ISI
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Aset TSK BC Iliegal Mining Muara Enim Rp.13 Milyar
21-October-2024, 21:28
PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE—–Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang batu bara ilegal di Muara Enim telah menghebohkan publik diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.
BC 33 tahun, tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.
Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.
Aset aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.
“Penyitaan aset aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, saat menggelar konferensi pers, Senin (21/10/24).
Menurut Kombes Bagus, Kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
“Para pelaku kejahatan ini tidak segan segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegasnya.
Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.
“PPATK memiliki peran yang sangat strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. Dengan adanya data yang lengkap dan akurat dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengungkap kasus-kasus pencucian uang,” jelasnya.
“Dalam kasus ini, PPATK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil tambang ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” imbuh alumni Akpol 1998 tersebut.
Mantan Kapolres 50 Kota menjelaskan pengungkapan oleh timnya menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi seperti pencucian uang memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi sistem keuangan global.
“Kasus pencucian uang yang melibatkan bisnis tambang ilegal ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara yang mencapai setengah trilyun tupiah, tetapi juga dapat merusak citra suatu daerah,” tandasnya.
“Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan tersebut,” tutupnya.
Senada dengan Dirkrimsus, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto yang mendampingi saat jumpa pers dengan wartawan menambahkan, untuk TKP tambang Batu Bara Ilegal tersebut berada di dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
“Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan ijin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.
Menurut Kabid Humas, Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 5 tahun berjumlah lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 Milyar,” jelasnya.
“Tersangka BC dijerat pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” tutupnya. (SYAH)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 22-October-2024, 19:38
YM-BM Disambut Ratusan Massa Kecamatan Pulau Pinang
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Ribuan massa hadiri kegiatan kampanye Paslon Cabup dan Cawabup
-
JAKARTA - 22-October-2024, 19:04
PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN BANYUASIN JADI CONTOH
JAKARTA ,SO — Pelayanan Publik Perizinan Kabupaten Banyuasin menuai pujian dari Inspektur Jenderal
-
PRABUMULIH - 22-October-2024, 18:35
Penjaminan Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jendral Sudirman, Kec. Cambai, Kota Prabumulih
Sriwijayaonline.com, Prabumulih – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Prabumulih. K
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
PALEMBANG - 18-October-2024, 15:33
PJ Bupati Sandi Fahlepi Beri Kuliah Umum di PPS FKIP Unsri Bagikan Beasiswa
LAHAT - 18-October-2024, 05:12
Terkait Ijazah Palsu, Malam Ini Juga Tim Hukum Yulius Maulana Laporan ke Polda Sumsel
MUSI RAWAS - 17-October-2024, 23:59
Tim Samsat Musi Rawas I Glorifikasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
MURATARA - 17-October-2024, 23:59
Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Korban Laka di Kec. Rawas Ulu, Kab. Muratara
LUBUK LINGGAU - 17-October-2024, 23:58
Tim Samsat Lubuk Linggau Sosialisasikan Program Pemutihan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar PKB
LAHAT - 17-October-2024, 20:25
Pemkab Lahat Sosialisasi Sekaligus Penandatanganan Komitmen
LAHAT - 17-October-2024, 19:58
Polres Lahat Bersama Unsur Tripika Bersinergi Siap Wujudkan Pilkada Aman, Damai dan Demokratis
MURATARA - 17-October-2024, 19:29
Tim Samsat Muratara Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Rawas Ulu
MUBA - 17-October-2024, 17:41
Pemkab Muba Bersama SKK Migas Rakor Bahas Upaya Peningkatan Produksi dan Lifting Minyak Bumi
MUBA - 17-October-2024, 14:27
Pemkab Muba Siapkan Peringatan HSN dan Evaluasi Program Sarjana Bina Desa
LAHAT - 16-October-2024, 23:33
Warga Merapi Selatan GassPoll.!!! Nyatakan 80 Persen Siap Menangkan BZ-WIN
MUBA - 16-October-2024, 21:21
Heboh, Jasad Pria Ditemukan Mengapung Di sungai Musi
OKU - 16-October-2024, 18:53
Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Acara Sunatan Massal dan Peresmian Posko Emak-Emak BERTAJI Kecamatan Peninjauan
LAHAT - 16-October-2024, 18:36
Tim Penuntut Umum Kejari Lahat Gunakan Hati Nurani Tuntut Pelaku Pengerusakan Proyek Sungai Pangi
LAHAT - 16-October-2024, 16:28
Yulius Maulana Terima Penghargaan Leadership And Inspirativ Award dari DPP GENCAR
LAHAT - 16-October-2024, 16:27
Polres Lahat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan
JAKARTA - 16-October-2024, 13:33
PLN Raih Penghargaan dari Local Media Summit 2024, Konsisten Dukung Perkembangan Media di Daerah
MUBA - 16-October-2024, 13:15
HUT TNI ke 79 dan Sumpah pemuda dimeriahkan dengan MUBA RUN 10 K dan FUN RUN
LAHAT - 16-October-2024, 13:13
Paslon No Urut 1 Kukuhkan Relawan Kance Yus, Tim Pemenangan, dan Keluarga
MUBA - 16-October-2024, 12:28
Pemkab Muba dan Bank Sumsel Babel Sinergi Gelar Sosialisasi Pengembangan Usaha untuk ASN Purna Bakti
LAHAT - 15-October-2024, 23:59
Fitrizal Homizi ST, M,Si Kembali Dudukan Jabatan Ketua DPRD Lahat 2024-2029
PALEMBANG - 15-October-2024, 21:23
PLN UID S2JB Siap Mendukung Supply Kelistrikan PT Pusri
LAHAT - 15-October-2024, 19:58
Luar Biasa.!! Hampir Ribuan Massa Ikuti Kampanye Dialogis Paslon YM-BM
LAHAT - 15-October-2024, 19:56
Dituduh Kampanye Hitam, OI Ambil Langkah Hukum
LAHAT - 15-October-2024, 19:49
Jurai Tue Desa Sukamerindu Bantah YM Keturunan Jeme Kikim
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E