ISI
LAGI-LAGI. PLANTARI SURATI BUPATI DAN POLDA
29-September-2016, 17:09
![](https://sriwijayaonline.com/wp-content/uploads/2016/09/sanderson-jugo1.jpg)
//// Desak Polda Limpahkan Kasus Citimall Ke Polda
Tembuskan Ke Bupati
LSM Plasma Nutfah Lestari (Plantari) Lahat menilai, pelaku usaha (pemilik Citimall) dan Pemkab Lahat masih mengabaikan masalah lingkungan. Dimana jelas-jelas, pembangunan Mall, Hotel dan Ruko tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penyegelan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLH-KLHK) serta dalam proses hukum di POLDA SUMSEL, namun tetap melanjutkan ke permohonan izin lingkungan dilapangannya.
Hal ini seperti tertuang dalam pengumuman pihak Badan Lingkugan Hidup (BLH) Lahat No.660/634/BLH-4/2016 pada salah satu koran lokal belum lama ini, Perihal Permohonan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan mall, Ruko dan Hotel oleh Kalingga Murda, di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, serta secara langsung pula ditanda tangani oleh Kepala BLH Lahat, Drs H Ali Afandi, merujuk surat PT Kalingga Murda tanggal 09 Sepetember lalu, perihal permohonan izin lingkungan.
Menurut Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafei SStp, kemarin. Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin mengajukan izin lingkungan. Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha. Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan kedua izin tersebut.
“Kami telah melaporkan beberapa objek, pertama untuk pemilik Citi Mall yang dengan sengaja membangun tanpa AMDAL dan kedua adalah SKPD teknis BLH dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat, serta ketiga Pemrakarsa yang kami anggap telah melakukan pengabaian tugas sebagai penilai kebijakan lingkungan dengan mengabaikan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”beber Sandeson Syafei menjelaskan.
Sanderson mengatakan, pembangunan Citimall Lahat yang belum memiliki izin lingkungan merupakan potret kegagalan jajaran Pemkab Lahat yang tidak memiliki perspektif pemberantasan korupsi di bidang lingkungan hidup.
“Citimall sudah akan beroperasi, sementara belum memiliki izin lingkungan. Ini merupakan bukti kegagalan pejabat pemkab Lahat, baik itu kepada daerah atau pihak terkait lain didalamnya, terutama dalam hal mengontrol investor yang merusak lingkungan,”tegasnya.
Menurut Sanderson, Polda SUMSEL harus segera menindak tegas pemilik Citimall karena mall itu dibangun diatas tanah yang tidak memiliki dokumen AMDAL. Dimana jelas disini, telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila perusahaan atau badan usaha tidak memiliki izin lingkungan dalam mendirikan usahanya, maka mereka wajib ditindak, dan itu sudah perbuatan pidana.
“Untuk itu kami mendesak Kapolda Sumsel untuk segera melimpahkan berkas kasus amdal citimall ke pengadilan, atas tidak pidana itu sendiri,” tegas Sanderson.
Rencananya, pekan depan Plantari juga akan mengirim surat resmi ke Kapolri, Kompolnas dan OMBUDSMAN untuk mengawal dan mengawasi kasus ini agar lebih trasparan. Untuk surat dimaksud, dirinya juga menegaskan, akan menembuskannya pula ke bupati Lahat, agar semuanya bisa diindahkan dan berjalan sesuai aturan.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 26-July-2024, 23:42
Kapolres Lahat Ikuti GO Bulanan TW II Polda Sumsel
PALEMBNMG, SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Whyndham Opi Hotel Palembang, Kapolres Lahat A
-
LAHAT - 26-July-2024, 19:01
Subkontrak PT MIP Diduga Segaja Berbelat Belit Saat Mediasi
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Mediasi Pihak PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang merupakan Subko
-
LAHAT - 26-July-2024, 18:59
Rumah Panggung Milik Nuzuludin Ludes Terbakar
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Usai menerima laporan dari Nopian warga desa Pajar Bulan kecamat
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 23-July-2024, 11:38
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
OKU - 23-July-2024, 08:10
Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44
Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42
Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi
PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37
Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta
LAHAT - 22-July-2024, 21:38
Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27
Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20
Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung
LAHAT - 22-July-2024, 20:19
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi
LAHAT - 22-July-2024, 20:18
Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran
PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17
Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah.
PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23
ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT
JAMBI 22-July-2024, 16:29
PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka
LAHAT - 22-July-2024, 14:45
Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral
MUBA - 22-July-2024, 14:41
Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64
JAKARTA - 22-July-2024, 12:54
Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik
BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47
Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner
JAKARTA - 21-July-2024, 23:58
PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun
MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29
Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim
LAHAT - 21-July-2024, 22:19
Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen
MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32
KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI
JAKARTA - 21-July-2024, 10:25
Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024
PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20
Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen
LAHAT - 20-July-2024, 23:59
Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian
LAHAT - 20-July-2024, 23:58
Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E