ISI

Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Dugaan Pengelolaan Tambang Izin PT ABS 


17-March-2025, 19:25


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Sidang kasus dugaan korupsi Inspektorat Kabupaten Lahat dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera telah memasuki “Pembacaan Pledoi”.

Sidang yang dipusatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 (Dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sidang Pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) masingmasing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan Perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN, dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 833.256.364,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

Zit Muttaqin menambahkan, Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” ucap Zit Muttaqin pada Senin (17/3/2025).

Lalu, sambung Zit Muttaqin, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) serta permohonan dari para terdakwa.

Sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat) dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dan terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) masing masing dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu ketiga terdakwa lain yakni terdakwa ES, G, dan B yang merupakan petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dituntut dengan pidana penjara masing masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Kemudian ketiga terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp. 164.000.000.000, (seratus enam puluh empat milyar rupiah) secara tanggung renteng dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkas Zit Muttaqin. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 13-March-2025, 22:28

Bupati Muara Enim Apresiasi Program Bedah Rumah Kolaborasi Polres dan Baznas

MUARA ENIM - 13-March-2025, 21:56

Camat Dan Ketua TP PKK SDL Lakukan Rapat Evaluasi Staf, Berikut Himbauannya

LAHAT - 13-March-2025, 21:14

Kapolsek Pseksu ‘Lebih Baik Mencegah Dari Mengobati’

LAHAT - 13-March-2025, 20:19

H.Bursah Zarnubi Terima Audensi GEMAPELA

LAHAT - 13-March-2025, 19:54

Bupati Lahat Ajak Seluruh Pejabat Turun Kelapangan Serap Aspirasi Warga

LAHAT - 13-March-2025, 19:14

Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Lahat Lakukan Pemantauan Stok Sembako

Bengkulu 13-March-2025, 18:20

Pertama di Bengkulu! PLN Resmikan SPKLU Kemitraan, Dukung Kenyamanan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri Masyarakat

MUARA ENIM - 13-March-2025, 17:18

Keluarga Besar Koramil 404-05/Tanjung Enim Berbagi Takjil

OKU - 13-March-2025, 15:04

Kapolres OKU Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Yang Membutuhkan

MUSI BANYUASIN 13-March-2025, 12:42

Muba Raih Peringkat 2 Sumsel dalam Pelayanan Publik

MUSI BANYUASIN 13-March-2025, 12:40

Bupati Toha Gencarkan Kunjungan ke OPD: Serukan Bersama Tuntas Kemiskinan, Mengajak Seluruh ASN Bersih dari Korupsi!

OKU TIMUR 13-March-2025, 10:20

Menteri ATR / BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Lahan TNI AD Ke Kasad Jenderal Maruli

MUARA ENIM - 12-March-2025, 22:22

Wujud Realisasi Program Membara, Santunan Kematian Di Muara Enim Naik Jadi RP 3 Juta

OKU TIMUR 12-March-2025, 16:31

Jenderal TNI Maruli Kunjungi OKU Timur, Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Puslatpur

LAHAT - 12-March-2025, 16:28

Hasil Ops Pekat Musi 2025, Polres Lahat Berhasil Amankan 18 Tersangka

PALEMBANG - 12-March-2025, 13:55

KAHMI SUMATERA SELATAN AKAN GELAR BUKA PUASA BERSAMA 16 MARET NANTI

JAWA BARAT - 12-March-2025, 09:30

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

BANYU ASIN 12-March-2025, 09:15

RESMI ANGKUTAN PENYEBRANGAN LINTAS SRI MENANTI KARANG BARU BEROPERASI

OKU - 12-March-2025, 04:44

Tiang Roboh di Batu Kuning Sebabkan Padamnya Listrik di Beberapa Wilayah Berikut

MUARA ENIM - 12-March-2025, 04:00

Safari Desa Betung, Bupati Muara Enim Ajak Masyarakat Tingkatan Ibadah Dan Jaga Ketertiban

MUARA ENIM - 12-March-2025, 00:34

Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk UMKM

OKU - 11-March-2025, 21:08

Berkah Ramadhan, PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis untuk 30 Pelanggan Prasejahtera

EMPAT LAWANG - 11-March-2025, 20:34

Pj. Bupati Empat Lawang Safari Ramadhan di Muara Pinang

BANYU ASIN 11-March-2025, 18:41

GELAR RAPAT PENGENDALIAN INFLASI PEMKAB BANYUASIN LAKSANAKAN 6 UPAYA KONKRIT INFLASI

MUSI BANYUASIN 11-March-2025, 16:06

Pengurus Ksatria Bertemu Wabup Rohman: Sinergi untuk Program Pemuda yang Inspiratif

MUARA ENIM - 13-March-2025, 22:28

Bupati Muara Enim Apresiasi Program Bedah Rumah Kolaborasi Polres dan Baznas

MUARA ENIM - 13-March-2025, 21:56

Camat Dan Ketua TP PKK SDL Lakukan Rapat Evaluasi Staf, Berikut Himbauannya

LAHAT - 13-March-2025, 21:14

Kapolsek Pseksu ‘Lebih Baik Mencegah Dari Mengobati’

LAHAT - 13-March-2025, 20:19

H.Bursah Zarnubi Terima Audensi GEMAPELA

LAHAT - 13-March-2025, 19:54

Bupati Lahat Ajak Seluruh Pejabat Turun Kelapangan Serap Aspirasi Warga

LAHAT - 13-March-2025, 19:14

Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Lahat Lakukan Pemantauan Stok Sembako

Bengkulu 13-March-2025, 18:20

Pertama di Bengkulu! PLN Resmikan SPKLU Kemitraan, Dukung Kenyamanan Mudik Ramadhan dan Idul Fitri Masyarakat

MUARA ENIM - 13-March-2025, 17:18

Keluarga Besar Koramil 404-05/Tanjung Enim Berbagi Takjil

OKU - 13-March-2025, 15:04

Kapolres OKU Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Yang Membutuhkan

MUSI BANYUASIN 13-March-2025, 12:42

Muba Raih Peringkat 2 Sumsel dalam Pelayanan Publik

MUSI BANYUASIN 13-March-2025, 12:40

Bupati Toha Gencarkan Kunjungan ke OPD: Serukan Bersama Tuntas Kemiskinan, Mengajak Seluruh ASN Bersih dari Korupsi!

OKU TIMUR 13-March-2025, 10:20

Menteri ATR / BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Lahan TNI AD Ke Kasad Jenderal Maruli

MUARA ENIM - 12-March-2025, 22:22

Wujud Realisasi Program Membara, Santunan Kematian Di Muara Enim Naik Jadi RP 3 Juta

OKU TIMUR 12-March-2025, 16:31

Jenderal TNI Maruli Kunjungi OKU Timur, Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Puslatpur

LAHAT - 12-March-2025, 16:28

Hasil Ops Pekat Musi 2025, Polres Lahat Berhasil Amankan 18 Tersangka

PALEMBANG - 12-March-2025, 13:55

KAHMI SUMATERA SELATAN AKAN GELAR BUKA PUASA BERSAMA 16 MARET NANTI

JAWA BARAT - 12-March-2025, 09:30

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

BANYU ASIN 12-March-2025, 09:15

RESMI ANGKUTAN PENYEBRANGAN LINTAS SRI MENANTI KARANG BARU BEROPERASI

OKU - 12-March-2025, 04:44

Tiang Roboh di Batu Kuning Sebabkan Padamnya Listrik di Beberapa Wilayah Berikut

MUARA ENIM - 12-March-2025, 04:00

Safari Desa Betung, Bupati Muara Enim Ajak Masyarakat Tingkatan Ibadah Dan Jaga Ketertiban

MUARA ENIM - 12-March-2025, 00:34

Rumah BUMN Bukit Asam Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha untuk UMKM

OKU - 11-March-2025, 21:08

Berkah Ramadhan, PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis untuk 30 Pelanggan Prasejahtera

EMPAT LAWANG - 11-March-2025, 20:34

Pj. Bupati Empat Lawang Safari Ramadhan di Muara Pinang

BANYU ASIN 11-March-2025, 18:41

GELAR RAPAT PENGENDALIAN INFLASI PEMKAB BANYUASIN LAKSANAKAN 6 UPAYA KONKRIT INFLASI

MUSI BANYUASIN 11-March-2025, 16:06

Pengurus Ksatria Bertemu Wabup Rohman: Sinergi untuk Program Pemuda yang Inspiratif

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE