ISI

Contoh Barang..Bagi Pengecor BBM, Berurusan dengan Hukum


11-September-2022, 16:16


POLRES OKU GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI.

Polres Oku menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi yang ada diwilayah hukum Polres OKU, Minggu (11/09/2022), sekitar pukul. 13.5 WIB, bertempat di halaman Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU Akp Syafaruddin, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan, S.I.K., Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Bagus Randhika S.Tr.K dan personel unit Pidsus Polres OKU.

Hadir juga Armein Ramdhani, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU dan Ziko Abdillah Syahitan selaku Sales Branch Manager Rayon II Pertamina TBBM Baturaja.

“Berkat kerja keras dan dukungan dari masyarakat, Alhamdulillah pada hari Selasa (16/09/2022) lalu Sat Reskrim Polres OKU dan Sat Intelkam Polres OKU dapat mengamankan Pelaku AS (33) warga Lorong Bahagia, Kecamatan Baturaja Timur dan Pelaku S (50) warga Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU”, ujar Kasie Humas Polres OKU.

Kasatreskrim membeberkan kronologisnya, “penangkapan pelaku AS (33) berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) unit Mobil Kijang Inova warna silver yang dicurigai sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh dan SPBU UB kemudian dilanjutkan dengan pengintaian, hasilnya didapati mobil tersebut menuju daerah Lorong Bahagia. Kemudian petugas langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang Innova BG 893 PM beserta 8 Jerigen yang berisikan BBM Solar Bersubsidi (kurang lebih 230 liter) yang disimpan didalam rumah Pelaku AS (33). Menurut keterangan Pelaku AS (33) BBM tersebut hasil dari pengisisan BBM secara berulang dari hari Jum’at (12/08/2022) s/d Selasa (16/08/2022) dan akan dijualkan kembali”, ungkap Kasatreskrim Polres OKU.

Selanjutnya, penangkapan Pelaku S (50) juga berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.

Kemudian unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Jenis Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU Kemelak, SPBU UB dan SPBU Air Karang dan dilanjutkan dengan pengintaian, didapati kendaraan tersebut menuju daerah kemelak baturaja. Unit Pidsus kemudian langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F beserta 12 Jerigen (kurang lebih sekitar 420 Liter) yang berisikan BBM Solar bersubsidi yang disimpan didalam garasi samping rumah Pelaku S (50). Menurut keterangan Pelaku S (50) BBM tersebut hasil dari pengisian BBM secara berulang sejak hari Jum’at (02/09/2022) s/d Senin (05/09/2022) yang akan dijual kembali.
Menurut keterangan kedua pelaku, modus yang digunakan dengan cara melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU-SPBU yang ada diwilayah Kota Baturaja dengan menggunakan tanki kendaraan tanpa modifikasi serta untuk mengelabui petugas SPBU, juga melakukan pergantian Plat nomor kendaraan. Setelah pelaku mendapat BBM bersubsidi jenis solar selanjutnya pelaku membawa kendaraan ketempat penyimpanan BBM dan memindahkan BBM tersebut ke Jerigen.
Dalam sehari pelaku dapat melakukan pengisian BBM secara berulang sebanyak 2 sampai 3 kali. Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F, 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Silver BG 893 PM, 20 Jerigen berisi BBM Solar Bersubsidi, 1 (satu) Buah Corong Minyak, 1 (satu) Buah Selang Sepanjang 1,5 Meter, Struk Pembelian solar dari SPBU Air Karang hari Senin (05/09/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh, SPBU UB pada hari Selasa (16/08/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Kemelak dan SPBU UB Hari Senin (05/09/2022).

“Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UUNo. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI NO 11 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Ancaman hukum Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi 60 Miliar Rupiah”,tandas Kasatreskrim Polres OKU. (45)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE