ISI

Sidang Pertama Kades Karang Dapo VS Mitra Ogan


12-July-2021, 16:55


Kuasa Hukum bersama Kades Karang Dapo saat memberikan keterangan pada awak media

OKU – Sidang antara Kades Karang dapo (Penggugat) vs PT.Mitra Ogan dan Bupati (Tergugat dan turut tergugat), Senin (12/07/2021), di ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Susana sidang

PT. Mitra Ogan digugat oleh Kepala Desa Karang dapo terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai dengan register perkara nomor 26/ pdt.G/2021/PN.BTA. Pihak tergugat dalam hal ini PT. Mitra Ogan tidak dapat hadir dengan ditandai surat yang di kirimkan ke PN Baturaja sehubungan adanya PPKM di kota Palembang sehingga pihak tergugat tersebut tidak dapat hadir ke PN Baturaja.

Sidang tertunda yang semula di jadwalkan jam 13.00 WIB hingga baru dapat di gelar jam 14.30 WIB.

Dengan ketidak hadiran pihak tergugat (PT.Mitra Ogan), akhirnya di tunda hingga Senin, tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

“Iya betul hari ini adalah jadwal sidang pertama kami”, ujar Kuasa Hukum Penggugat ( ibu MARTINAWATI, S.TP. KADES KARANG DAPO, OKU ) Sapriadi Syamsudin, SH., MH.

Kuasa hukum Kades Karang Dapo menyampaikan bahwa,”kami dari team Kantor Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & PARTNERS sesuai dengan surat kuasa dari Kades Karang Dapo, kami telah mendaftarkan gugatan kami dengan register perkara Nomor 26/pdt.g/2021/pn.bta, seyogya_nya hari ini para pihak hadir dalam sidang pertama namun Tergugat PT. MITRA OGAN tidak hadir namun pihak TURUT TERGUGAT yaitu BUPATI OKU melalui kuasa nya sudah hadir. Sidang ditunda oleh majelis hakim dua minggu kedepan”, jelas Sapriadi syamsudin, SH., MH.

Ditambahkannya, “gugatan ini adalah persoalan CSR yang tidak dilaksanakan oleh tergugat karena menurut klien kami selama dia menjabat Kepala Desa Tergugat yaitu PT. MITRA OGAN tidak pernah melaksanakan kewajibannya. Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh UU RI NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS SERTA AMANAT UNDANG UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL, artinya menurut kami selaku kuasa hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Maka, dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan”.

“Kami berharap perkara ini berjalan baik dan majelis dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan ber-keadilan. Karena gugatan ini adalah untuk masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU”, tandasnya. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE