ISI

Kini, Pemkab Permudah Pengurusan KTP dan KK


26-May-2019, 15:26


BANYUASIN — Saat ini, pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) bagi warga Banyuasin semakin mudah. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Saukani, SE., MM saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/05).

Menurutnya, pengurusan KTP.EL dan Surat Pindah dapat langsung ke Dukcapil, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tujuannya untuk mempermudah masyakat dilain pihak data penduduk tersebut sudah terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri

Perpres ini, kata Saukani, ditandatangani 18 Oktober 2018 perubahan atas Perpres Nomor 25 tahun 2008. Perpres ini memuat kebijakan terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA)

Saukani mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

“Perpres ini bertujuan mempermudah praktik pelayanan publik yang menyangkut dokumen kependudukan. Hanya saja, bagi warga yang sudah mengurus pindah tetap melapor kepada RT/RW,” kata Saukani

Dirinya juga menampik terkait pernyataan yang beredar mengenai praktik pungli yang terjadi di lingkungan RT/RW. “Pernyataan itu tidak benar, saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu,” tegas Saukani

“Saya hanya menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018. Tidak ada pernyataan lain. Apalagi mengaitkan praktik pungli dengan RT/RW, pernyataan itu tidak ada,” jelas dia

Lebih lanjut Saukani mengatakan, dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.

Khusus untuk kasus ini, pihaknya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.

Dalam hal ini juga dimana Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini memuat beleid terkait penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sampai Kartu Identitas Anak (KIA).

Berikut poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ini:

1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten-Kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri.
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan Keputusan Presiden dan berita acara pengucapan sumpah setia bagi warga negara asing yang menjadi WNI

2. Mengurus Perubahan KK

Bagi warga yang ingin memperbarui KK karena ada perubahan data, menurut Pasal 12 Perpres ini, cukup membawa KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 12-April-2025, 12:44

PEMERINTAH DESA LUBUK SAUNG BANGUN BANYUASIN 120 METER SIRING

MUSI BANYUASIN 12-April-2025, 12:43

Tim Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu, Bupati HM Toha Apresiasi Respons Sigap

MUARA ENIM - 12-April-2025, 12:06

Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan

BANYU ASIN 11-April-2025, 22:16

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN WABUP BANYUASIN DANREM 044 GAPO TANAM PADI GOGO

MUARA ENIM - 11-April-2025, 22:15

Wabup Muara Enim Dan Dirut PTBA Pastikan Klawas Waterpark Mampu Jadi Primadona Wisata

LAHAT - 11-April-2025, 20:44

Bupati Lahat, Diwakili Wabup Lahat Widia Ningsih Serahkan LKPJ Akhir TA 2024

OKU - 11-April-2025, 19:55

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Ajak ASN di Lingkungan Pemkab OKU Move On Dari Libur Panjang Lebaran Idul fitri 1446 H.

MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 18:23

Gandeng DPR RI, Bupati Muba H M Toha Gaspol Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 17:55

Bupati Muba Tegaskan Instruksi untuk Camat: Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Siap Menghadapi Bencana

LAHAT - 11-April-2025, 15:44

Kapolsek Pseksu Hadiri Giat Musdesus Penetapan Jumlah Penerima BLT

LAHAT - 11-April-2025, 15:43

Polsek Pseksu Ungkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

LAHAT - 11-April-2025, 15:42

Berselang 1 Hari, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba

MUARA ENIM - 11-April-2025, 12:48

Babinsa Muara Emil Turun Langsung Bantu Warga Panen Padi

OKU - 11-April-2025, 11:26

Memperkuat Sinergi, Kapolres OKU Silaturahmi Dengan Kepala Pengadilan Negeri Baturaja.

OKU - 10-April-2025, 21:35

Bupati dan Wabup OKU Silaturahmi Ke Beberapa Kantor, Masih Dalam Suasana Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

BANYU ASIN 10-April-2025, 16:31

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD BUPATI BANYUASIN MOMENTUM GAS POL PEMBANGUNAN

MUBA - 10-April-2025, 14:38

Wabup Rohman Tinjau dan Temui Korban Banjir di Tungkal Jaya

MUSI BANYUASIN 10-April-2025, 14:04

Bupati Muba H M Toha Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Banyuasin ke-23 Tahun

MUARA ENIM - 10-April-2025, 13:13

Babinsa Desa Paduraksa Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap 1

Bengkulu 10-April-2025, 10:05

PLN Bengkulu Jalin Sinergi Strategis dengan Ombudsman Pasca Idul Fitri

LAHAT - 9-April-2025, 23:51

Unit PPA Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus TPKS Berikut Dua Terduga Pelaku 

OKU - 9-April-2025, 22:08

Belum Sempat Transaksi Narkoba, ET Di Ciduk Anggota Polisi

LAHAT - 9-April-2025, 20:46

Polres Lahat Ungkap Kasus Tidak Pidana Curat

LAHAT - 9-April-2025, 19:17

Gantikan Zit Muttaqin, Rio Purnama Jabat Kasi Intel Kejari Lahat

MUSI BANYUASIN 9-April-2025, 16:31

Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Toha Tegaskan Perusahaan Harus Tunjukkan Performa Nyata

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE