahaan. Terbukti sikap PT BL yanh tak kooperatif dan menganggap remeh tuntutan karyawan. Padahal apa yang dituntut memang hak dan menyangkut hajat hidup seseorang.

“Kita sudah berapakali minta dimediasi dengan pemkab dan menuntut agar karyawan diberikan. Namun sampai hari ini hal tersebut tidak diindahkan, bahkan surat dari Disnakertrans sendiri sampai saat ini sama sekali diacuhkan,” sesalnya, saat kembali mengadukan permasalah tersebut ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Rabu (15/4).

Lebih lanjut ia menegaskan, akan terus berjuang hingga hak karyawan tersebut dipenuhi pihak perusahaan. Bahkan, karena di Disnakertrans Lahat belum ada penyidik akan membawa permasalahan tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tingkat provinsi, bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekalipun, sehingga permasalahan tersebut terang dan diketahui siapa yang menyalahi.

“Jika masih juga mentok, kami bakal segera melaksanakan aksi demonstrasi damai ke Pemkab. Kita menyadari Disnakertrans hanya fasilitator untuk menengahi masalah ini. Makanya, kita juga meminta dukungan agar masalah ini selesai, salah satunya mendesak Disnaker untuk meneruskan masalah ini ke tingkat provinsi sekalipun,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Ketenaga kerjaan, Ujang Sujana SE didampingi Kasi Organisasi Pekerja dan Penyelesaian Perselisihan Kerja Kadisnakertrans, Aris Toteles SH mengatakan, pihaknya telah menerima adanya tuntutan karyawan PTBL terkait tuntutan pembayaran gaji, uang kesejahteraan, uang kesehatan dan lain lain. Menurutnya, atas perhitungan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan karyawan yang mengadu perusahaan harus membayar tunggakan uang gaji sebesar Rp.621.507.000, dan uang uang cuti sebesar Rp.50.230.400.

”Dari surat yang di laporkan ke kita kalau PT BL sejak tahun 2013 lalu merumahkan 42 orang karyawanya dan 8 bulan tak terima gaji,” ungkapnya.

Disnaker sendiri dilanjutkannya, telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan menejemen PTBL. Namun hingga saat ini belum titik temu lantaran merasa tidak saling menguntungkan. Untuk itu, agar ada pengadil atau pemutus dalam persoalan tersebut sebaiknya di bawah ke penyidik di Palembang atau PHI.

“Kita tidak bisa memutus hanya fasilitasi dan meluruskan sesuai ketentaun yang ada dalam hal ini UU tentang ketenaga kerjaan. Kita sudah berupaya melayangkan surat panggilan ke PTBL namun tampaknya belum titik temu. Makanya harus ada pemutus sehingga kedua bela pihak bisa menerima kenyataan jika memang apa yang menjadi argument selama ini ternyata salah,” tegasnya. (Cepy-Lahat)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 5-July-2025, 19:13

Kenal Pamit Kapolres OKU Timur, Bupati Enos : “Terimakasih Pak Kevin, Selamat bertugas Pak Adik”

MUSI RAWAS - 5-July-2025, 18:58

Jembatan Tak Memiliki Pagar Pembatas, Sat Lantas Polres Mura Pasang Spanduk Himbauan

LAHAT - 5-July-2025, 16:53

Kapolsek Pseksu Gelar Bansos Jum’at Berbagi

LAHAT - 5-July-2025, 16:52

Kapolres Lahat Menghadiri dan Melaksanakan Senpi Ilegal Hasil Ops Musi 2025

LAHAT - 5-July-2025, 16:07

Pengedar Pil Extasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Didepan Alfamart Jl RE Martadinata

LAHAT - 5-July-2025, 16:07

KNPI Sumsel Desak Pemerintah Percepat Jalan Houling Batubara di Lahat

PALEMBANG - 4-July-2025, 22:37

PLN Siap Pasang Jaringan Listrik Desa di Empat Wilayah Terpencil Musi Banyuasin, Dapat Dukungan dari Dinas Kehutanan dan Pemkab Muba

JOGYAKARTA 4-July-2025, 20:06

Wabup OKU H. Marjito Bachri Ikuti Munas I ASWAKADA di Yogyakarta

MUSI RAWAS - 4-July-2025, 18:22

Duduk Santai Sambil “Ngopi” di Kantin, Kasat Lantas Polres Musi Rawas Terapkan “Polantas Menyapa” Bersama Komunitas Sopir Truk

PALEMBANG - 4-July-2025, 16:49

Sah ! Lima Desa Kawasan Hutan di Muba Dapat Pasokan Listrik 

PALEMBANG - 4-July-2025, 16:49

Bupati Toha dan Anggota DPRD Muba Ikuti Diklat Kepemimpinan Partai NasDem se-Sumsel 

BANYU ASIN 3-July-2025, 16:10

ERWIN IBRAHIM DUKUNG TIM BASKET KORPRI BANYUASIN 

MUBA - 3-July-2025, 13:27

Pemkab Muba Fasilitasi Lowongan Kerja Sektor Pertambangan untuk Putra Daerah

PALEMBANG - 3-July-2025, 12:23

Cabor Senam Muba Sabet 2 Emas di Porprov Korpri 2025

MUARA ENIM - 3-July-2025, 09:24

Bupati Muara Enim Ajak Orang Tua Berikan Asuhan Dan Asupan Gizi Optimal Untuk Balita

LAHAT - 2-July-2025, 22:09

Septori Noprian Ditemukan Sudah Tergeletak Dipinggir Jalan Dalam Kondisi Luka Parah

PALEMBANG - 2-July-2025, 19:59

Direktur Teknologi Engineering & Berkelanjutan Tinjau Efektivitas dan Implementasi HSSE Control Center di S2JB

PALEMBANG - 2-July-2025, 19:56

UID S2JB Resmikan Griya Singgah Pasien, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat Kurang Mampu yang Menjalani Pengobatan di Palembang

MUARA ENIM - 2-July-2025, 18:37

PJ Samsat Jasa Raharja Muara Enim ll Laksanakan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Pinang Banjar Sebagai Wujud Pelayanan Cepat dan Tepat

MUBA - 2-July-2025, 17:49

Tim Tenis Lapangan Muba Raih Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025 

MUBA - 2-July-2025, 17:45

APDESI Muba Temui Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa 

LAHAT - 2-July-2025, 17:33

Polres Lahat Helat Wisuda Purna Bhakti Periode Juli 2024 – Juni 2025

BANYU ASIN 2-July-2025, 14:40

PEMDES MERANTI REALISASIKAN PEMBANGUNAN LAPANGAN BOLA POLI BALL

OKU TIMUR 1-July-2025, 23:30

Bupati Enos Bertindak Sebagai Irup Pada Upacara Hari Bhayangkara Ke 79

JAWA BARAT - 1-July-2025, 20:31

Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Pasok Listrik 2 × 27,7 MVA ke Pabrik Baterai EV di Karawang

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE