ISI
Berpotensi Pelanggaran, Senam Masal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam Gagal
20-September-2024, 22:15
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—- Terkait HUT Partai Demokrat ke 23 pada Minggu 22 September Tahun 2024 mendatang, yang akan melaksanakan Senam Massal berhadiah Grand Prize sebuh rumah, mobil, speda motor dan sejumlah hadiah lainnya dengan harga di atas ketentuan perudang-undangan Pemilu, maka Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten Lahat mengingatkan, agar kegiatan HUT DPC partai demokrat Lahat dalam bentuk senam masal tidak mengandung unsur kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andra Juarsyah, S. Pd, M. Pd pihaknya mengingat hal tersebut , karena tahapan kampanye baru dimulai dari tanggal 25 September – 23 November mendatang. Dan penetapan Cakada pada tanggal 22 September 2024, sementara kegiatan tersebut juga tanggal 22 September 2024.
“Bawaslu megingatkan tidak ada kegiatan Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye. Karena acara itu dilaksanakan, di mana KPU telah menetapkan pencalonan”, sebut Andra.
Menurutnya, Bawaslu juga mengingatkan keterlibatan para ASN, BUMN, BUMD, agar tidak menunjukan keberpihakan pada salah satu Paslonkada dengan yel-yel dan simbol bahasa tubuh pada kegiatan tersebut. Karena menurut Andra, Bawaslu memandang kegiatan tersebut berpotensi mengandung unsur kampanye terselebung yang tidak dibenarkan secara tahapan dan aturan.
“Bawaslu akan segera melayangkan hinbauan tertulis ke pada pihak panitia atau penanggung jawab kegiatan tersebut. Adapun surat himbauan tersebut bernomor : /PM.00.02/K.SS-03/9/2024 dengan Perihal : ImbauanKegiatan HUT Partai Demokrat Ke-23”, terangnya.
Tak kalah pentingnya, sambung Andra, Bawaslu akan mengawasi proses kegiatan tersebut. Dan apabila ditemukan unsur kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu akan menjadikan temuan untuk ditindak-lanjuti ke dalam proses penanganan pelanggaran.
“Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta”, jelas Andra.
Sementara Ario Kesuma selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan, bahwa surat himbauan tersebut sesuai dengan aturan yang ada berdasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Lalu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Waki lWalikota; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Calon Walikota serta Calon Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta imbauan.
“Artinya, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Lahat untuk melakukan pencegahan secara dini pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, urai dia, Jumat (20/9/24).
Ario menjelaskan, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Lahat mengimbau, pertama bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024.
“Kedua, memperhatikan bahwa sebelum tanggal 25 September 2024 merupakan waktu “Dilarang Kampanye” sehingga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilihan dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye. Dan ketiga, memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemililhan dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” di atas, Bawaslu akan menindak-lanjuti dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Sarjani membenarkan bahwa penetapan jatuh pada tanggal 22 September 2024 dengan pleno tertutup dan tanggal 23 pengundian nomor urut.
“Masa kampanye dilakukan pada tanggal 25 September – 23 November 2024. Jika itu termasuk dalam kegiatan kampanye, harus dilaporkan ke dalam aplikasi sikadeka”, tutup Sarjani.
Terpisah, Paslonkada Yulius Maulana – Budiarto Marsul melalui Tim Hukumnya, Ismed Taher, SH, pihaknya akan melakukan langkah tegas jika kegiatan tersebut dinilai melawan aturan.
“Kalau memang menurut hemat kami kegiatan itu melawan aturan, maka kami akan laporkan ini ke DKPP,” tutup Ismet. (Reed)
BERITA TERKINI
-
PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38
Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Wujud Kemitraan Strategis Dunia Industri dan Dunia Pendidikan di Provinsi Sumsel Palembang – P
-
BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56
POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024
BANYUASIN,SO – Polsek Air Kumbang, Polres Banyuasin, monitoring dan Pengamanan rute Jalan sant
-
JAKARTA - 21-November-2024, 21:45
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Jakarta – PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
LAHAT - 15-November-2024, 19:38
BREDAR ISU, ADA ‘TIM BUNUH CULIK’ PENYELENGGARA PILKADA LAHAT APABILA CURANG
MUBA - 15-November-2024, 17:41
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan: Mewujudkan Swasembada Pangan Muba
EMPAT LAWANG - 15-November-2024, 13:06
Kabupaten Empat Lawang Terima Penghargaan dari Kementrian HAM RI
BANYU ASIN 15-November-2024, 13:04
POLISI GERBAK KAMPUNG NARKOBA DIDESA TAJA MULYA DAN TAJARAYA ll
PALEMBANG - 14-November-2024, 20:57
Pj Bupati Sandi Fahlepi Laporkan Progres Pembangunan Jembatan Lalan ke Pj Gubernur Sumsel
BANYU ASIN 14-November-2024, 19:44
TAK SEJALAN LAGI DENGAN SELFI PARTAI BERKARYA PUTUSKAN DUKUNGAN ASTA
EMPAT LAWANG - 14-November-2024, 16:51
Giat Home Visit JM-Kes Sasar Warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pobar
OKU - 13-November-2024, 22:41
Semen Baturaja Santuni 50 Anak Yatim Dalam Rangka Jelang HUT Ke-50
OKU TIMUR 13-November-2024, 19:03
HUT ke-25, DWP Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara Antar DWP OPD
LAHAT - 13-November-2024, 14:30
Aksi Protes FPL Berakhir Dengan Duduk Bersama Pj Bupati Lahat
OKU - 13-November-2024, 13:54
Ini Penyebab Padam Listrik Di Sosoh Buay Rayap dan Gunung Meraksa, PLN ULP Baturaja Lakukan Upaya Perbaikan
LAHAT - 13-November-2024, 06:13
KPU Sukses Gelar Debat Publik Perdana
MUBA - 12-November-2024, 23:59
Pj Bupati H Sandi Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Muba
MUBA - 12-November-2024, 20:18
Fraksi-fraksi DPRD Muba Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif Pj Bupati Muba
JAKARTA - 12-November-2024, 18:59
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
PALEMBANG - 12-November-2024, 18:57
Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat, PLN Percepat Penambahan Daya 555 kVA untuk Rumah Sakit Hermina Jakabaring
LAHAT - 11-November-2024, 20:29
PLN Siap Amankan Listrik Jelang Debat Pilkada di Kabupaten Lahat
LAHAT - 11-November-2024, 20:27
Pj Bupati Lahat Alfa, DPRD Lahat Tunda Paripurna Rapat Pembahasan APBD Lahat 2025
LAHAT - 11-November-2024, 19:46
Jelang Debat Publik, Kapolres Lahat Imbau Paslon dan Pendukungnya Jaga Etika
EMPAT LAWANG - 11-November-2024, 19:45
Tak Mengenal Kata Lelah, Camat Pobar Dalam Melayani Kegiatan JM-Kes Berkelanjutan
MUBA - 11-November-2024, 16:32
Hadiri Rapat Paripurna, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E