ISI

Konsumen Berani Ngadu Isi LPG Kurang, YLKI Lahat Raya Berikan Hadiah 


8-November-2022, 12:38


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menghimbau konsumen berani melapor apabila membeli LPG baik yang subsidi 3 Kg dan non subsidi 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, jika isi berat tabung LPG tidak sesuai dengan label tertera pada tabung serta merujuk toleransi barang kemasan yang di izinkan Pemerintah.

“Bawa tabungnya kekantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, dan akan mendapatkan hadiah,” demikianlah disampaikan Sanderson Syafe’i ST, SH, selaku Ketua YLKI Lahat Raya, pada Selasa (8/11/2022).

Ia menegaskan, bahwa selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki komitmen dalam melakukan peningkatan perlindungan terhadap konsumen dan mengajak kepada konsumen agar berani bicara dengan membuka kontak layanan pengaduan konsumen melalui WhatsApp di 0852 6757 9999, untuk wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.

“Sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan. Sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan hak tersebut karena hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha mulai dari pangkal, Agen dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” tambahnya lugas.

Untuk diketahui, dikatakan Sanderson, bahwa salah satu tujuan dibukanya “Layanan Pengaduan Konsumen” ialah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen khususnya pengawasan yang lebih ketat terkait distribusi dan tata niaga Minyak dan Gas (Migas). Hal ini mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

Sebagai badan usaha berbadan hukum Agen wajib memiliki timbangan merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Pertamina yang telah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun bagi seluruh pangkalan dibawanya. Namun banyak menyepelekan hal tersebut sehingga sangat merugikan konsumen untuk melihat batas toleransi barang dalam kemasan yang diizinkan pemerintah khususnya LPG yaitu 0,045 Kg untuk tabung 3 Kg; 0,083 Kg untuk tabung 5,5 Kg; 0,150 Kg untuk tabung 12 Kg dan 0,500 Kg untuk tabung 50 Kg.

“Sebagaimana diatur Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, menyatakan “Setiap LPG yang dipasarkan dan diedarkan wajib memenuhi
standar dan mutu (spesifikasi) LPG yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya lugas.

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya

Sehingga, sambung Sanderson, siterduga pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tidak hanya itu, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi UU 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan, Pasal 113 UU Perdagangan, berbunyi “Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tata Niaga LPG diatur jelas dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun bunyinya, “Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau NIAGA bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah,” dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Regulasi sudah jelas dan tegas mengatur, bagi pelaku usaha yang masih ingin berlaku curang YLKI Lahat akan melanjutkan ke proses penegakan hukum, pungkas Sanderson.

Dika, warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat menyambut baik langkah YLKI Lahat memperjuangkan hak konsumen melalui bulan konsumen, apalagi memberikan hadiah.

“Selama ini kita membeli elpiji terasa kurang tapi sulit untuk membuktikan dan mengadu sehingga pasrah saja, nanti tidak diberi lagi oleh pangkalan, ujarnya.

Terpisah, ibu Rika mengungkapkan saat membeli elpiji jarang dapat karet sehingga membeli lagi atau pakai karet bekas. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 5-December-2023, 17:53

Cik Ujang: Janji PTBA Bangun Stadion Mini di Porprov Tidak Ada Kejelasan 

MUBA - 5-December-2023, 12:04

Pj Bupati Apriyadi Tekanan Nilai-nilai Toleransi di Kabupaten Muba 

LAHAT - 4-December-2023, 23:59

Terakhir Kepemimpinan CAHAYA Upacara Bendera 

LAHAT - 4-December-2023, 23:58

CAHAYA Silahturahmi Warga Merapi Selatan Sekaligus Ziarah Kemakam Puyang 

BANYU ASIN 4-December-2023, 20:20

DISKOMINFO BANYUASIN TERIMA KUNKER KOMINFO OKU 

PALEMBANG - 4-December-2023, 19:53

PJ Bupati Muara Enim, Salurkan Hibah Bangun Rumdin Dansat Brimob Polda Sumsel

LAHAT - 4-December-2023, 17:10

Polres Lahat Deklarasi Damai Pemilu 2024

JAKARTA - 4-December-2023, 16:37

Desa Bailangu Raih Award Desa Cantik Tingkat Nasional 2023 

MUBA - 4-December-2023, 10:43

Pemkab Muba Cek Lapangan Persiapan Gebyar Musik
Pemilu Damai 2024

PALEMBANG - 3-December-2023, 23:28

Kinerja Pj Bupati Apriyadi di Muba Diganjar Award oleh Aktivis Sumsel 

MUARA ENIM 3-December-2023, 22:57

Pawai Pembangunan Kendaraan Hias Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim Ke-77

MUBA - 3-December-2023, 16:18

Pembukaan Lokakarya 7, Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 Panen Hasil Belajar di Muba 

LAHAT - 2-December-2023, 20:47

Safari Politik, Sujoko Bagus SH MH Caleg Dapil Lahat Tujuh Nomor Urut 5 Sapa Masyarakat Kikim Area

OKU - 2-December-2023, 19:55

Hendak Mandi Di Sungai, Warga Keban Agung Kaget Melihat Sesosok Pria Yang Telah Meninggal ditepi Sungai.

LAHAT - 2-December-2023, 17:41

Bupati Lahat Berpesan Pengusaha Pangan Skala Besar Bisa Menyelenggarakan GPM 

LAHAT - 2-December-2023, 17:39

Polres Lahat Penjarakan Kakek-Kakek Setubuhi Anak di Bawah Umur 

MUBA - 2-December-2023, 17:00

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes 

BANYU ASIN 2-December-2023, 11:07

JEMBATAN PENGHUBUNG DI DESA PERAJIN KONDISINYA RUSAK 

PALEMBANG - 2-December-2023, 10:58

PERJUANGAN TANPA BATAS DPD APDESI SUMSEL UNTUK KEPALA DESA SE SUMSEL

OKU - 1-December-2023, 19:06

PT. SSP PLTU Sumbagsel-1 dan Warga Desa Sleman Mengadakan Pengajian dan Do’a Bersama

MUARA ENIM - 1-December-2023, 17:12

Baleho Hadiono, Caleg DPRD Muara Enim Nomor Urut 1 Partai Golkar Diminati Masyarakat

MUBA - 1-December-2023, 16:56

Rakerda MUI Dimulai, Pemkab Muba Ajak MUI Sukseskan Pesta Demokrasi 2024 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 15:24

PELAKU PENGANIAYAAN DIRINGKUS TIM LAKID POLSEK LAWANG KIDUL

BANYU ASIN 1-December-2023, 13:49

SLAMET SOMOSENTONO MAJU MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN 

MUARA ENIM - 1-December-2023, 12:47

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE