ISI

Contoh Barang..Bagi Pengecor BBM, Berurusan dengan Hukum


11-September-2022, 16:16


POLRES OKU GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI.

Polres Oku menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi yang ada diwilayah hukum Polres OKU, Minggu (11/09/2022), sekitar pukul. 13.5 WIB, bertempat di halaman Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., diwakili oleh Kasi Humas Polres OKU Akp Syafaruddin, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan, S.I.K., Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Bagus Randhika S.Tr.K dan personel unit Pidsus Polres OKU.

Hadir juga Armein Ramdhani, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU dan Ziko Abdillah Syahitan selaku Sales Branch Manager Rayon II Pertamina TBBM Baturaja.

“Berkat kerja keras dan dukungan dari masyarakat, Alhamdulillah pada hari Selasa (16/09/2022) lalu Sat Reskrim Polres OKU dan Sat Intelkam Polres OKU dapat mengamankan Pelaku AS (33) warga Lorong Bahagia, Kecamatan Baturaja Timur dan Pelaku S (50) warga Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU”, ujar Kasie Humas Polres OKU.

Kasatreskrim membeberkan kronologisnya, “penangkapan pelaku AS (33) berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) unit Mobil Kijang Inova warna silver yang dicurigai sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh dan SPBU UB kemudian dilanjutkan dengan pengintaian, hasilnya didapati mobil tersebut menuju daerah Lorong Bahagia. Kemudian petugas langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang Innova BG 893 PM beserta 8 Jerigen yang berisikan BBM Solar Bersubsidi (kurang lebih 230 liter) yang disimpan didalam rumah Pelaku AS (33). Menurut keterangan Pelaku AS (33) BBM tersebut hasil dari pengisisan BBM secara berulang dari hari Jum’at (12/08/2022) s/d Selasa (16/08/2022) dan akan dijualkan kembali”, ungkap Kasatreskrim Polres OKU.

Selanjutnya, penangkapan Pelaku S (50) juga berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Baturaja.

Kemudian unit Pidsus melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Jenis Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU Kemelak, SPBU UB dan SPBU Air Karang dan dilanjutkan dengan pengintaian, didapati kendaraan tersebut menuju daerah kemelak baturaja. Unit Pidsus kemudian langsung mendatangi salah satu rumah dan ditemukan adanya 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F beserta 12 Jerigen (kurang lebih sekitar 420 Liter) yang berisikan BBM Solar bersubsidi yang disimpan didalam garasi samping rumah Pelaku S (50). Menurut keterangan Pelaku S (50) BBM tersebut hasil dari pengisian BBM secara berulang sejak hari Jum’at (02/09/2022) s/d Senin (05/09/2022) yang akan dijual kembali.
Menurut keterangan kedua pelaku, modus yang digunakan dengan cara melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU-SPBU yang ada diwilayah Kota Baturaja dengan menggunakan tanki kendaraan tanpa modifikasi serta untuk mengelabui petugas SPBU, juga melakukan pergantian Plat nomor kendaraan. Setelah pelaku mendapat BBM bersubsidi jenis solar selanjutnya pelaku membawa kendaraan ketempat penyimpanan BBM dan memindahkan BBM tersebut ke Jerigen.
Dalam sehari pelaku dapat melakukan pengisian BBM secara berulang sebanyak 2 sampai 3 kali. Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Truck warna Biru No. Pol. BG 8085 F, 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang Innova warna Silver BG 893 PM, 20 Jerigen berisi BBM Solar Bersubsidi, 1 (satu) Buah Corong Minyak, 1 (satu) Buah Selang Sepanjang 1,5 Meter, Struk Pembelian solar dari SPBU Air Karang hari Senin (05/09/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh, SPBU UB pada hari Selasa (16/08/2022), Salinan data penjualan dari SPBU Kemelak dan SPBU UB Hari Senin (05/09/2022).

“Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UUNo. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI NO 11 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Ancaman hukum Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi 60 Miliar Rupiah”,tandas Kasatreskrim Polres OKU. (45)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE