ISI

PT SBWP TETAP AKAN MENGACU KE ATURAN MAIN


6-April-2016, 17:22


//// Terkait ‘Kisruh’ Dengan Pihak Pekerja

Buntut dari panjangnya ‘kisruh’ masalah antara para pekerja dengan pihak manajemen perusahaan, khususnya PT SBWP/ATP dilapangan. Dimana disatu sisi, kalangan pekerja menuntutkan semua hak-hak yang dianggap sudah ‘dikangkangi’ pihak perusahaan selama ini, berujung pada angkat bicaranya perwakilan dari manejemen perusahaan sendiri, guna sekedar memberikan klarifikasinya. Hal ini seperti dikemukakan oleh Kepala Bagian Human Resources Depelovment (HRD) PT SBWP, Salman dalam keterangan persnya kemarin (6/4).

Dikatakan Salman, dirinya selaku wakil perusahaan menganggap berita yang sudah terlanjur beredar kesannya masih sepihak, dimana itu semua dari pihak pekerja saja. Dirinya kemudian menjelaskan, inti dari masalah yang ada awalnya adalah dari sikap dan keputusan manajemen perusahaan untuk melakukan efisiensi pekerja, dengan di PHK kannya saudara Gunawan dan juga 8 orang lainnya. Pihak perusahaan sendiri mengaku dan sebenarnya siap melakukan kewajiban, termasuk pemberian hak-hak pesangon bagi mereka.

“Memang awalnya, masih ada sedikit perdebatan antara perusahaan dengan pekerja, perihal pesangon, karena masih ada beda pendapat tentang masa kerja. Jadi semuanya masih belum selesai, dan bahkan diketahui sampai ke proses hukum,” ungkap Salman.

Nah, seiring sejalan, karena masih belum adanya kesepakatan mengenai pesangon tadi, mungkin dicampuri dengan pihak-pihak lain, sampai pada saatnya muncullah aksi solidaritas dengan jalan demonstrasi dan mogok massal, yang juga secara aturan hukumnya juga bisa dikatakan ilegal, karena sama sekali tak ada izinnya atau tanpa jalur dan cara yang benar. Terhitung sejak tanggal 11 Maret 2016, aksi mogok yang ada sama sekali tidak berizin, tanpa melakukan kewajibannya, seperti absensi, dan lainnya, sehingga dianggap diskualifikasi atau mengundurkan diri.

“Kami sudah himbau aksi mogok ini dengan cara baik dan tertulis, agar sekiranya aksi ditiadakan dan karyawan bisa kembali bekerja, sementara untuk kasus kesembilan orang awalnya tadi tetap akan berlangsung prosesnya. Namun, aksi masih berlangsung, sehingga jika kembali lagi ke aturan hukumnya, mereka sudah bisa dikatakan mengundurkan diri, seperti karena tidak absen selama lima hari berturut,” beber Salman lagi.

Dirinya melanjutkan, untuk sikap pemerintah sendiri, dalam hal ini melalui Dinas terkait dan juga Wabup, dirinya juga dengan tegas berani mengatakan semuanya menyalahi aturan main yang ada, khususnya didalam menyelesaikan kisruh yang ada. Intinya, perusahaan sendiri tetap memperhatikan untuk kasus 9 orang pekerja yang awalnya memang di PHK, dalam hal ini hak-haknya. Nah, sementara untuk yang ratusan lainnya, semuanya itu yang mestinya bisa diambil jalan tegasnya, karena status dan kasusnya sangat jelas.

“Sekali lagi, mereka itu intinya salah. Aksinya salah, diberitahukan sudah, tak diindahkan, semua fasilitas mereka ditinggal di camp begitu saja, dan juga sikap pemerintah juga bisa dikatakan keliru, karena jalur penyelesaian yang ada di kasus ini sendiri sudah tidak sesuai aturan mainnya. Belum lagi ada yang namanya pertemuan bipatriet, tripatriet, malah sudah keluar rekomendasi,” ujarnya.

Namun, Salman sekali lagi mengatakan, intinya perusahaan dalam hal ini tidak mau menang sendiri. Jika memang disarankan pemkab untuk bisa kembali melakukan negosiasi, mereka intinya siap, asalkan semuanya tetap dikembalikan ke aturan hukum yang ada, dan duduk masalah yang ada seimbang dibahas, sesuai asas ‘win win solution’.

“Nego tetap terbuka, asal sesuai aturan main. Untuk karyawan yang asetnya masih didalam camp, bisa diambil dalam waktu dekat, dan mereka kedepan jika hendak bekerja lagi, kami terbuka, asalkan kembali disesuaikan dengan aturan awal kembali, itu yang namanya demi kebaikan semua pihak kedepannya, bukan hanya memaksakan sebelah pihak saja,” tegasnya.

Terpisah sebelumnya, wakil bupati (wabup) Lahat, Marwan Mansyur SH MM juga berpesan yang sama, dimana intinya didalam kasus yang ada dilapangan, bisa segera diselesaikan. Pihak perusahaan diharapkan bisa sedikit membuka diri, sehingga bisa duduk satu meja, sementara pihak pekerja juga jelas mesti bisa memposisikan dirinya, sesuai aturan yang ada.

“Jangan biarkan kasus ini terlalu lama berkembang, kasihan karena akan banyak pihak yang terlibat dan merasakan dampaknya. Disini pemkab Lahat sendiri berposisi sebagai fasilitator, demi selesainya masalah yang ada,” tegas Marwan.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 10-September-2024, 11:14

Warga Cemara dan Paguyuban Pedagang Tamkot Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri

OKU - 9-September-2024, 22:20

Sampaikan Harapan, Ibu-ibu Majelis Taklim Cemara Siap Dukung Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri.

LAHAT - 9-September-2024, 22:14

Bocah Tanjung Talang Hanyut Disungai Lematang

BANYU ASIN 9-September-2024, 20:42

ASKOLANI BERHASIL UBAH JALAN POROS MUARA PADANG KINI DIRASAKAN MASYARAKAT 

LAHAT - 9-September-2024, 20:41

Isu Ada 2 Cabup Lahat Asli Kikim, Warga Minta Coba Uraikan Silsilah 

LAHAT - 9-September-2024, 18:35

Warga Geram Limbah PT BPI, Kades Gunung Kembang Surati DLH Provinsi 

MUBA - 9-September-2024, 13:47

BPBD BANYUASIN SERAHKAN BANTUAN MUSIBAH KEBAKARAN 

MUBA - 9-September-2024, 12:28

Dinyatakan Lulus Program Beasiswa Hafidzpreneur, 12 Siswa Siap Belajar di Universitas Tazkia 

MUBA - 9-September-2024, 11:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Stop Bullying: Bahayanya Sangat Besar dan Membekas 

LAHAT - 9-September-2024, 07:03

ADA 2 CABUP LAHAT DARI KIKIM, SAM : “URAIKAN SAJA SILSILAHNYA, AGAR TIDAK JADI INFORMASI BOHONG” 

LAHAT - 8-September-2024, 21:56

Tim Trabas Ngaleh Ase Siap Hantarkan YM Jadi Bupati Lahat 

LAHAT - 8-September-2024, 21:55

YM Hadiri Acara Ngunduh Mantu SERDA Adji dan SERDA Reda 

LAHAT - 8-September-2024, 20:50

Proyek Siluman Gentayangan di Kabupaten Lahat 

JAKARTA - 8-September-2024, 17:05

PLN Terus Kembangkan Hidrogen Untuk Energi Baru Masa Depan

OI - 8-September-2024, 12:51

KA Kwarcab Pramuka Ogan Ilir Pimpin Apel Pembukaan Panca Lomba Pramuka Bupati Cup 1

OKU - 8-September-2024, 07:43

Dalam Rangka Apa Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah dan Hj. Fitriyanah Marjito Bachri Berada Di Radibuma.. ?

LAHAT - 7-September-2024, 20:35

YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan 

LAHAT - 7-September-2024, 20:01

Yulius Maulana Disambut Ratusan Warga RD.PJKA Bandar Agung 

JAKARTA - 7-September-2024, 19:59

Di IISF 2024, PLN Paparkan Strategi Transisi Energi untuk Capai Net Zero Emissions

JAWA BARAT - 7-September-2024, 19:56

PLTP Kamojang, Pembangkit Geothermal PLN Pertama di Asia Tenggara Penghasil Green Hydrogen

LAHAT - 7-September-2024, 19:51

YBM PLN Resmikan “Desa Cahaya” Aremantai di Muara Enim

JAKARTA - 7-September-2024, 17:49

Membanggakan, Muba Raih Piala WTN Dalam Hub Space 2024 

OI - 7-September-2024, 17:46

Serah Terima Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Pemkab Ogan Ilir di KelurahanTanjung Batu

LAHAT - 7-September-2024, 17:28

YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan 

LAHAT - 7-September-2024, 17:27

Enam Organisasi Wartawan Resmi Laporkan ASN LK ke-Polres Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE