ISI

DISTAMBEN LAHAT BATAL DIBUBARKAN


22-June-2016, 17:31


//// APKASI Menangkan Perkara di MK, Distamben Batal Dibubarkan
Tinggal Menunggu Surat dari MK

Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di kabupaten dan kota bakal batal dibubarkan, menyusul dikabulkannya gugatan uji materi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten, khususnya kewenangan dalam bidang pertambangan dalam undang-undang itu dialihkan ke pemerintah provinsi.

Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat, Ir Misri MT belum lama ini mengemukakan, pihaknya baru mendengar kabar saja tentang dikabulkannya gugatan APKASI itu, akan tetapi belum menerima salinan keputusan MK.

“Saya memang sudah mendapat kabar itu, tetapi belum mendapatkan salinan keputusan, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan mendapatkan salinannya,” ujar Misri, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6).

Dirinya tidak menampik jika kabar diterimanya gugatan uji materi itu merupakan kabar gembira khususnya bagi pegawai pada bidang pertambangan karena bakal dibatalkannya pembubaran dinas pertambangan. “Barangkali akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah ada kepastiannya,” tukas Misri.

Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA menuturkan, dikabulkannya gugatan uji materi APKASI terhadap undang-undang pemda memunculkan harapan baru bagi daerah terutama bidang pertambangan.

“Pastinya harapan baru akan muncul kembali, dimana, selama ini lesu darah kini bergairah lagi,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Ia mengungkapkan, saat ini tinggal lagi bagaimana upaya Distamben untuk mengembalikan keberadaan perusahaan tambang untuk kembali menopang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat.

“Selama ini kontribusi perusahaan tambang masih kecil, sehingga harus diupayakan bagaimana kontribusinya memadai bagi APBD Lahat,” kata Farhan seraya mengemukakan, agar aparat Distamben harus jemput bola terhadap salinan keputusan Mahkamah Agung (MA), sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 2-October-2024, 17:11

Sekda Apriyadi Tegaskan Pengguna Lalin Sungai Lalan Wajib Utamakan Keselamatan 

LAHAT - 2-October-2024, 17:10

Warga 4 Desa Kecamatan Gumay Talang Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 

LUBUK LINGGAU - 2-October-2024, 15:54

Woman Support Woman, Srikandi PLN Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Pelatihan Membatik Bersama Rumah Batik Durian Asri Lubuklinggau

MUBA - 2-October-2024, 14:26

Pemkab Muba Sambut Studi Banding Jajaran PT Pembangunan Aceh Provinsi NAD 

JAKARTA - 2-October-2024, 10:29

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

OKU - 1-October-2024, 22:39

Ribuan Muslimat NU Perwakilan 13 Kecamatan Kompak Dukung Paslon ‘BERTAJI’

OKU - 1-October-2024, 20:56

Sosialisasi PLN ULP Baturaja : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keselamatan Listrik

LAHAT - 1-October-2024, 19:53

Polres Lahat Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

LAHAT - 1-October-2024, 19:43

 YM-BM Lantik Tim Pemenangan Desa Jati, Tanjung Tebat, Nantal, dan Banjar Negara

LAHAT - 1-October-2024, 18:31

Ini Penjelasan Pj Bupati Lahat Terkait Pilkada dan Isu Keberpihakan 

MUBA - 1-October-2024, 17:51

Kunker Ke Muba, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Support 16 Peralatan Penanganan Karhutlah 

LAHAT - 1-October-2024, 14:52

Cawabup Budiarto Yakinkan Masyarakat Coblos Nomor 1 

MUBA - 1-October-2024, 14:33

Sambut Manajemen PT PN I Regional IV, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Harap Kontribusi Besar 

PALEMBANG - 1-October-2024, 13:23

Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora, Komjen A Rachmad Wibowo dan Istri Tak Kuasa Meneteskan Air Mata. 

MUBA - 1-October-2024, 06:59

Muba Expo 2024: Disdagperin Gelar Lomba Karaoke, Dangdut Ceria, Meriahkan HUT Muba Ke-68 

PALEMBANG - 30-September-2024, 21:04

Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Kapolda Sumsel 

MUBA - 30-September-2024, 21:01

Live Podcast Radio Gema Randik, Hj Asna Aini Apriyadi Beberkan Keberhasilan Menjadi Seorang Pimpin 

MUBA - 30-September-2024, 21:00

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

LAHAT - 30-September-2024, 20:51

YM-BM Kukuhkan Team Keluarga Desa Padang 

MUBA - 30-September-2024, 20:50

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

OKU - 30-September-2024, 17:28

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan

OKU - 30-September-2024, 16:56

Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’

PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30

PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024

PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06

SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG 

SINGAPURA 30-September-2024, 10:42

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE