ISI

Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 4 Kasus Karhutla


26-September-2019, 23:47


BANYUASIN — Dampak dari kemarau yang melanda Kabupaten Banyuasin saat ini, banyak menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga Banyuasin diselimuti kabut asap.

Terkait masalah tersebut, jajaran Polres Banyuasin terus bsrusaha mengungkap para pelaku pembakara hutan dan lahan. Usaha tersebut tidak sia – sia dimana dalam sepekan jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap empat kasus karhutla yang terjadi di Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK Saat menggelar Konferensi Pers di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa (24/09) yang lalu.

Kasus pertama yang berhasil ditangani yakni, Kasus pembakaran lahan yang dilakukan oleh Mansyur (59) di Desa Air Solok, Kecamatan Air Saleh, sehingga mengahuskan lahan seluas 100 meter persegi.
Kejadian itu terjadi pada, Sabtu (14/09) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus kedua jelas Kapolres Danny, yakni kasus pembakaran yang dilakukan oleh Sugianto (29), di Desa Muara Sugih, Kecamatan Tanjung Lago, sehingga menghanguskan lahan seluas 2,5 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Senin (16/09/) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian Kasus ketiga yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Karta Alias Tatang (45), di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, sehingga menghanguskan lahan seluas 17 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya yang kasus yang keempat yaitu kasus pembakaran yang dilakukan oleh Maulana (59), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, sehingga mengahuskan lahan seluas 7 hektar, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (22/09), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dalam sepekan terkahir kita berhasil mengamankan 4 kasus Karhutla di Kabupaten Banyuasin yaitu di Kecamatan Rambutan, Tanjung Lago, Talang Kelapa dan Makarti Jaya,”ujarnya, Selasa (24/09) Saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa Pelaku bisa dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 dan 188 KUHP Pidana.

“Kita akan terus melakukan Patroli Karhutla dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, atau setiap orang yang melakukan pembakaran lahan. Perbuatan tersebut bisa dikenakan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” Tegasnya (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

LAHAT - 10-May-2024, 19:42

YM Sosok Pemimpin Inspiratif dan Peduli Rakyat Kecil 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE