ISI

Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Kasus Korupsi DD Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Tahun 2020 


26-September-2024, 16:41


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala Subseksi Penuntutan, upaya hukum luar biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M.Dio Absensi SH, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggungjawab terhadap satu orang tersangka berinisial MW berikut barang bukti (BB).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020 dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kepala kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ziq Muttaqin SH, MH mengungkapkan, bahwa sebelumnya Kejari Lahat telah menetapkan MW sebagai TSK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

“Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokument terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka MW, ditegaskan Ziq Muttaqin, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.663.000.000′-. tersangka MW disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2024, sampai dengan 13 Oktober 2024 di Lapas Kelas IIA Lahat, selanjutnya, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi, dan Pengadilan Negeri Palembang kelas IIA khusus,” pungkas Ziq. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 23-September-2024, 12:25

Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang 

MUBA - 23-September-2024, 12:12

Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel 

MUBA - 23-September-2024, 10:16

Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan 

LAHAT - 22-September-2024, 23:52

Di HUT 79 PT.KAI, Mr.X Tewas Ditengah Rel Gunung Gajah, Diduga Tertabrak KA Sindang Marga

LAHAT - 22-September-2024, 22:53

Dua dari 4 Atlit Tinju Lahat Jawara Tingkat Sumsel 

OKU - 22-September-2024, 22:45

Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Asma Ar-rohim Bersama Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 22-September-2024, 22:42

Tim Balap Motor Mekanik Muda Asuhan YM Raih Runner-up di Kelas Paling Bergengsi 

LAHAT - 22-September-2024, 21:11

Perayaan 79 PT KAI, Ini Harapan Pemerintahan Kabupaten Lahat 

LAHAT - 22-September-2024, 21:10

Kegiatan Fun Run For Humanity Diikuti 900 Massa 

LAHAT - 22-September-2024, 21:01

YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri 

LAHAT - 22-September-2024, 21:00

YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri 

LAHAT - 22-September-2024, 20:45

Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Lahat Lakukan Care For Asset

OKU - 22-September-2024, 18:31

Saat Kegiatan Senam Bersama, Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Mengingatkan Agar Tetap Menjaga Kedamaian dan Persatuan Meskipun Berbeda Pilihan

JAMBI 21-September-2024, 21:52

PLN Peduli Dukung Kemajuan Usaha Lokal, Gandeng Rumah BUMN Kota Jambi Gelar Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal bagi UMKM

OKU - 21-September-2024, 19:30

Istri Paslon BERTAJI Hadiri Deklarasi Srikandi Relawan PBB BERTAJI Lubuk Raja, Silatuhrahmi Bersama Warga Di Kediaman Tokoh Masyarakat, Majelis Taklim Hingga Membesuk Relawan Yang Sedang Sakit.

JAMBI 21-September-2024, 13:56

PLN Peduli Dukung Kemajuan Usaha Lokal, Gandeng Rumah BUMN Kota Jambi Gelar Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal bagi UMKM

LAHAT - 21-September-2024, 13:49

Hutan Mangrove Purba Jerowaru Kerek Ekonomi Masyarakat

LAHAT - 20-September-2024, 22:15

Berpotensi Pelanggaran, Senam Masal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam Gagal

BATAM 20-September-2024, 20:49

Antusias Ikuti Workshop, Strategi Kominfo Muba Tingkatkan Keamanan Data Digital 

LAHAT - 20-September-2024, 20:32

Sebelum Jum’atan, Yulius dan Budiarto Melayat kerumah Duka Rusdiansyah Putra 

LAHAT - 20-September-2024, 20:30

 56 Orang Eks Jamaah Islamiah Sumsel Ucapkan Ikrar Setia Kepangkuan NKRI

LAHAT - 20-September-2024, 19:09

Ayo Saksikan.!!! Roasting Kopi Bersama YM-BM, Hadirkan Para Ahli Kopi 

MUARA ENIM - 20-September-2024, 19:08

Pelaku Spesialis Tembaga Diringkus TEAM LEBAH 

LAHAT - 20-September-2024, 18:20

YM-BM Didampingi Dua Politisi Safari Jum’at di Masjid Al-Muhajirin Kota Negara 

BATAM 20-September-2024, 16:32

Antusias Ikuti Workshop, Strategi Kominfo Muba Tingkatkan Keamanan Data Digital 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE