ISI

Diduga Majelis Hakim PN Lahat Melanggar Kode Etik


14-February-2020, 21:03


PALEMBANG SO – Supriadi Efendi bersama kuasa Hukumnya Fidelis Angewarmasse, SH MH secara resmi tela melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negri Lahat yang memutuskan perkara perdata No : 8 / PDT. G / 2019 / PN. Lahat, ke Komis Yudisial atasan dugaaan pelanggaraan kode etik dan pedoman prilaku hakim, Jumat, (14/02/20)

Laporan dengan Nomor : 007/SK/LP/FAP-Law Frim/1/2020, secara resmi oleh Komisi Yudisial di buktikan dengan tanda terima/penyerahan Nomor : …. 10/1/2020
tertanggal 27 Januari 2020.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi yang di syarakatkan dalam pengajuan laporan di Komisi Yudisial maka terhitung tanggal 04 Febuari 2020, status laporan menjadi Verifikasi, sebagaimana informasi perkembangan penanganan laporan dari Komisi Yudisial Repukblik Indonesia Nomor…29/IP/LM.01/2020 tertanggal 04 Febuari 2020.

Menanggapi laporan tersebut Humas Pengadilan Negri Lahat Dicky Syarifudin SH MH beberapa waktu, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negri di Lahat telah bekerja profissional dan sesuai dengan prosudur hukum, namun jika ada pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding agar, perkaranya di periksa ulang di pengadilan Tinggi.

Menanggapi pernyataan humas Pengadilan negri Lahat, kuasa Hukum penggugat/pelapor, Fidelsiln Angwarmasse SH MH menyampaikan, bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara di mungkinkan mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut cukup dalam memberikan pertimbangan hakim, atau para pihak menemukan adanya kelalaian dan / atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara. Pihak yang merasa di rugikan atau kurang puas atau tidak dapat menerima putusan majelis hakim dapat melakukan upaya hukum banding.

Lebih lanjut Fedelis Angwarmasse SH MH menegaskan bahwa selain upaya hukum banding, pihak yang merasa di rugikan atau tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut.

Dapat pula melaporkan majelis hakim ke badan Pengawasn Mahkammah Agung maupun Komisi Yudisial ataupun ke Pengadilan Tinggi jika dalam proses persidangan ataupun dalam memutuskan perkara. Diduga mejelis hakim telah melakukan pelanggaran Kode Etik maupun pedoman prilakau hakim. Oleh karenanya, jangan sesatkan masyarakat dengan pendapat atau pandangan-pandangan hukum bahwa satu-satunya upaya dapat di lakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, hanyalah upaya hukum banding. Ini sesat namanya”, Ungkapnya

Terkait loporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman prilaku hakim ke Komisi Yudisial, saat ini suda meningkat statusnya dan sttus Verifikasi menjadi status pemerikasan.

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE