ISI
Nopran Sarankan Ditutup Bagi Pertashop Tidak Kantongi Izin
Sekalipun Itu Milik Oknum Anggota DPRD Lahat16-July-2021, 01:17
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Terkait maraknya pemberitaan tentang Pertashop yang diduga tidak mengantongi izin, tapi sudah beroperasi membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat angkat bicara dan menyarankan supaya ditutup terlebih dahulu sebelum ada izin resminya.
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, apapun alasannya sipemilik untuk mengantongi izin pendirian SPBU Mini tersebut, tidak segampang membalikkan telapak tangan, dan butuh proses serta waktu lumayan lama.
Diakui H.Nopran Marjani M.Si kalau tidak salah ada beberapa macam atau poin izin yang paling terpenting dalam sebelum mendirikan Pertashop.
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 1454 K/30/Mem/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelengaraan Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 9 juga Pasal 2 angka 7 sebagai berikut:
- Badan usaha mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jendral dan melampirkan sekurang kurangnya:
a. Biodata perusahaan.
b. Peta lokasi.
c. Data mengenai kapasitas penyimpanan.
d. Data perkiraan penyaluran.
e. Investarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan.
f. Rekomendasi dari pertamina.
- Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, pemerintah daerah melakukan penelitian administratif dan evaluasi.
- berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi Pemerintah Daerah mengeluarkan izin mendirikan SPBU.
Badan usaha wajib menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, lindungan lingkungan, stabdar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, sudah menjadi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, karena dinas tersebut diberikan mandat oleh Pemerintah selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Nah, isi dalam peraturan daerah (Perda) itu, Dinas Pol-PP Pemkab Lahat wajib untuk mengambil tindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau, terus dibiarkan tempat pembangunan Pertashop akan terus menjamur. Bagaimana PAD Lahat akan bertambah kalau disejumlah titik Kabupaten Lahat membangun Pertashop dan tidak mengantongi izin resmi,” ujarnya.
Siapapun, lanjut H.Nopran, biarpun pemilik itu, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, termasuk pihak penegak hukum lainnya, harus tetap taati aturan yang berlaku.
“Jangan dibiarkan saja, kalau Pertashop belum kantongi izin wajib Pol-PP untuk memberhentikan seluruh aktifitas yang ada. Menrang mentang kita anggota DPRD Lahat, maupun penegak hukum lainnya. bagaimana masyarakat mau mentaati atur, kalau sementara kita yang melanggarnya,” pungkas Nopran.
Sementara, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM ketika dimintaki tanggapannya mengatakan, pihaknya siap saja untuk melakukan Eksikusi penutupan terkait dibeberapa titik pembangunan Pertashop.
“Kami siap jalankan, apabila Ada Surat tembusan dari Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat, diberikan stay ditembuskan ke kantor Sat-Pol-PP,” tukasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar mengakui, kalau dalam aturan yang ada, sipemilik diberikan keringanan untuk tahap pertama ini selama tiga bulan.
Lalu, sambung Yahya Eduar, guna percepatan ditambah lagi selama enam (6) bulan, karena itu diatur dalam Peraturan Mendagri. Namun, ketika disinggung wartawan terkait aturan tersebut, Kadis DP2MPTSP memintak menunggu karena dirinya lupa akan aturan itu. Akan tetapi, pada akhirnya dirinya tidak memberikan jawaban pertanyaan itu, melainkan melemparkan wartawan untuk koordinasi dengan Kabidnya.
“Cuba koordinasi dengan Kabid dinas Perizinan, karena saya masih ada kegiatan Derrink,” kilahnya. (Din)
BERITA TERKINI
-
BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26
HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
BANYUASIN ,SO – Dengan semangat dan dukungan terhadap diri nya kini terpanggil atas keinginan
-
MUBA - 26-April-2024, 20:19
Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN
MUBA, SO – Setelah berhasil pengalihan listrik PT.MEP ke PT PLN di Kabupaten Musi Banyuasin (M
-
OKU - 26-April-2024, 18:11
3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian
OKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel menga
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 22-April-2024, 18:58
Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024
LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54
SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN
BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05
PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22
BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56
HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA
MUBA - 22-April-2024, 14:50
Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba
MUBA - 22-April-2024, 14:47
Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba
LAHAT - 22-April-2024, 14:45
Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin
LAHAT - 22-April-2024, 13:15
Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan
BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10
DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN
MUBA - 21-April-2024, 18:43
Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba
BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43
Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 20-April-2024, 21:15
Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan
LAHAT - 20-April-2024, 21:10
PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang
PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55
MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL
LAHAT - 19-April-2024, 20:37
Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM
MUBA - 19-April-2024, 20:36
Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga
MUBA - 19-April-2024, 20:35
Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud
LAHAT - 19-April-2024, 17:48
Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP
OKU - 19-April-2024, 17:03
Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31
PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44
Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff
LAHAT - 18-April-2024, 21:50
Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM
LAHAT - 18-April-2024, 21:33
Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN
BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E