ISI

Tim Penuntut Umum Kejari Lahat Gunakan Hati Nurani Tuntut Pelaku Pengerusakan Proyek Sungai Pangi 


16-October-2024, 18:36


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat diruang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Sidang lanjutan atas “Perkara Pengerusakan Pembangunan Proyek Sungai Pangi.

Sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan oleh “Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terhadap terdakwa Iswandi, Dung Karno, Alpian, Herpansi, Yayusmar, dan Mirwan Sayuti, pada Rabu (16/10/2024).

Sidang perkara 183/Fid.B/2024/PN Lahat, yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Melisa SH, MH, yang beranggota Chrisinta Dwi Destiana SH, dan Maurits Marganda Ricardo SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, dalam pembacaan tuntutannya, Tim Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah, meyakinkan bersalah, dan melawan hukum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk itu, sambung Ziq Muttaqin, Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa dijatuhi masing-masing Pidana Penjara Selama 1 (satu) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa.

“Yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan, telah dilaporkan secara berjenjang,” tambahnya.

Zit Muttaqin mengungkapkan, pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat didasarkan pada Hati Nurani yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat.

“Dan, fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan. Akan tetapi, bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Pangi yang berada didesa Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, dan mencegah terjadinya kebocoran Keuangan Negara,” terangnya.

Namun, diakui Zit Muttaqin, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah. Sehingga, berujung perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur Tindak Pidana Umum.

Sementara, Humas PN Lahat Muhamad Chozin Abu Sait, SH membenarkan, bahwasannya hari ini Sidang perkara 183/Fid.B/2024/PN Lahat dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

“Sidang kembali ditunda, dan akan dilanjutkan Senin tanggal 21 Oktober 2024 atau pekan depan, dengan Agenda Pembelaan,” tutup Ozi. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 13-October-2024, 14:45

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

OKU - 12-October-2024, 22:43

Pernyataan Dukung BERTAJI Dari Masyarakat Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang

JAKARTA - 12-October-2024, 21:12

PLN Raih Penghargaan Terbanyak Subroto Award 2024 dari Kementerian ESDM

MUBA - 12-October-2024, 12:07

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Imbau Warga Agar Tidak Tergiur Investasi Keuntungan di Luar Nalar 

OKU - 12-October-2024, 11:33

Warga Lubuk Dingin Nyatakan Siap Memenangkan Pasangan BERTAJI

JAKARTA - 12-October-2024, 08:50

Upacara HUT Pertambangan dan Energi ke-79 Berlangsung Meriah Dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

OKU - 12-October-2024, 06:19

Informasi Pemadaman Listrik Hari Sabtu (12/10/2024).

LAHAT - 11-October-2024, 21:58

Pj Bupati Lahat Dampingi Deputi Bidang Koordinasi Monitoring Penyaluran Bansos 

LAHAT - 11-October-2024, 21:56

Giliran Bank BRI Cabang MoU Dengan Kejari Lahat 

LAHAT - 11-October-2024, 21:55

Kampaenye Dialogis Kedesa Partikel Lama, Paslon BZ-WIN Disambut Antusias Ratusan Masyarakat 

OKU - 11-October-2024, 16:11

Melalui Istri Paslon ‘BERTAJI’, Warga Perum Juvi Utarakan Dukungan Sekaligus Harapannya

LAHAT - 11-October-2024, 14:37

Masyarakat Jarai, Besemah Satukan Suara Dukung Paslon YM-BM 

PALEMBANG - 11-October-2024, 14:16

Temui Pj Bupati Muba, Pengurus IMM Sumsel Nyatakan Siap menjadi Mitranya Pemkab Muba 

JAKARTA - 11-October-2024, 09:51

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

LAHAT - 10-October-2024, 23:20

R2 VS R4, Pengendara Honda Beat Tewas Dilokasi Kejadian

LAHAT - 10-October-2024, 18:12

Warga Gugah Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Desa Manggul 

MUBA - 10-October-2024, 17:21

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Resmikan Operasional UTD PMI Kabupaten Muba 

LAHAT - 10-October-2024, 17:20

GUSTRI, TERDUGA PENGEDAR SABU DIUNGKAP SATRESNARKOBA LAHAT

LAHAT - 10-October-2024, 17:19

Sedekah Balek Dusun, YM-BM Hadirkan Artis KDI dan Lida Academic Indosiar 

LAHAT - 10-October-2024, 15:36

Paslon Nomor Urut 1 Lantik Tim Pemenangan Desa Benua Raja 

PALEMBANG - 10-October-2024, 14:01

Ketua DPD KNPI SUMSEL Himbau Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan Pada PILKADA SERENTAK 2024 di Sumatera Selatan 

OKU - 10-October-2024, 08:02

Ribuan Jamaah Pengajian Al-Hidayah Kabupaten OKU Dukung Paslon ‘BERTAJI’

MUARA ENIM - 9-October-2024, 23:59

Jasa Raharja Mengajar Hadir di Universitas Serasan Muara Enim 

LAHAT - 9-October-2024, 19:17

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 

LAHAT - 9-October-2024, 19:01

Dukungan Menguat, Paslon YM-BM Tetap di Puncak Klasmen 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE