ISI

PTBL ACUHKAN HAK-HAK KARYAWAN


15-April-2015, 17:10


//// Anggap ‘Sepele’ Anjuran Disnaker
42 Orang Pekerja Terus Kejar Hak-haknya

Sungguh miris nasib sedikitnya 42 orang pekerja di perusahaan tambang PT Batubara Lahat (PTBL) yang sejak 1 Agustus 2013 lalu, hingga hari ini karyawan dirumahkan, selama statusnya ini, seluruh hak-hak karyawan yang dijanjikan tak diberikan, bahkan hasil mediasi yang sempat dilakukan dengan pihak pekerja, perusahaan dan Dinas Ketegakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Lahat, yang menghasilkan surat anjuran sekalipun terkesan disepelekan, tanpa ada perhatian apalagi pemenuhan dari pihak perusahaan sendiri.

Hal itulah yang kemudian melandasi perwakilan pekerja, wakil dari 42 orang yang ada, kemarin (15/4) kembali mendatangi kantor Disnakertrans, dengan didampingi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonseia (SPSI) Lahat, guna mempertanyakan nasibnya yang menggantung tanpa kejelasan akan hak-haknya yang sudah ‘dikebiri’ perusahaan.

Ketua SPSI Lahat, Harun Nurasyid SmHk, melalui wakil ketua I, Heryandi SH MH mengatakan, setidaknya 42 orang karyawan yang bekerja di PT Batubara Lahat (PTBL) ini kembali meminta agar perusahaan yang bergerak disektor batubara tersebut membayar gaji, uang cuti dan pesangon seperti yang pada awalnya dijanjikan dalam surat perumahan mereka. Puluhan pekerja tersebut mengklaim, sejak ‘dirumahkan’ 2 tahun silam, sudah 8 bulan, tepatnya sejak bulan Agustus 2014 sampai saat ini tidak menerima gaji atau hak-hak lainnya.

Menurutnya, toleransi dan kesabaran yang dimiliki karyawan sudah diatas kewajaran. Sejauh ini, sesal Heryandi, pihaknya tidak melihat itikad baik dari pihak perusahaan. Terbukti sikap PT BL yanh tak kooperatif dan menganggap remeh tuntutan karyawan. Padahal apa yang dituntut memang hak dan menyangkut hajat hidup seseorang.

“Kita sudah berapakali minta dimediasi dengan pemkab dan menuntut agar karyawan diberikan. Namun sampai hari ini hal tersebut tidak diindahkan, bahkan surat dari Disnakertrans sendiri sampai saat ini sama sekali diacuhkan,” sesalnya, saat kembali mengadukan permasalah tersebut ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Rabu (15/4).

Lebih lanjut ia menegaskan, akan terus berjuang hingga hak karyawan tersebut dipenuhi pihak perusahaan. Bahkan, karena di Disnakertrans Lahat belum ada penyidik akan membawa permasalahan tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di tingkat provinsi, bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sekalipun, sehingga permasalahan tersebut terang dan diketahui siapa yang menyalahi.

“Jika masih juga mentok, kami bakal segera melaksanakan aksi demonstrasi damai ke Pemkab. Kita menyadari Disnakertrans hanya fasilitator untuk menengahi masalah ini. Makanya, kita juga meminta dukungan agar masalah ini selesai, salah satunya mendesak Disnaker untuk meneruskan masalah ini ke tingkat provinsi sekalipun,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Ketenaga kerjaan, Ujang Sujana SE didampingi Kasi Organisasi Pekerja dan Penyelesaian Perselisihan Kerja Kadisnakertrans, Aris Toteles SH mengatakan, pihaknya telah menerima adanya tuntutan karyawan PTBL terkait tuntutan pembayaran gaji, uang kesejahteraan, uang kesehatan dan lain lain. Menurutnya, atas perhitungan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan karyawan yang mengadu perusahaan harus membayar tunggakan uang gaji sebesar Rp.621.507.000, dan uang uang cuti sebesar Rp.50.230.400.

”Dari surat yang di laporkan ke kita kalau PT BL sejak tahun 2013 lalu merumahkan 42 orang karyawanya dan 8 bulan tak terima gaji,” ungkapnya.

Disnaker sendiri dilanjutkannya, telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan menejemen PTBL. Namun hingga saat ini belum titik temu lantaran merasa tidak saling menguntungkan. Untuk itu, agar ada pengadil atau pemutus dalam persoalan tersebut sebaiknya di bawah ke penyidik di Palembang atau PHI.

“Kita tidak bisa memutus hanya fasilitasi dan meluruskan sesuai ketentaun yang ada dalam hal ini UU tentang ketenaga kerjaan. Kita sudah berupaya melayangkan surat panggilan ke PTBL namun tampaknya belum titik temu. Makanya harus ada pemutus sehingga kedua bela pihak bisa menerima kenyataan jika memang apa yang menjadi argument selama ini ternyata salah,” tegasnya. (Cepy-Lahat)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE