ISI

Dinas Pendidikan OKU Perpanjang Masa Belajar Dirumah


1-April-2020, 20:14


OKU – Masih dalam rangka terus berjuang melawan Virus Corona (Covid-19), PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU dalam hal ini DINAS PENDIDIKAN OKU yang beralamat di JI. H. Moeh. Moeslim, Kemiling Permai No.0085 Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, kembali mengeluarkan surat pemberitahuan untuk Sekolah-sekolah tingkat, Paud, TK, SD dan SMP sederajat di OKU.

Berikut isi dari surat tersebut.
KepadaYth. :
Nomor 420/530/1/XV/2020.
Lampiran:
Perihal : Revisi Edaran Penyesuaian Pembelajaran

  1. Kepala SMP Negeri/Swasta
  2. Kepala SD NegerivSwasta
  3. Kepala Satuan PAUD Negeri/Swasta
    4.Kepala SPNF SKB OKU
    S.Kepala LKP/PKBM
    Se-Kabupaten OKU

    Tindak Lanjut Upaya Preventif terkait Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Menindaklanjuti status pandemi global vinus Covid-19 di Indonesia oleh World Health Organization
  4. (WHO) serta perkembangan kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di
    Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan memperhatikan :
    Protokol Area Institusi Pendidikan yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan;
    Corona Vinus Disease (Covid-19) kebijakan dalam Masa Darurat Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 2/11/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19; Surat Edaran Mendagri No: 440/2622/SI tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus
  5. Tugas Covid-19 dan;
    Penetapan status bencana nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    Kepala Dinas Pendidikan merevisi surat edaran sebelumnya sesuai kondisi dan keadaan di dalam Kabupaten OKU dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Umum
    a. Selalu berperilaku dan membudayakan pola hidup sehat;
    b. Menghindari Kegiatan di keramaian yang kurang diperlukan;
    C. Meminimalkan kontak anggota tubuh dengan orang lain (Physical Distancing) seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan lain sebagainya.
    d. Kepada Orang Tua wali Murid untuk tetap menjaga anaknya di rumah dan dilarang berpergian temasuk kunjungan ketempat rekreasi, hiburan, keluar kota dan tempat keramaian lainnya, Menggunakan masker jika batuk, bersin, flu atau mengalami gangguan pernafasan lainnya dan segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;
    Menghindari penyebaran berita tidak benar terkait bencana ini.
  7. Proses Pembelajaran
    a. Proses pembelajaran daring berlangsung seperti biasa dan mengacu kepada kondisi yang ada
    sesuai surat edaran sebelumnya.
    Proses pembelajaran daring diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020, hal ini dilakukan sehubungan dengan kondisi dan keadaan penyebaran Covid-19 sudah semakin
    meluas dan menyebar di tiap-tiap daerah;
    Proses supervisi pembelajaran daring dilakukan oleh Kepala Sekolah;
    d. Kepada Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik di Lingkungan Sekolah diminta untuk
    membantu menjelaskan tentang pencegahan dan bahaya dari Covid-19 kepada siswa di
    sekolahnya melalui media daring.

Demikian surat pemberitahuan tersebut disampaikan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Teddy Meilwansyah. S.STP.,MM, serta ditembuskan kepada Bupati Ogan Komering Ulu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala LPMP Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKU serta Korwas/ Pengawas. (Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE