ISI

TERKAIT PILKADES SUNGAI BUNUT, MASYARAKAT KEMBALI DATANGI POKJA KABUPATEN

Tuntut Perhitungan Ulang

26-April-2021, 21:14


MUSI RAWAS- Senin pagi (26/04) Calon Kepala Desa Sungai Bunut Rasyidi, didampingi Tim Hukum dan puluhan masyarakat Sungai Bunut datangi Pokja Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas. Dalam kesempatan tersebut, Rasyidi melalui tim hukumnya Burmansyahtia Darma,S.H kembali menanyakan tindak lanjut dari keberatan yang sudah disampaikan sebelumnya. Dalam kesempatan itu juga mereka meminta Pokja Pemilihan Kepala Desa Tingkat kabupaten agar dalam membuat keputusan memperhatikan keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Kepala Dinas PMD Musi Rawas Ahmadi Zulkarnain, saat menerima langsung di Ruang Rapat Kantor PMD mengatakan bahwa hingga saat ini proses pemilihan Kepala Desa Sungai Bunut masih ditingkat Pokja kecamatan, belum ada laporan terkait hasil pemilihan. Apabila masih terjadi permasalahan maka, diselesaikan dulu oleh panitia pemilihan kepala desa dengan difasilitasi Pokja Kecamatan dengan melibatkan semua pihak terkait.

Ditemui terpisah setelah pertemuan, Rasyidi melalui tim hukumnya Burmansyahtia Darma, S.H, Deo Agung Pratama,S.H dan Bambang Satia Darma,S.H menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan (inkonsistensi) dalam penentuan Surat Suara Tidak sah dalam Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa karena tidak sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (1). Maka seharusnya dengan adanya keberatan dari Calon No 1 , Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan di Fasilitasi Pokja Kecamatan BTS Ulu segera melakukan perhitungan suara ulang sebagaimana diatur dalam Perbub No 11 tahun 2016 Pasal 65 huruf (e) bahwa perhitungan suara ulang dilakukan jika terjadi ketidak-konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah.

Sangat jelas bahwa dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan Surat Suara, dan tidak mengenai kolom Calon lain tidak termasuk dalam kategori surat suara tidak sah sebagaimana Pasal 57 ayat (1) Perda No 12 tahun 2015. Maka, Seharusnya panitia menyatakan surat suara dengan pencoblosan tembus lurus simetris dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan, jelasnya.

Selain itu, Jika merujuk pada kaidah umum pemilihan umum tentang surat suara sah, maka dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah. Sebagaimana diatur juga dalam Pasal 49 (3) PKPU No 8 Tahun 2018 dan Pasal 54 (4) huruf d PKPU Nomor 3 Tahun 2019

Sekali lagi kami sampaikan bahwa tindakan panitia pemilihan kepala desa sungai bunut yang membuat Tata Tertib terutama terkait kategori surat suara sah dan surat suara tidak sah adalah bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan Perda. Dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Bunut telah melampaui apa yang menjadi kewenanganya dengan membuat norma hukum baru didalam tata tertib.

Hasil perhitungan pemilihan kades sungai bunut cacat hukum, maka harus dibatalkan atau batal demi hukum, Tegasnya. (SO-LLG 001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE