ISI

PT SBWP TETAP AKAN MENGACU KE ATURAN MAIN


6-April-2016, 17:22


//// Terkait ‘Kisruh’ Dengan Pihak Pekerja

Buntut dari panjangnya ‘kisruh’ masalah antara para pekerja dengan pihak manajemen perusahaan, khususnya PT SBWP/ATP dilapangan. Dimana disatu sisi, kalangan pekerja menuntutkan semua hak-hak yang dianggap sudah ‘dikangkangi’ pihak perusahaan selama ini, berujung pada angkat bicaranya perwakilan dari manejemen perusahaan sendiri, guna sekedar memberikan klarifikasinya. Hal ini seperti dikemukakan oleh Kepala Bagian Human Resources Depelovment (HRD) PT SBWP, Salman dalam keterangan persnya kemarin (6/4).

Dikatakan Salman, dirinya selaku wakil perusahaan menganggap berita yang sudah terlanjur beredar kesannya masih sepihak, dimana itu semua dari pihak pekerja saja. Dirinya kemudian menjelaskan, inti dari masalah yang ada awalnya adalah dari sikap dan keputusan manajemen perusahaan untuk melakukan efisiensi pekerja, dengan di PHK kannya saudara Gunawan dan juga 8 orang lainnya. Pihak perusahaan sendiri mengaku dan sebenarnya siap melakukan kewajiban, termasuk pemberian hak-hak pesangon bagi mereka.

“Memang awalnya, masih ada sedikit perdebatan antara perusahaan dengan pekerja, perihal pesangon, karena masih ada beda pendapat tentang masa kerja. Jadi semuanya masih belum selesai, dan bahkan diketahui sampai ke proses hukum,” ungkap Salman.

Nah, seiring sejalan, karena masih belum adanya kesepakatan mengenai pesangon tadi, mungkin dicampuri dengan pihak-pihak lain, sampai pada saatnya muncullah aksi solidaritas dengan jalan demonstrasi dan mogok massal, yang juga secara aturan hukumnya juga bisa dikatakan ilegal, karena sama sekali tak ada izinnya atau tanpa jalur dan cara yang benar. Terhitung sejak tanggal 11 Maret 2016, aksi mogok yang ada sama sekali tidak berizin, tanpa melakukan kewajibannya, seperti absensi, dan lainnya, sehingga dianggap diskualifikasi atau mengundurkan diri.

“Kami sudah himbau aksi mogok ini dengan cara baik dan tertulis, agar sekiranya aksi ditiadakan dan karyawan bisa kembali bekerja, sementara untuk kasus kesembilan orang awalnya tadi tetap akan berlangsung prosesnya. Namun, aksi masih berlangsung, sehingga jika kembali lagi ke aturan hukumnya, mereka sudah bisa dikatakan mengundurkan diri, seperti karena tidak absen selama lima hari berturut,” beber Salman lagi.

Dirinya melanjutkan, untuk sikap pemerintah sendiri, dalam hal ini melalui Dinas terkait dan juga Wabup, dirinya juga dengan tegas berani mengatakan semuanya menyalahi aturan main yang ada, khususnya didalam menyelesaikan kisruh yang ada. Intinya, perusahaan sendiri tetap memperhatikan untuk kasus 9 orang pekerja yang awalnya memang di PHK, dalam hal ini hak-haknya. Nah, sementara untuk yang ratusan lainnya, semuanya itu yang mestinya bisa diambil jalan tegasnya, karena status dan kasusnya sangat jelas.

“Sekali lagi, mereka itu intinya salah. Aksinya salah, diberitahukan sudah, tak diindahkan, semua fasilitas mereka ditinggal di camp begitu saja, dan juga sikap pemerintah juga bisa dikatakan keliru, karena jalur penyelesaian yang ada di kasus ini sendiri sudah tidak sesuai aturan mainnya. Belum lagi ada yang namanya pertemuan bipatriet, tripatriet, malah sudah keluar rekomendasi,” ujarnya.

Namun, Salman sekali lagi mengatakan, intinya perusahaan dalam hal ini tidak mau menang sendiri. Jika memang disarankan pemkab untuk bisa kembali melakukan negosiasi, mereka intinya siap, asalkan semuanya tetap dikembalikan ke aturan hukum yang ada, dan duduk masalah yang ada seimbang dibahas, sesuai asas ‘win win solution’.

“Nego tetap terbuka, asal sesuai aturan main. Untuk karyawan yang asetnya masih didalam camp, bisa diambil dalam waktu dekat, dan mereka kedepan jika hendak bekerja lagi, kami terbuka, asalkan kembali disesuaikan dengan aturan awal kembali, itu yang namanya demi kebaikan semua pihak kedepannya, bukan hanya memaksakan sebelah pihak saja,” tegasnya.

Terpisah sebelumnya, wakil bupati (wabup) Lahat, Marwan Mansyur SH MM juga berpesan yang sama, dimana intinya didalam kasus yang ada dilapangan, bisa segera diselesaikan. Pihak perusahaan diharapkan bisa sedikit membuka diri, sehingga bisa duduk satu meja, sementara pihak pekerja juga jelas mesti bisa memposisikan dirinya, sesuai aturan yang ada.

“Jangan biarkan kasus ini terlalu lama berkembang, kasihan karena akan banyak pihak yang terlibat dan merasakan dampaknya. Disini pemkab Lahat sendiri berposisi sebagai fasilitator, demi selesainya masalah yang ada,” tegas Marwan.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 6-January-2025, 19:47

Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA) 

BANYU ASIN 6-January-2025, 19:46

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PERDANA 2025 

LAHAT - 6-January-2025, 17:39

27 Tahun Mengabdi Untuk Negara Alumni Bintara 97-98 Gelar Silaturahmi

MUBA - 6-January-2025, 15:14

DPRD Muba Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025 

JAKARTA - 6-January-2025, 14:26

Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya!

MUARA ENIM - 6-January-2025, 10:15

Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Serka Asril Eratkan Silaturrahmi Dengan Warga Binaan 

LAHAT - 5-January-2025, 09:13

PERLUKAH DINAS KEBUDAYAAN KAB. LAHAT  BERDIRI SENDIRI?

LAHAT - 4-January-2025, 23:41

CALON KETUA KONI LAHAT, FERLY : “TETAP SANTUN, BERPIKIR REALISTIS”

JAKARTA - 4-January-2025, 17:03

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

JAKARTA - 4-January-2025, 17:00

PLN Gelar Program Promo Tambah Daya 50% Gebyar Awal Tahun

OKU - 4-January-2025, 13:18

Himbauan STOP AKSI BALAP LIAR Dari Satlantas Polres OKU

MUBA - 3-January-2025, 18:01

Pemkab Muba Raih Indeks SPBE Tertinggi di Sumatera Selatan 

MUARA ENIM - 3-January-2025, 15:46

Upacara Peringatan HAB Kemenag RI ke-79 di Muara Enim Berlangsung Khidmat 

OKU - 3-January-2025, 13:15

“Baturaja Berbagi Bersama” Di Jum’at Pertama Tahun 2025.

PALEMBANG - 3-January-2025, 09:01

PLN dan PT TEL Sepakati Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik 10,38 MVA: Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi

LAHAT - 2-January-2025, 21:47

Puluhan Personel Polres Lahat, Polda Sumsel Naik Pangkat 

LAHAT - 2-January-2025, 21:19

Persoalan 4 Kepala Dinas dan 1 Kabag Dikepemimpinan Pj Bupati Lahat Tak Kunjung Usai 

LAHAT - 2-January-2025, 20:42

PLN UP3 Lahat Kembali Gelar Aksi Peduli Stunting

OKU - 2-January-2025, 20:29

Puluhan Personel Polres OKU Naik Pangkat Setingkat Lebih tinggi dan Satu Personel Naik Pangkat Atas Pengabdian.

MUBA - 2-January-2025, 11:52

Hari Pertama Kerja di Tahun 2025, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sidak Sejumlah OPD 

MUBA - 1-January-2025, 15:51

Muba Raih Pengakuan Nasional Sebagai Kabupaten Dengan Pelayanan Prima 

OKU - 1-January-2025, 12:29

Bantuan Sosial Kapolres OKU Untuk Warga Yang Kurang Mampu di Air Paoh

JAKARTA - 1-January-2025, 11:34

Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun

OKU TIMUR 31-December-2024, 21:42

Usulkan UMK Naik 6,5%, Dewan Pengupahan OKU Timur Audiensi Ke Bupati 

LAHAT - 31-December-2024, 20:08

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Selamatkan 31.460 Jiwa Manusia 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE