ISI

LAGI-LAGI. PLANTARI SURATI BUPATI DAN POLDA


29-September-2016, 17:09


//// Desak Polda Limpahkan Kasus Citimall Ke Polda
Tembuskan Ke Bupati

LSM Plasma Nutfah Lestari (Plantari) Lahat menilai, pelaku usaha (pemilik Citimall) dan Pemkab Lahat masih mengabaikan masalah lingkungan. Dimana jelas-jelas, pembangunan Mall, Hotel dan Ruko tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penyegelan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLH-KLHK) serta dalam proses hukum di POLDA SUMSEL, namun tetap melanjutkan ke permohonan izin lingkungan dilapangannya.

Hal ini seperti tertuang dalam pengumuman pihak Badan Lingkugan Hidup (BLH) Lahat No.660/634/BLH-4/2016 pada salah satu koran lokal belum lama ini, Perihal Permohonan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan mall, Ruko dan Hotel oleh Kalingga Murda, di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, serta secara langsung pula ditanda tangani oleh Kepala BLH Lahat, Drs H Ali Afandi, merujuk surat PT Kalingga Murda tanggal 09 Sepetember lalu, perihal permohonan izin lingkungan.

Menurut Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafei SStp, kemarin. Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin mengajukan izin lingkungan. Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha. Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan kedua izin tersebut.

“Kami telah melaporkan beberapa objek, pertama untuk pemilik Citi Mall yang dengan sengaja membangun tanpa AMDAL dan kedua adalah SKPD teknis BLH dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat, serta ketiga Pemrakarsa yang kami anggap telah melakukan pengabaian tugas sebagai penilai kebijakan lingkungan dengan mengabaikan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”beber Sandeson Syafei menjelaskan.

Sanderson mengatakan, pembangunan Citimall Lahat yang belum memiliki izin lingkungan merupakan potret kegagalan jajaran Pemkab Lahat yang tidak memiliki perspektif pemberantasan korupsi di bidang lingkungan hidup.

“Citimall sudah akan beroperasi, sementara belum memiliki izin lingkungan. Ini merupakan bukti kegagalan pejabat pemkab Lahat, baik itu kepada daerah atau pihak terkait lain didalamnya, terutama dalam hal mengontrol investor yang merusak lingkungan,”tegasnya.

Menurut Sanderson, Polda SUMSEL harus segera menindak tegas pemilik Citimall karena mall itu dibangun diatas tanah yang tidak memiliki dokumen AMDAL. Dimana jelas disini, telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila perusahaan atau badan usaha tidak memiliki izin lingkungan dalam mendirikan usahanya, maka mereka wajib ditindak, dan itu sudah perbuatan pidana.

“Untuk itu kami mendesak Kapolda Sumsel untuk segera melimpahkan berkas kasus amdal citimall ke pengadilan, atas tidak pidana itu sendiri,” tegas Sanderson.

Rencananya, pekan depan Plantari juga akan mengirim surat resmi ke Kapolri, Kompolnas dan OMBUDSMAN untuk mengawal dan mengawasi kasus ini agar lebih trasparan. Untuk surat dimaksud, dirinya juga menegaskan, akan menembuskannya pula ke bupati Lahat, agar semuanya bisa diindahkan dan berjalan sesuai aturan.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE