ISI

Jelang New Normal Life, ini dia panduan Protokes di Rumah Ibadah


11-June-2020, 12:30


MUBA, SO – Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah Npada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex bersama Kemenag Muba dan MUI Muba mulai melakukan pengaturan kegiatan melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Hal ini pula tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400/448/III/2020, nomor B-1105/Kk.06.04.1/HM.00/06/2020, nomor 10/DP- MUI/Muba/VI/2020 dan nomor 004/DMI-MUBA/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam tatanan new normal life di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah,” ujar Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.

Dikatakan, masjid yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.

Lanjutnya, dalam kaitan pengaturan protokol kesehatan (protokes) rumah ibadah ini Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.

“Berkoordinasi bersama, agar tata cara dan pengaturan protokes rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah covid-19,” ulasnya.

Kakanwil Kemenag Muba, H Subrata menjelaskan pihak Kemenag bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokes kepada masing-masing pengurus masjid.

“Dintaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,” imbuhnya.

“Menyediakan fasilitas cuci tangan yang di lengkapi dengan sabun dan juga hand sanitfzer di pintu masuk dan pintu keluar masjid, dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5° C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid,” tambahnya.

Kemudian, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempumaan beribadah

“Selain itu, melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 dan emasang himbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah di terlihat,” tuturnya.

Ketua DPD DMI Muba, H Hakut Rizon menjelasjan adapun panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing.

Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beıada di masjid

“Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, untuk panduan pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jum’at yakni perenggangan shaf saat bejamaah, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar ’iyyah.

Lalu, pelaksanaan Shalat Jum’at.
Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla,aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan station.

“Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat, Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar’iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh”, tandasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU TIMUR 2-June-2023, 15:57

Jadi Responden Pertama, Bupati Enos Sambut Baik Petugas Sensus Pertanian 2023 

MUARA ENIM - 2-June-2023, 14:54

PBH Peradi Muara Enim Lakukan Kerjasama Dengan Kades Se-Kecamatan Benakat

MUARA ENIM - 1-June-2023, 23:20

Santri Pondok Pesantren Izzatul Qur’an, Kec Lubai Ulu Muara Enim di Wisuda

MUARA ENIM - 1-June-2023, 15:28

SDN 04 Lawang Kidul Gelar Serah Terima Siswa/i Kelas VI, Dihadiri Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah

LAHAT - 1-June-2023, 11:40

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2023

OKU - 1-June-2023, 11:36

Ini Pesan Kapolres OKU Pada Upacara Harla Pancasila Tahun 2023

MUBA - 1-June-2023, 11:13

Jalan Simpang Gardu-Tanjung Agung Dapat Rp60 Miliar, Usulan Lanjutan Rp160 Miliar 

PALEMBANG - 31-May-2023, 23:59

Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya 

PALI - 31-May-2023, 23:55

DUKUNG KEMERDEKAAN PERS, KAPOLRES PALI : PERS MITRA KERJA POLISI

OKU TIMUR 31-May-2023, 21:33

Pemkab OKUT Rotasi 29 Pejabat Eselon II, III, dan IV 

MUARA ENIM - 31-May-2023, 17:45

Polres Muara Enim Kembali Amankan Mobil Pengangkut Batubara Ilegal

LAHAT - 31-May-2023, 16:56

Pemkab Lahat Panggil Seluruh Perusahaan Transportir Batubara 

LUBUK LINGGAU - 31-May-2023, 16:53

Resmi, Gebyar HPN Dan Porseniwada Dilaksanakan Awal Agustus 2023 

PALEMBANG - 31-May-2023, 15:29

Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel 

LAHAT - 31-May-2023, 15:10

Team ITWASDA Polda Sumsel Audit Kinerja Tahap I Polres Lahat 

BANYU ASIN 31-May-2023, 15:09

BUPATI BANYUASIN KONSOLIDASI TINGKATKAN GAJI SAT POL PP KEDEPANYA 

MUBA - 31-May-2023, 13:27

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan 

OKU - 31-May-2023, 13:21

Penyerahan Dana Santunan Dari Jasa Raharja kurang dari 24 Jam

PALI - 31-May-2023, 13:05

Polsek Penukal Abab Gelar Reka Ulang
Perkara Pembunuhan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 12:40

Museum PTBA di Kunjungi Langsung Penguji dari UPN dan Puluhan Wartawan

MUARA ENIM - 31-May-2023, 06:07

Direktur UPN Tutup Kegiatan UKW Secara Resmi

MUARA ENIM - 31-May-2023, 00:40

HUT ke 15, PC Satria Kab Muara Enim Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden RI

OKU - 30-May-2023, 22:29

Optimalisasi Pendapatan melalui Giat Sosialisasi Pemutihan di Samsat OKU I

LAHAT - 30-May-2023, 21:23

Program Stunting Terkesan Tidak Diindahkan, Hampir Seluruh Kades Lahat Studibanding ke-Bali dan Lombok

OKU - 30-May-2023, 20:55

Pelantikan Pengurus Barisan Pengawas Pemilu Sumsel DPC OKU dan Dialog Publik

CATATAN SRIWIJAYA

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
X