ISI

BTPN LAHAT DIKRITISI NASABAHNYA


7-March-2016, 17:56


//// Kewajiban Sudah Dilaksanakan, Hak Tak Kunjung Diberikan
Siap Adukan Jajaran Petinggi ke Jalur Hukum

Sikap kurang profesional oleh jajaran managerial atau pimpinan Bank Tabungan Pensiunan Indonesia (BTPN) simpan pinjam cabang rayon Lahat belakangan tuai kritikan dari salah satu nasabahnya. Dimana sebut saja Jumadi (47), warga Blok C Kelurahan Bandar Jaya, yang juga kebetulan adalah seorang pengusaha swasta yang ada, dimana dirinya sudah merasa dipermainkan, khususnya terhadap semua hak-haknya oleh jajaran petinggi BTPN yang ada.

Kepada wartawan Senin (7/3) dirinya menyebutkan, awal kejadian adalah disaat dirinya melakukan akad kontrak peminjaman dana untuk permodalan usahanya pada periode tahun 2014, sebesar Rp.1.250.000.000,- selama 60 bulan, dan sudah berjalan sekitar 15 kali masa angsuran. Nah, pada tanggal, 21 Januari 2016, Jumadi bermaksud hendak melunasi semua kewajibannya di BTPN, meski belum masuk masa kontrak berakhir.

Lalu, dengan persetujuan pihak bank, keluarlah angka Rp.1.135.769.000,- untuk perihal pelunasan yang ada itu, sekaligus berarti diantara pihak Jumadi dan juga BTPN Lahat bisa dikatakan sudah tidak ada ikatan lagi, alias selesai. Nah, jika merujuk disalah satu poin kontrak perjanjian awal, tertulis bahwa apabila si nasabah sudah menyelesaikan semua kewajibannya, maka apa yang menjadi haknya, termasuk itu agunan yang ada, itu segera diserahkan ke pihak nasabah itu sendiri.

“Faktanya, sampai bulan Maret ini, kami sama sekali belum mendapatkan kembali apa yang menjadi hak kami, yaitu semua berkas agunan kami yang ada, dalam hal ini berupa sertifikat kepemilikan rumah,” ungkap Jumadi.

Usaha koordinasi sebenarnya sudah dilakukan pihaknya (Jumadi.red) dengan pihak BTPN. Akan tetapi, jangankan jawaban, sikap dari petinggi BTPN Lahat pun sangat tertutup, jika akan dibahas atau minimal disinggung mengenai permasalahan ini. berkali-kali SMS atau telpon dilayangkan, tapi tak ada respons sama sekali, atau bahkan saat Jumadi sendiri bermaksud menemui pimpinan BTPN Lahat, sama sekali tidak bisa.

“Berkali-kali kami berusaha menemui untuk berkoordinasi, baik saya langsung atau pihak perwakilan keluarga. Namun, jawabannya tetap sama dan kurang memuaskan, yaitu diarahkan untuk bertanya ke BTPN Rayon Bengkulu atau dalam proses atau apalah, tidak ada kejelasan,” beber Jumadi lagi.

Akhirnya, pihaknya sampai berinisiatif mengadukan masalah ini ke pengaduan online BTPN dan sudah tercatat dengan nomor pengaduan 0271 / BANK WIDE / III / 16, dan kembali disuruh menunggu maksimal selama 10 hari kerja kedepannya. Jika sampai waktun dijanjikan masalah ini tak kunjung direalisasikan atau mendapatkan jawaban, Jumadi menegaskan, bukan tak mungkin, jalur hukum bakal dilirik dan ditempuhnya.

“Kami sudah bosan menunggu, kami anggap ini sudah tak profesional, dan kami dirugikan. Jalur hukum bukan tak mungkin bakal kami tempuh kedepannya,” tegasnya.

Terpisah, Pimpinan BTPN Lahat, Febri saat dijumpai kemarin membenarkan permasalahan yang ada antara pihak Jumadi dan juga BTPN Lahat, terkait masalah simpan pinjam modal. Namun, permasalah pemberian hak-hak milik Jumadi, karena semuanya menjadi kewenangan pihak BTPN Rayon Bengkulu, dan silahkan berkoordinasi langsung.

“Kami maklum dan mengerti posisi Jumadi. Namun, kami sama sekali tak bisa berbuat banyak, karena semuanya bukan menjadi kewenangan kami, minta maaf,” tukas Febri singkat.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 2-May-2024, 15:08

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Pemkab Tambrauw Papua Barat Daya 

MUBA - 2-May-2024, 13:39

Pemkab Muba Dukung Penuh Wilayah Timur Jadi Daerah Otonomi Baru 

MUBA - 2-May-2024, 13:38

Dukung MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel, Dinkomifo Muba Siapkan Fasilitas Internet di Tiap Venue 

LAHAT - 2-May-2024, 13:37

YM : Selamat Hari Hari Pendidikan dan Hari Buruh Internasional 

BANYU ASIN 2-May-2024, 12:10

PEDAGANG PENGUNJUNG KELUHKAN SAMPAH MENUMPUK DIPASAR PANGKALAN BALAI 

LAHAT - 1-May-2024, 23:55

TERSANGKA NARKOBA TEWAS, KAPOLRES LAHAT OLAH TKP

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE