ISI

Krismonika Mengunjungi Kantor YLBHI-LBH Palembang


21-July-2022, 16:45


Palembang — Krismonika Mengunjungi Kantor YLBHI-LBH Palembang di Jl.HBR.Mottik.No.12 A Kelurahan Karya Baru, Kec.Alang-alang Lebar,Palembang ,untuk mengucapkan Terima Kasih atas integritas, loyalitas dan totalitasnya LBH-Palembang dalam Mengawal Perkara yang sempat membuatnya mendekam di dalam Lapas Kelas II A Lahat selama 1,4 tahun Sampai di nyatakan tidak Bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di tengah kesibukan aktivitas Kantor LBH-Palembang Krismonika di Sambut ramah oleh Direktur LBH-Palembang yang saat ini di jabat oleh Juardan Gultom,SH.
Dalam kesempatan itu Krismonika Juga bertemu dengan Mantan Direktur Pak Taslim, SH.MH. dan Bu Yusmawarti,SH.MH.

Berbincang ramah Monik menceritakan pengalamannya pahit, sedihnya selama mendekam di dalam penjara dan rencana kedepan setelah di nyatakan tidak bersalah.

Krismonika (23) menceritakan bahwa pada rabu ,20 Januari 2022 saat sedang tidur siang bersama Putrinya, Rumah kediamannya di datangi belasan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang di Pimpin langsung oleh Kasat Narkoba yang pada waktu Itu di Jabat Oleh AKP.ZULFIKAR,SH .kemudian di tangkap dan di penjarakan atas tuduhan Kepemilikan 2 (dua) Butir Pil Extasy , yang mana barang bukti tersebut di temukan dari hasil penggeledahan berulang-ulang terhadap mobil Toyota Agya Merah No.Pol BG 1540 EI. dan pada saat para tetangga yang menyaksikan penggeledahan sebelumnya sudah pulang semua.
Sempat ada jeda karena menunggu 2 (dua) orang anggota Polisi yang pergi dari rumahnya ke kantornya dengan alasan mengambil alat test urine dan kembali lagi .pada saat di lakukan test Urine dan Hasilnya Negatif Narkoba.
Tiba-tiba Polisi melakukan penggeledahan lagi dan sesaat kemudian mengaku menemukan 2 (dua) Butir Pil Extasy dari dalam kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000 yang pada penggeledahan sebelumnya sudah di Periksa dan tidak di temukan narkoba apapun.
Atas tuduhan tersebutlah Monik harus menjalani hari-hari kelam yang menyedihkan dalam penjara .

Tak hentinya Krismonika mengucapkan Puji Syukur Kepada Allah Swt karena telah mempertemukannya dengan pengacara-pengacara hebat yang berkomitmen tinggi dan bersungguh-sungguh dalam membela perkara yang di hadapinya.

Dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdapat dalam salinan surat Putusan No.2061 K/Pid.Sus/2022 Menyatakan bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri Lahat dan Pengadilan Tinggi Palembang) telah salah dalam menerapkan Hukum, juga Judex Facti salah menerapkan hukum Acara Pidana dan telah melampaui batas kewenangnya.

Sebelumnya Monik di Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang ,Bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika bagi diri Sendiri ” Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tentang Narkotika.
Padahal Penuntut Umum hanya mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tentang Narkotika.
Penuntut umum tidak pernah mendakwa Krismonika dengan Pasal 127 ayat (1) .
Penuntut Umum dan judex facti harus tunduk pada surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana di atur dalam Pasal 182 Ayat (4) KUHAP menentukan bahwa Hakim memutus perkara berdasarkan dakwaan Penuntut Umum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis Hakim MA yang di Pimpin Oleh Dr. H.SUHADI, SH. MH mengatakan Bahwa tidak masuk akal putusan judex facti (putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi) menyatakan Terdakwa
terbukti sebagai pengguna sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pasal tersebut tidak didakwakan dari mana diperoleh bukti bahwa Terdakwa memakai, karena pada saat Terdakwa ditangkap.Pada tempus dan locus delicti-nya Terdakwa sedang tidur dan hasil Pemeriksaan laboratoris kriminalistik urine Terdakwa negatif.

Majelis Hakim Juga Membenarkan sangkalan Krismonika Bahwa Barang Bukti 2 (dua) Butir Pil Extasi itu bukanlah milik Terdakwa.
Karena Menurut Keterangan Saksi M.Mubaroq, Penggeledahan mobil sudah 3 (tiga) kali, kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000 yang semula berada di Jok depan mobil Terdakwa ketika pertama kali di geledah di pindahkan ke Jok Belakang ,Kenapa ketika pertama kali digeledah tidak ditemukan 2 (dua) butir pil ekstasi dalam kaleng tersebut, kemudian baru ditemukan pada penggeledahan yang ketiga.

Atas pertimbangan-Pertimbangan tersebut terdapat cukup alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan MENGABULKAN permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.

Di bulan Februari 2021 tahun lalu pada saat mengajukan Gugatan sidang Praperadilan Ke.PN. Lahat dan dinyatakan kalah karena Hakim hanya mempertimbangkankan dari sisi bukti surat saja yang bisa mudah di buat oleh Pihak Kepolisian, Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi bahwa ketika penggeledahan sempat ada jeda karena menunggu 2 (dua) orang anggota polisi yang pergi dengan alasan mengambil alat test urine di kantornya dan pada saat tetangga sudah pulang semua karena Penggeledahan sudah selesai karena mengira sudah aman dengan tidak ada barang bukti dan hasil test urine Negatif Narkoba, Salah satu Keberatan kami selaku Pemohon Praperadilan atas proses Penemuan barang bukti 2 (dua) butir pil Extasi menurut Hakim Tunggal Ronaldo Meiji Hasoloan Tobing,SH.MH bahwa hal tersebut telah memasuki ranah pokok perkara yang menurut pendapat Pengadilan tidaklah tepat untuk dipertimbangkan lebih jauh . Dan nanti akan di Buktikan di Sidang Perkara Pokok.

Dan Alhamdulillah, Kuasa Allah, SWT melalui Majelis Hakim MA. kini terbukti bahwa Benar Barang Bukti tersebut bukanlah milik saya.

Krismonika juga ingin berpesan kepada masyarakat banyak agar jangan asal mau menandatangi Dokumen apapun sebelum di baca dengan tenang, nyaman sampai mengerti maksud dan tujuannya apa isi Dokumen yang akan di tanda tangani tersebut.

Selain itu jangan takut bersuara jangan takut berbuat …. Jika memang kita benar.. Insya Allah. Allah bersama kita, Allah akan menunjukan siapa saja oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang, memaksakan kehendak yang tidak menyadari atau bahkan tidak Perduli bahwa perbuatannya tersebut akan menebarkan teror dan ancaman yang membuat resah masyarakat.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE