ISI
LAGI-LAGI. PLANTARI SURATI BUPATI DAN POLDA
29-September-2016, 17:09

//// Desak Polda Limpahkan Kasus Citimall Ke Polda
Tembuskan Ke Bupati
LSM Plasma Nutfah Lestari (Plantari) Lahat menilai, pelaku usaha (pemilik Citimall) dan Pemkab Lahat masih mengabaikan masalah lingkungan. Dimana jelas-jelas, pembangunan Mall, Hotel dan Ruko tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penyegelan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLH-KLHK) serta dalam proses hukum di POLDA SUMSEL, namun tetap melanjutkan ke permohonan izin lingkungan dilapangannya.
Hal ini seperti tertuang dalam pengumuman pihak Badan Lingkugan Hidup (BLH) Lahat No.660/634/BLH-4/2016 pada salah satu koran lokal belum lama ini, Perihal Permohonan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan mall, Ruko dan Hotel oleh Kalingga Murda, di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, serta secara langsung pula ditanda tangani oleh Kepala BLH Lahat, Drs H Ali Afandi, merujuk surat PT Kalingga Murda tanggal 09 Sepetember lalu, perihal permohonan izin lingkungan.
Menurut Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafei SStp, kemarin. Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin mengajukan izin lingkungan. Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha. Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan kedua izin tersebut.
“Kami telah melaporkan beberapa objek, pertama untuk pemilik Citi Mall yang dengan sengaja membangun tanpa AMDAL dan kedua adalah SKPD teknis BLH dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat, serta ketiga Pemrakarsa yang kami anggap telah melakukan pengabaian tugas sebagai penilai kebijakan lingkungan dengan mengabaikan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”beber Sandeson Syafei menjelaskan.
Sanderson mengatakan, pembangunan Citimall Lahat yang belum memiliki izin lingkungan merupakan potret kegagalan jajaran Pemkab Lahat yang tidak memiliki perspektif pemberantasan korupsi di bidang lingkungan hidup.
“Citimall sudah akan beroperasi, sementara belum memiliki izin lingkungan. Ini merupakan bukti kegagalan pejabat pemkab Lahat, baik itu kepada daerah atau pihak terkait lain didalamnya, terutama dalam hal mengontrol investor yang merusak lingkungan,”tegasnya.
Menurut Sanderson, Polda SUMSEL harus segera menindak tegas pemilik Citimall karena mall itu dibangun diatas tanah yang tidak memiliki dokumen AMDAL. Dimana jelas disini, telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila perusahaan atau badan usaha tidak memiliki izin lingkungan dalam mendirikan usahanya, maka mereka wajib ditindak, dan itu sudah perbuatan pidana.
“Untuk itu kami mendesak Kapolda Sumsel untuk segera melimpahkan berkas kasus amdal citimall ke pengadilan, atas tidak pidana itu sendiri,” tegas Sanderson.
Rencananya, pekan depan Plantari juga akan mengirim surat resmi ke Kapolri, Kompolnas dan OMBUDSMAN untuk mengawal dan mengawasi kasus ini agar lebih trasparan. Untuk surat dimaksud, dirinya juga menegaskan, akan menembuskannya pula ke bupati Lahat, agar semuanya bisa diindahkan dan berjalan sesuai aturan.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
OKU TIMUR 13-March-2025, 10:20
Menteri ATR / BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Lahan TNI AD Ke Kasad Jenderal Maruli
Martapura – Dalam rangkaian kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Ma
-
OKU TIMUR 12-March-2025, 16:31
Jenderal TNI Maruli Kunjungi OKU Timur, Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Puslatpur
Bunga Mayang – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menyambut kehadiran Kepala Staf Ang
-
LAHAT - 12-March-2025, 16:28
Hasil Ops Pekat Musi 2025, Polres Lahat Berhasil Amankan 18 Tersangka
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Hasil operasi pekat musi 2025, yang berlangsung selama 16 Hari,
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 8-March-2025, 21:33
MBI Chapter Lahat Gelar Buka Bersama dan Tebar Iftor
OKU - 8-March-2025, 05:01
SPKLU PLN S2JB Siap Layani Pemudik Ramadhan dan Idul Fitri, Begini Cara Cari Lokasinya
LAHAT - 7-March-2025, 21:21
Berikut Pesan PLT Camat Merapi Barat Di Desa Suka Cinta, Saat Hadiri Penyaluran BLT DD
LAHAT - 7-March-2025, 21:15
Giliran Satreskrim dan Sat Tahti Polres Lahat Berbagi Takzil
LAHAT - 7-March-2025, 21:14
YR Kembali Serahkan Titipan Uang Pengganti Dugaan Tipikor 3 Kegiatan
OKU - 7-March-2025, 20:59
Serah Terima Jabatan Sekaligus Pisah Sambut Pj. Bupati OKU dan Bupati OKU Terpilih
BANYU ASIN 7-March-2025, 20:17
POLRES BANYUASIN UNGKAP 82 KASUS DALAM 16 HARI
LAHAT - 7-March-2025, 20:04
Buka Orientasi Studi Mahasiswa Baru UT Palembang, Ini Pesan Bupati Lahat
LAHAT - 7-March-2025, 19:37
Pemkab Lahat Gelar Pasar Murah Dipusatkan di Kecamatan Mulak Ulu
LAHAT - 7-March-2025, 19:36
Diduga Arus Pendek Listrik Rumah Ketua RW Talang Kapuk Ludes Terbakar
MUBA - 7-March-2025, 18:19
Pemerintah Kabupaten Muba Gelar Isra Mi’raj dan Syukuran Pelantikan Bupati-Wakil Bupati 2025-2030
MUBA - 7-March-2025, 18:17
Pemkab Muba Perkuat Sinergi dan Efisiensi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
MUARA ENIM - 7-March-2025, 16:01
Babinsa Tanjung Baru Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan, Sampaikan Ini
OKU - 7-March-2025, 05:03
BUPATI dan WAKIL BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU. MASA JABATAN 2025 – 2030
MUSI RAWAS - 7-March-2025, 03:27
Saat Tidur Pulas, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Curanmor
PALEMBANG - 7-March-2025, 00:33
Hj. Zwesty Karenia Teddy Resmi Menjabat Sebagai Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda Dan Pembina Posyandu OKU 2025-2030.
MUARA ENIM - 6-March-2025, 21:13
Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026, Bupati Muara Enim H Edison Ajak Wujudkan Visi MEMBARA
MUARA ENIM - 6-March-2025, 21:00
Heni Peratiwi Edison Resmi Jabat Ketua TP PKK Muara Enim, Berikut Terobosannya
LAHAT - 6-March-2025, 20:08
Spm Yamaha Vega Adu Kambing Dengan Spm Honda Vario 1 Tewas, 3 Luber
PALEMBANG - 6-March-2025, 19:40
NABILA ASKOLANI RESMI DILANTIK JADI KETUA TP PKK BANYUASIN
PALEMBANG - 6-March-2025, 17:41
Hj. Patimah M Toha Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Muba Periode 2025-2030
LAHAT - 6-March-2025, 17:33
Bupati Lahat Interuksikan Tenaga Medis Berikan Pelayanan Kesehatan Tanpa Hambatan
LAHAT - 6-March-2025, 17:26
Polres Lahat Gelar (GO) Opsnal dan Anev Kamtibmas
MUSI BANYUASIN 6-March-2025, 16:50
Dinkominfo Muba: Mengoptimalkan Anggaran untuk Percepatan Transformasi Digital di Pemkab Muba
MUARA ENIM - 6-March-2025, 14:51
Kapolsek Rambang Beserta Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat Polisi Sanjo
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E