ISI

LAGI-LAGI. PLANTARI SURATI BUPATI DAN POLDA


29-September-2016, 17:09


//// Desak Polda Limpahkan Kasus Citimall Ke Polda
Tembuskan Ke Bupati

LSM Plasma Nutfah Lestari (Plantari) Lahat menilai, pelaku usaha (pemilik Citimall) dan Pemkab Lahat masih mengabaikan masalah lingkungan. Dimana jelas-jelas, pembangunan Mall, Hotel dan Ruko tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penyegelan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLH-KLHK) serta dalam proses hukum di POLDA SUMSEL, namun tetap melanjutkan ke permohonan izin lingkungan dilapangannya.

Hal ini seperti tertuang dalam pengumuman pihak Badan Lingkugan Hidup (BLH) Lahat No.660/634/BLH-4/2016 pada salah satu koran lokal belum lama ini, Perihal Permohonan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan mall, Ruko dan Hotel oleh Kalingga Murda, di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, serta secara langsung pula ditanda tangani oleh Kepala BLH Lahat, Drs H Ali Afandi, merujuk surat PT Kalingga Murda tanggal 09 Sepetember lalu, perihal permohonan izin lingkungan.

Menurut Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafei SStp, kemarin. Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin mengajukan izin lingkungan. Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha. Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan kedua izin tersebut.

“Kami telah melaporkan beberapa objek, pertama untuk pemilik Citi Mall yang dengan sengaja membangun tanpa AMDAL dan kedua adalah SKPD teknis BLH dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat, serta ketiga Pemrakarsa yang kami anggap telah melakukan pengabaian tugas sebagai penilai kebijakan lingkungan dengan mengabaikan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”beber Sandeson Syafei menjelaskan.

Sanderson mengatakan, pembangunan Citimall Lahat yang belum memiliki izin lingkungan merupakan potret kegagalan jajaran Pemkab Lahat yang tidak memiliki perspektif pemberantasan korupsi di bidang lingkungan hidup.

“Citimall sudah akan beroperasi, sementara belum memiliki izin lingkungan. Ini merupakan bukti kegagalan pejabat pemkab Lahat, baik itu kepada daerah atau pihak terkait lain didalamnya, terutama dalam hal mengontrol investor yang merusak lingkungan,”tegasnya.

Menurut Sanderson, Polda SUMSEL harus segera menindak tegas pemilik Citimall karena mall itu dibangun diatas tanah yang tidak memiliki dokumen AMDAL. Dimana jelas disini, telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila perusahaan atau badan usaha tidak memiliki izin lingkungan dalam mendirikan usahanya, maka mereka wajib ditindak, dan itu sudah perbuatan pidana.

“Untuk itu kami mendesak Kapolda Sumsel untuk segera melimpahkan berkas kasus amdal citimall ke pengadilan, atas tidak pidana itu sendiri,” tegas Sanderson.

Rencananya, pekan depan Plantari juga akan mengirim surat resmi ke Kapolri, Kompolnas dan OMBUDSMAN untuk mengawal dan mengawasi kasus ini agar lebih trasparan. Untuk surat dimaksud, dirinya juga menegaskan, akan menembuskannya pula ke bupati Lahat, agar semuanya bisa diindahkan dan berjalan sesuai aturan.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 8-March-2025, 21:33

MBI Chapter Lahat Gelar Buka Bersama dan Tebar Iftor

OKU - 8-March-2025, 05:01

SPKLU PLN S2JB Siap Layani Pemudik Ramadhan dan Idul Fitri, Begini Cara Cari Lokasinya

LAHAT - 7-March-2025, 21:21

Berikut Pesan PLT Camat Merapi Barat Di Desa Suka Cinta, Saat Hadiri Penyaluran BLT DD

LAHAT - 7-March-2025, 21:15

Giliran Satreskrim dan Sat Tahti Polres Lahat Berbagi Takzil

LAHAT - 7-March-2025, 21:14

YR Kembali Serahkan Titipan Uang Pengganti Dugaan Tipikor 3 Kegiatan

OKU - 7-March-2025, 20:59

Serah Terima Jabatan Sekaligus Pisah Sambut Pj. Bupati OKU dan Bupati OKU Terpilih

BANYU ASIN 7-March-2025, 20:17

POLRES BANYUASIN UNGKAP 82 KASUS DALAM 16 HARI 

LAHAT - 7-March-2025, 20:04

Buka Orientasi Studi Mahasiswa Baru UT Palembang, Ini Pesan Bupati Lahat

LAHAT - 7-March-2025, 19:37

Pemkab Lahat Gelar Pasar Murah Dipusatkan di Kecamatan Mulak Ulu

LAHAT - 7-March-2025, 19:36

Diduga Arus Pendek Listrik Rumah Ketua RW Talang Kapuk Ludes Terbakar

MUBA - 7-March-2025, 18:19

Pemerintah Kabupaten Muba Gelar Isra Mi’raj dan Syukuran Pelantikan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030

MUBA - 7-March-2025, 18:17

Pemkab Muba Perkuat Sinergi dan Efisiensi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

MUARA ENIM - 7-March-2025, 16:01

Babinsa Tanjung Baru Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan, Sampaikan Ini

OKU - 7-March-2025, 05:03

BUPATI dan WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU. MASA JABATAN 2025 – 2030

MUSI RAWAS - 7-March-2025, 03:27

Saat Tidur Pulas, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Curanmor

PALEMBANG - 7-March-2025, 00:33

Hj. Zwesty Karenia Teddy Resmi Menjabat Sebagai Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda Dan Pembina Posyandu OKU 2025-2030.

MUARA ENIM - 6-March-2025, 21:13

Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Muara Enim H Edison Ajak Wujudkan Visi MEMBARA

MUARA ENIM - 6-March-2025, 21:00

Heni Peratiwi Edison Resmi Jabat Ketua TP PKK Muara Enim, Berikut Terobosannya

LAHAT - 6-March-2025, 20:08

Spm Yamaha Vega Adu Kambing Dengan Spm Honda Vario 1 Tewas, 3 Luber

PALEMBANG - 6-March-2025, 19:40

NABILA ASKOLANI RESMI DILANTIK JADI KETUA TP PKK BANYUASIN

PALEMBANG - 6-March-2025, 17:41

Hj. Patimah M Toha Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Muba Periode 2025-2030

LAHAT - 6-March-2025, 17:33

Bupati Lahat Interuksikan Tenaga Medis Berikan Pelayanan Kesehatan Tanpa Hambatan

LAHAT - 6-March-2025, 17:26

Polres Lahat Gelar (GO) Opsnal dan Anev Kamtibmas

MUSI BANYUASIN 6-March-2025, 16:50

Dinkominfo Muba: Mengoptimalkan Anggaran untuk Percepatan Transformasi Digital di Pemkab Muba

MUARA ENIM - 6-March-2025, 14:51

Kapolsek Rambang Beserta Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Polisi Sanjo

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE