ISI

Konsumen Berani Ngadu Isi LPG Kurang, YLKI Lahat Raya Berikan Hadiah 


8-November-2022, 12:38


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menghimbau konsumen berani melapor apabila membeli LPG baik yang subsidi 3 Kg dan non subsidi 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, jika isi berat tabung LPG tidak sesuai dengan label tertera pada tabung serta merujuk toleransi barang kemasan yang di izinkan Pemerintah.

“Bawa tabungnya kekantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, dan akan mendapatkan hadiah,” demikianlah disampaikan Sanderson Syafe’i ST, SH, selaku Ketua YLKI Lahat Raya, pada Selasa (8/11/2022).

Ia menegaskan, bahwa selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki komitmen dalam melakukan peningkatan perlindungan terhadap konsumen dan mengajak kepada konsumen agar berani bicara dengan membuka kontak layanan pengaduan konsumen melalui WhatsApp di 0852 6757 9999, untuk wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.

“Sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha mulai dari pangkal, Agen dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” tambahnya lugas.

Untuk diketahui, dikatakan Sanderson, bahwa salah satu tujuan dibukanya “Layanan Pengaduan Konsumen” ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen khususnya pengawasan yang lebih ketat terkait distribusi dan tata niaga Minyak dan Gas (Migas). Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

Sebagai badan usaha berbadan hukum Agen wajib memiliki timbangan merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Pertamina yang telah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun bagi seluruh pangkalan dibawanya. Namun banyak menyepelekan hal tersebut sehingga sangat merugikan konsumen untuk melihat batas toleransi barang dalam kemasan yang diizinkan pemerintah khususnya LPG yaitu 0,045 Kg untuk tabung 3 Kg; 0,083 Kg untuk tabung 5,5 Kg; 0,150 Kg untuk tabung 12 Kg dan 0,500 Kg untuk tabung 50 Kg.

“Sebagaimana diatur Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, menyatakan “Setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi
standar dan mutu (spesifikasi) LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya lugas.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya

Sehingga, sambung Sanderson, siterduga pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tidak hanya itu, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi UU 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan, Pasal 113 UU Perdagangan, berbunyi “Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tata Niaga LPG diatur jelas dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun bunyinya, “Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau NIAGA bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah,” dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Regulasi sudah jelas dan tegas mengatur, bagi pelaku usaha yang masih ingin berlaku curang YLKI Lahat akan melanjutkan ke proses penegakan hukum, pungkas Sanderson.

Dika, warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat menyambut baik langkah YLKI Lahat memperjuangkan hak konsumen melalui bulan konsumen, apalagi memberikan hadiah.

“Selama ini kita membeli elpiji terasa kurang tapi sulit untuk membuktikan dan mengadu sehingga pasrah saja, nanti tidak diberi lagi oleh pangkalan, ujarnya.

Terpisah, ibu Rika mengungkapkan saat membeli elpiji jarang dapat karet sehingga membeli lagi atau pakai karet bekas. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 15-May-2025, 15:07

WABUP NETTA PANEN JAGUNG BERSAMA KAPOLRES BANYUASIN DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL

MUSI BANYUASIN 15-May-2025, 15:06

Dinkominfo Muba Kolaborasi dengan Komdigi untuk Tuntaskan Blankspot di Muba

MUBA - 14-May-2025, 20:37

Pemkab Muba Dukung Program MSG, Siap Tetapkan Lokasi untuk Pembangunan SPPG 

MUBA - 14-May-2025, 15:36

Gubernur H. Herman Deru dan Bupati Muba H M. Toha Resmikan Groundbreaking Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan

MUARA ENIM - 14-May-2025, 13:11

Kecewa Dengan Keputusan, Warga Desa Pulau Panggung Siap Aksi, Stop Aktifitas PT BAS Dan MME

LAHAT - 13-May-2025, 16:15

PLTU Baturaja Salurkan Sebanyak 1.055 Paket Sembako

LAHAT - 13-May-2025, 12:37

Belum 1×24 Jam, Tim Jagal Polres Lahat Tergabung Satgas GAKKUM Ops Sikat Musi I Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

LAHAT - 13-May-2025, 09:08

Himbauan Pemberantasan dan Pencegahan Premanisme Pungli di Wilkum Polsek Kikim Timur 

LAHAT - 12-May-2025, 21:31

Giliran Polsek Kikim Tengah Ungkap Kasus Curat Rangja Ops Ketupat Musi I 2025

MUBA - 12-May-2025, 15:09

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda! 

PALEMBANG - 12-May-2025, 14:26

CATIN PRIA DI PALEMBANG DIBACOK OTK SAAT TURUN MOBIL

OKU - 12-May-2025, 12:59

Semen Baturaja Tennis Championship 2025 Resmi Dibuka,Dorong Minat Olahraga Tenis di Kalangan Pelajar OKU Raya

JAKARTA - 12-May-2025, 07:55

PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

LAHAT - 11-May-2025, 21:04

Longsor Tutup Jalan Lintas Sepanjang 20 Meter

LAHAT - 11-May-2025, 16:33

Kapolres Lahat,Tegas: Premanisme Harus Hilang dari Kabupaten Lahat

MUBA - 11-May-2025, 16:04

WASPADA PENIPUAN! Akun Facebook An “Haji Toha” Gunakan Foto Bupati Muba, Dipastikan Palsu Alias Akun HOAX

LAHAT - 11-May-2025, 14:32

Telah Hadir Reflexsi PADUKA Dijalan Rejang Sebelum CityMall 

LAHAT - 11-May-2025, 10:57

Ops Sikat 1 Musi 2025, Dua Dari Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

OKU - 11-May-2025, 07:33

Listrik Padam Di Hari Minggu Pagi, Berikut Penjelasan Manager PLN ULP Baturaja

MUARA ENIM - 11-May-2025, 00:23

Cuma Hitungan Jam, Polsek Laki Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Keban Agung

LAHAT - 9-May-2025, 23:58

Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat Ops Sikat Musi I 2025 

LAHAT - 9-May-2025, 19:49

Hendak Transaksi, Sintaro Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan Gugah 

LAHAT - 9-May-2025, 19:43

Sejumlah Oknum Diduga Premanisme di Kawasan Wisata Benteng Diamankan 

OKU - 9-May-2025, 18:16

Kapolres OKU dan Personil Mengecek Lapangan Tembak Polsek Baturaja Timur.

SULAWESI SELATAN 9-May-2025, 18:04

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE