ISI

Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi DD Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Tahun 2020 


26-September-2024, 16:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala Subseksi Penuntutan, upaya hukum luar biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M.Dio Absensi SH, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggungjawab terhadap satu orang tersangka berinisial MW berikut barang bukti (BB).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kepala kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ziq Muttaqin SH, MH mengungkapkan, bahwa sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan MW sebagai TSK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

“Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokument terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka MW, ditegaskan Ziq Muttaqin, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.663.000.000′-. tersangka MW disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2024, sampai dengan 13 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Lahat, selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi, dan Pengadilan Negeri Palembang kelas IIA khusus,” pungkas Ziq. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 1-October-2024, 06:59

Muba Expo 2024: Disdagperin Gelar Lomba Karaoke, Dangdut Ceria, Meriahkan HUT Muba Ke-68 

PALEMBANG - 30-September-2024, 21:04

Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Kapolda Sumsel 

MUBA - 30-September-2024, 21:01

Live Podcast Radio Gema Randik, Hj Asna Aini Apriyadi Beberkan Keberhasilan Menjadi Seorang Pimpin 

MUBA - 30-September-2024, 21:00

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

LAHAT - 30-September-2024, 20:51

YM-BM Kukuhkan Team Keluarga Desa Padang 

MUBA - 30-September-2024, 20:50

Kepala BNPB RI Bakal Berkunjung ke Kabupaten Muba 

OKU - 30-September-2024, 17:28

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan di Desa Panji Jaya dan Mendala Kecamatan Peninjauan

OKU - 30-September-2024, 16:56

Perjuangan Mendiang Kuryana Azis Membuat Warga Kibang Permai Kompak Dukung Pasangan ‘BERTAJI’

PALEMBANG - 30-September-2024, 16:30

PLN UID S2JB Sabet Predikat Platinum pada Asian Impact Awards 2024

PALEMBANG - 30-September-2024, 12:06

SEKDA BANYUASIN HADIRI GRAND LAUNCHING FAKULTAS KEDOKTERAN UGM PALEMBANG 

SINGAPURA 30-September-2024, 10:42

PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

LAHAT - 29-September-2024, 21:25

Melalui Jalan Sehat KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 

LAHAT - 29-September-2024, 20:06

Sengkarut Pilkada Lahat: Mendagri Diminta Pecat PJ Bupati karena Berpihak 

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 18:48

Tiga Perusahaan Besar di Pendopo Beralih ke Listrik PLN, Lebih Efisien dan Dukung Transisi Energi Bersih

JAKARTA - 29-September-2024, 18:45

Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024

LUBUK LINGGAU - 29-September-2024, 17:55

YOK teRUS Hadiri Konsolidasi Kader PKS Lubuklinggau

MUBA - 29-September-2024, 17:51

Pj Bupati H Sandi Fahlepi : Muba Expo Ajang Promosi Produk Unggulan Pelaku UMKM 

LAHAT - 29-September-2024, 14:16

YM-BM Lantik Ratusan Tim Pemenangan di Desa Tanjung Jambu 

OKU - 28-September-2024, 23:08

H. Teddy Meilwansyah Membesuk Kadisparbud OKU, Alfarizi, S.E.,Ak., M.Pd.

OKU - 28-September-2024, 22:22

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Membesuk Kepala SMPN 1 OKU Syaihon SPd MM

OKU - 28-September-2024, 21:21

Istri Paslon ‘BERTAJI’ Hadiri Undangan Peringatan Maulid di Kediaman Warga Lorong Sebimbing.

LAHAT - 28-September-2024, 17:06

Balap Motor Anak Asuh YM, Agustinus CS Torehkan Prestasi 

MUBA - 28-September-2024, 16:20

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadir dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Muba Ke-68: Kabupatennya Maju, Rakyatnya Sejahtera** 

LAHAT - 28-September-2024, 15:09

Bursah Zarnubi Hadiri Acara Peresmian Sekaligus Doa Bersama Posko Relawan Sanak BZ-WIN 

OKU - 28-September-2024, 09:49

PT. Semen Baturaja Salurkan 500 Paket Sembako Sebagai Bentuk TJSL

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE