ISI

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Tersangka YN Kasus Korupsi Inspektorat 2020

"Melalui Keluarga Sebesar Rp.105.000.000'-"

27-August-2024, 00:43


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000′- seratus lima juta rupiah.

Penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar seratus lima juta rupiah tersebut, diberikan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Senin (26/08/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kajari Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH, MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, MH, dan Kasi Pidsus Firman SH, MH membenarkan, bahwasannya Tim Kejaksaan Negeri Lahat telah menerima uang titipan dari Tersangka YN melalui pihak keluarganya.

“Selanjutnya, uang tersebut distorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Proses pengamanan kasus ini masih dalam tahap Penyidikan serta uang pengganti yang telah dititipkan berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat,” ujar Zit Muttaqin, pada Senin (26/08/2024).

Terungkapnya kasus dugaan korupsi di Inspektorat Lahat ini, atas tiga kegiatan pada tahun 2020 silam, sehingga, mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp.800.000.000′- dan Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi.

“Dugaan korupsi di Dinas Inspektorat Lahat ini, atas tiga kegiatan dan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat memeriksa ratusan saksi serta menemukan alat bukti yang kuat, sehingga, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua orang TSK yakni, YN dan YR,” ulas Zit Muttaqin.

Menurutnya, penetapan keduanya selaku Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Tiga Kegiatan’ di Inspektorat Lahat tahun 2020 lalu, kegiatan Sosialisasi Penangan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan, kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.

“Yang mana tersangka YN selaku Pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada Tiga Kegiatan’ Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020 lalu. Sehingga, dari perbuatan Tersangka YN dan YR mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.800.000.000′- serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat,” imbuh Zit.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lahat, uang titipan sebesar Rp.105.000.000′- dari tersangka YN yang merupakan Kasubag Keuangan Inspektorat, yang diberikan oleh pihak keluarga kepada Tim Penyidik Kejari Lahat. Sedangkan, untuk tersangka YR sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan Negara atas kegiatan tersebut.

“Untuk uang yang dititipkan YN melalui keluarganya tersebut, telah disetor ke-RPL Bank BNI KCP Lahat. Untuk tersangka YR infonya ada. Namun, belum kita terima, apabila ada kita akan informasikan kepada rekan-rekan media. Dan, dengan pengembalian uang kerugian Negara ini, tidak akan menghapus tindak pidana yang telah mereka langgar,” tegas Firman.

Tersangka YN dan YR disangkakan melanggar ketentuan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-September-2024, 21:47

Ini Pesan Kejari Lahat Dalam Kampanye Anti Korupsi 2024

LAHAT - 11-September-2024, 20:40

Kejari Lahat Musnahkan BB Telah Inkracht Bulan Maret – Agustus 

LAHAT - 11-September-2024, 20:39

Aksi Cepat Tanggap YM Terhadap Korban Kebakaran Desa Bunga Mas 

LAHAT - 11-September-2024, 18:44

Desa Bungamas Kikim Timur Membara, Rumah Dua Lantai Hangus Terbakar 

MUBA - 11-September-2024, 17:56

Program Spesial Sambut HUT Muba: Dinas Kominfo Geliatkan UMKM Muba 

MUBA - 11-September-2024, 16:36

45 Anggota DPRD Muba Terpilih Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah 

OKU - 11-September-2024, 10:13

Silaturahmi Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Marjito Bachri Bersama RMTM

OKU - 10-September-2024, 23:18

Ibu-ibu Majelis Taklim Al-Muhajirin Kemalaraja Nyatakan Dukungan Untuk ‘BERTAJI’

LAHAT - 10-September-2024, 22:53

Bocah Hanyut di Sungai Lematang Desa Tanjung Telang Belum Ditemui

Bengkulu 10-September-2024, 22:22

PLN UP3 Bengkulu dan TNI Bersinergi Wujudkan Keandalan Listrik di Bengkulu: Kolaborasi Strategis dalam Mengatasi Tantangan Distribusi Listrik

LAHAT - 10-September-2024, 20:38

Polres Lahat, Polda Sumsel Rakor Penyerahan Walpri 

BANYU ASIN 10-September-2024, 20:35

PEMDES LUBUK SAUNG BANGUN JEMBATAN JALAN USAHA TANI 

JAKARTA - 10-September-2024, 19:47

135 Mahasiswa ITPLN Teken Kontrak Program Ikatan Kerja dengan PLN

LAHAT - 10-September-2024, 19:36

Warga Desa Sungai Jernih Siap Menangkan Pasangan BERLIAN di Pilkada 2024 

MURATARA - 10-September-2024, 15:30

Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan & Penagihan Door to Door PKB/SWDKLLJ 

MUBA - 10-September-2024, 12:40

Peringati Haornas ke-41, Pj Bupati Sandi Fahlepi Senam Bersama Masyarakat 

OKU - 10-September-2024, 11:14

Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri

OKU - 9-September-2024, 22:20

Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.

LAHAT - 9-September-2024, 22:14

Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang

BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42

ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT 

LAHAT - 9-September-2024, 20:41

Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah 

LAHAT - 9-September-2024, 18:35

Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi 

MUBA - 9-September-2024, 13:47

BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN 

MUBA - 9-September-2024, 12:28

Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia 

MUBA - 9-September-2024, 11:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE