ISI

Hari Ini BAWASLU Lahat Segel APK Yang Melanggar


7-February-2019, 11:23


LAHAT – Bawaslu Kabupaten Lahat menangggapi pertanyaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa caleg perihal alat peraga kampanye (APK) yang tidak mengikuti aturan pemilu dikantor Bawaslu, kamis (07 Februari 2019).

Khairul Elong, salah seorang penggiat demokrasi Lahat, mempertanyakan APK APK Caleg yang dipasang menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Kab Lahat Andra Juarsyah, S.Pd menyatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat atau lokasi yang berbayar dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Surat Ketua Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019.

Andra menambahkan, larangan penggunaan tempat papan reklame / billboard berbayar juga ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 33 Tahun 2018.

“Tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. Serta PKPU Nomor 33 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,” ujar Andra.

Dalam Perbawaslu nomor 33 tahun 2018 pasal 25A ayat 1 huruf c dijelaskan pemasangan ditempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan APK yang telah dialoksikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. kata Bawaslu Lahat sampai hari ini ada 8 APK dalam bentuk baliho/billboard yang menggunakan tempat diduga berbayar dibeberapa tempat di wilayah Lahat. Adapun isi tanggapan yang disampaikan Bawaslu diantaranya:

1. Mereka mengapresiasi kritik dan masukan dari masyarakat.
2. Mereka telah mengetahui terkait pemasangan spanduk di Masjid Muhajirin Veteran.
3. Hari ini mereka akan menyegel spansuk tersebut.
4. 3×24 jam apabila yang memasang belum menurunkan spanduk tersebut, maka Bawaslu Lahat yang akan menurunkannya.

Dari data Bawaslu sampai hari ini ditemukan 2 APK yang sudah pasti melanggar aturan, di kecamatan Lahat ada 1 buah yakni di jalan kol.burlian tepatnya dimasjid Al muhajirin. Kecamatan Pulau Pinang ada 1 buah tepatnya di desa Muara Siban, sisanya kami masih menunggu keterangan dari dinas PMLTSP.

“Senin kemarin (4/2) guna penelusuran kita sudah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (PMLTSP), untuk meminta keterangan status billboard, dan apabila ternyata melanggar, kami akan berkirim surat teguran ke pimpinan partai untuk 1 kali 24 jam melakukan penertiban balihonya sendiri dan sementara agan kita tandai. Kalau pada waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkas Andra. (RT 2019)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE