ISI

MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum


31-December-2018, 08:07


Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum untuk merefleksi sekaligus mengevaluasi praktik penegakan hukum (law enforcement) yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum, dan untuk selanjutnya memberi catatan konstruktif sebagai proyeksi ke depan guna perbaikan di masa – masa mendatang (forward looking).

Melihat diskursus praktik penegakan hukum dalam beberapa waktu terakhir, khususnya sepanjang tahun 2018, ataupun secara umum dalam periodesasi rezim pemerintahan saat ini, secara kasat mata belumlah dapat memberikan feedback dalam arti proses dan hasil yang membanggakan, baik dari aspek kinerja yang profesional, proses penegakan hukum yang berdasarkan due process of law, maupun etos kerja dan orientasi aparatur penegak hukum yang masih sangat jauh dari nilai – nilai idealisme yang berintegritas (high integrity).

Melaui tulisan singkat ini akan coba dilihat beberapa lembaga penegak hukum strategis, yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik di dalam menangani perkara hukum krusial.

Pertama, lembaga Kepolisian yang memang dalam setiap waktu tidak pernah berhenti menjadi fokus perhatian publik, hal ini dikarenakan memang kepolisian secara langsung berhadapan dengan berbagai persitiwa hukum (tindak pidana) yang terjadi di masyarakat. Selain itu memang peran dan fungsi kepolisian yang juga cukup vital di dalam konsep sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) sebagaimana yang diungkapkan oleh Mardjono Reksodiputro (1993), dimana merupakan komponen subsistem yang berkedudukan sebagai gatekeepers (penjaga pintu gerbang awal) dari sistem peradilan pidana. (John Baldwin dan A. Keith Bottomley, 1978 : 35)

Kedudukan dan posisi kepolisian sebagai organ vital dalam praktik penegakan hukum, ditambah dengan kewenangan yang cukup besar, menjadikan arogansi serta ego sektoral kelembagaan kian menguat dari hari ke hari. Konsekuensi dari hal tersebut tentu membuat besarnya potensi overlapping kewenangan dalam arti pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Salah satu contoh konkrit dalam konteks overlapping tupoksi kepolisian ialah penanganan gerakan separatis di papua pada awal desember 2018 yang lalu, di mana lembaga kepolisian menjadi leading sector. Hal ini tentu sangatlah salah arah, pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagaimana yang didalilkan dan dijadikan dasar (legalitas) oleh kepolisian merupakan cara pandang yang keliru (fallacy). Sebab, sudah sangat mutlak dapat diidentifikasi bahwa serangkaian aksi yang dilakukan oleh gerombolan/kelompok di papua bukanlah aksi kriminal biasa (ordinary crime), namun hal tersebut sudah masuk dalam kategorisasi gerakan separatis yang dilakukan oleh pemberontak yang menolak eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki tujuan ideologis yang mengancam integrasi bangsa, menentang kedaulatan NKRI, serta memiliki tujuan untuk memisahkan diri, sehingga bukan pada tempatnya kepolisian menjadi leading sector dalam hal penanggulangan kelompok/gerombolan bersenjata tersebut, melainkan TNI – lah yang seharusnya sebagai alat pertahanan negara mengambil alih (hadir) guna memberantas gerakan separitis tersebut.

Tingginya arogansi lembaga kepolisian, baik secara intitusional maupun secara personal, membuat fungsi koordinasi, supervisi dan harmonisasi dengan lembaga penegak hukum lain ataupun institusi (formal) lainnya menjadi sangat minim dan jauh dari yang diharapkan. Begitupun secara eksternal, hal ini akan membuat ‘jarak’ dan ‘sekat’ diantara kepolisian dengan masyarakat menjadi kian lebar, dan menegasikan peran polri sebagai pengayom masyarakat, selain daripada fungsi security and public order maintenance. Sehingga pada akhirnya, publik akan miskin ekspektasi dan menstimulate ketidakpercayaan (public distrust) di masyarakat.

Catatan lain, ialah masih terkait dengan pola dan model pengungkapan kasus (perkara) hukum yang memiliki tingkat sensitifitas publik yang cukup tinggi. Di mana dalam beberapa perkara sebelumnya, banyak persepsi miring terhadap lembaga kepolisian yang dianggap tidak profesional, parsial dan tebang pilih di dalam menangani kasus (perkara) hukum yang terjadi, hal tersebut dipersepsikan ketika kepolisian dihadapkan pada perkara yang dialami oleh para pihak aktivis (oposisi) yang tidak sejalan dengan pemerintah, dalam berbagai bentuk dan jenis perkara, misalkan dalam kasus kriminalisasi ulama, maka kepolisian dengan cepat dan sigap memberikan skala prioritas guna mengungkap perkara tersebut, hal sebaliknya berbeda dalam pandangan publik ketika kepolisian diperhadapkan dengan perkara yang dialami oleh para pihak yang pro dan sejalan dengan rezim pemerintah (penguasa), maka proses yang berjalan sangatlah berlarut – larut, tidak tuntas serta ‘mangkrak’ jalan ditempat.

Hal ini tentu menjadi salah satu isu strategis bagi kepolisian khususnya guna menjamin independensi dan netralitas guna mewujudkan praktik penegakan hukum yang fair, objektif (parsial – tidak memihak), dan profesional berdasarkan due process of law sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik (public trust recovery).

Point penting disini ialah bagaimana kepolisian ke depan dapat mengedepankan aspek profesional berdasarkan due process of law sehingga on the track dalam menghadapi perkara (kasus) hukum apapun, dan sedapat mungkin menghindari relasi politis yang dapat mempengaruhi tugas dan fungsi kepolisian, melalui intervensi (kekuasaan).

Kedua, lembaga Kejaksaaan yang kalau boleh dibilang memiliki rapor dan track record yang paling tidak mengembirakan sekaligus menghkawatirkan dibandingkan dengan lembaga aparatur penegak hukum yang lain. Tidak tahu mengapa, Korps Kejaksaan pada rezim pemerintahan saat ini, khususnya dalam mengungkap dan menangani beberapa perkara hukum yang terjadi akhir – akhir ini sangatlah sarat dengan order kepentingan (intervensi).

Apabila coba dievaluasi serta dikritisi, Korps Kejaksaan yang seharusnya berjalan secara independent (mandiri), imparsial (tidak memihak) seakan memiliki afiliasi dengan kepentingan (politis) pihak tertentu. Sejatinya, memang kalau ingin dibedah secara normatif tekstual di dalam tata aturan, sebagaimana yang ada di dalam UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terdapat ambivalensi kedudukan dan peran lembaga kejaksaaan, yang di satu sisi sebagai lembaga pemerintah/eksekutif (sebagai unsur pemerintah/pembantu Presiden) dan di sisi yang lain memiliki tupoksi dan wewenang di bidang penegakan hukum dalam hal penuntutan, yang masuk dalam ranah yudikatif.

Meskipun, terdapat ambivalensi namun senyatanya apabila dicermati sejatinya dalam konteks ketatanegaraan, meskipun Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan serta bertanggung-jawab kepada Presiden (Pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan), dan secara kelembagaan Kejaksaan berada di ranah eksekutif, (meksipun banyak ahli yang mengatakan bahwa posisi-nya tidak bisa serta merta disubordinasi dari kekuasaan eksekutif, dan bukan merupakan alat pemerintah), namun dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, khususnya dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang – undang, haruslah dilaksanakan secara ‘merdeka’ dalam arti terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 UU Kejaksaan). Artinya, tetaplah bahwa lembaga kejaksaan di dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang-nya, khususnya dalam menangani dan menuntut perkara (kasus) hukum yang terjadi haruslah berjalan secara independent (merdeka) dan profesional.

Secara lebih lanjut, dalam beberapa perkara kasus (hukum) yang terjadi keadaan sebaliknya justru diperlihatkan oleh lembaga kejaksaan yang selalu ‘ngotot’ dan ‘memaksakan’ suatu perkara kasus (hukum) tertentu, yang apabila ditelisik ke bekalang memiliki sejarah (historis) yang tidak sejalan dengan afiliasi politik ataupun kepentingan pihak tertentu, baik secara personal ataupun tidak.

Salah satu contoh konkrit yang tentu masih segar di ingatan publik, ialah kasus yang terjadi pada La Nyala Mataliti, yang dalam 3 (tiga) kali waktu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan. Namun dalam perkara ini Kejaksaan tetap saja ‘ngotot’ untuk kembali dan berulang (kembali) menetapkan status tersangka terhadap La Nyala Mataliti, meski pada akhirnya yang bersangkutan di vonis bebas oleh pengadilan.

Perkara serupa yang terjadi pada Edward Soerydjaya, yang telah memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaaan, namun masih tetap ‘dipaksakan’ kembali oleh Kejaksaaan dengan menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka. Begitupun dengan beberapa kasus (perkara) hukum lainnya juga yang ditangani oleh kejaksaan yang memperlihatkan proses penegakan hukum yang tidak dijalankan secara fair dan akuntabel.

Point penting disini tentu dapatlah dilihat bahwa Korps Kejaksaan sangat kental dengan aroma/tendensi politis, dan sangat dekat dengan afiliasi kekuasaan (pemerintah), sehingga lembaga ini tidak berjalan sebagaimana mestinya untuk menjamin pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain secara ‘merdeka’ dalam arti terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun pengaruh kekuasaan lainnya.

Sebagai proyeksi dan catatan ke depan, tentu perlu diformulasikan agar independensi lembaga kejaksaaan dapat terjamin dan menjadi ‘harga mati’, meskipun proses pengangkatan dan/atau pemberhentian Jaksa Agung dilakukan melalui hak prerogatif Presiden. Mungkin sebagai solusi taktis – jangka pendek, prasyarat sebagai seorang Jaksa Agung perlu diperketat, baik dari sisi integritas, track record, profesionalisme serta tidak memiliki afiliasi (kepentingan) politis dengan pihak manapun. Dan sebagai solusi jangka panjang, mungkin perlu juga diaktualisasikan untuk memutus mata rantai afiliasi lembaga kejaksaaan dengan pihak penguasa (Presiden), sehingga lembaga kejaksaaan tidak menjadi alat penguasa untuk membungkam pihak – pihak tertentu yang tidak sejalan dengan penguasa, hal ini tentu dapat direalisasikan dengan merekonstruksi ulang kedudukan, posisi dan status lembaga kejaksaaan dalam struktur ketatanegaraan melalui revisi peraturan perundang-undangan, seperti halnya dengan menempatkan lembaga kejaksaan di dalam ranah yudikatif.

Ketiga, ialah lembaga sensasional bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mungkin hampir setiap hari menjadi konsumsi publik di berbagai media pemberitaan. Sejatinya KPK memang diharapkan menjadi ‘the real hero’ pada hari ini guna menjawab stagnansi dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi. Namun, apa daya KPK hari ini seakan membuat pentas (panggung) pertunjukan sendiri, berjalan one man show, dan selalu berharap serta mengharap simpati publik akan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan secara simultan dan berkelanjutan, dengan harapan selalu mendapat dukungan (support) dari masyarakat luas secara massive.

Tentunya, apabila ditelisik lebih jauh memang tidak ada yang keliru dengan praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, hanya saja sesungguhnya KPK telah salah arah/tujuan dalam memberikan prioritas pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sejatinya telah keluar dari ruh dan filosofi UU KPK itu sendiri.

KPK sejatinya memang tetap pantas untuk mendapatkan apresiasi dan simpati publik, khususnya dalam hal kuantitas (jumlah) kasus korupsi yang dapat diselesaikan dan diungkap, terutama yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sepanjang tahun 2018 saja berdasarkan data yang direlease oleh lembaga anti rasuah tersebut (Kompas, 2018), KPK berhasil melalukan sebanyak 29 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dimana 22 diantaranya merupakan kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Jumlah ini tentu merupakan sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbanyak yang pernah dilakukan oleh KPK, sejak lembaga anti rasuah tersebut terbentuk pada tahun 2002.

Aspek kuantitas tersebut justru sangat berbanding terbalik dengan nilai kualitas materi kasus (perkara) yang digarap oleh KPK, yang sesungguhnya merupakan role model ideal yang menjadi dasar filosofi pembentukan lembaga KPK. Disinilah catatan kritis konstruktif terhadap KPK yang dalam perjalanannya telah offside dari khittah dan marwah-nya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Stakeholder terkait tentu haruslah melihat kembali sandaran filosofis dari pembentukan lembaga KPK. Hal tersebut guna memperlihatkan praktik pemberantasan korupsi oleh KPK yang hari ini berjalan ‘salah arah/tujuan’. Bila dianalogikan dengan ‘pembasmi(an) hama’ yang harus dilakukan di puncak gunung, yang mana telah diberikan jalur khusus untuk secara langsung mendaki titik puncak gunung tersebut, di mana tidak dimiliki oleh para pendaki lainnya, namun pembasmi hama (yang dianalogikan KPK tersebut) masih berkutat untuk membasmi hama di kaki gunung yang sangat landai dengan riuh, gaduh serta berputar-putar, tidak langsung menuju puncak untuk membasmi hama yang ada di puncak gunung tersebut.

Pararel dengan analogi tersebut, realitas yang ada di KPK hari ini, KPK tidak mengarahkan skala prioritas terhadap kasus–kasus korupsi yang mempunyai nilai (value) substansial dan nilai material yang besar (high value), seperti; pada bidang SDA, Migas, Pertambangan, Perbankan dan bidang-bidang strategis lainnya (mega corruption), dan tidak juga menyasar pada korupsi di sektor penerimaan dan/atau pendapatan negara yang mana orientasi akhirnya ialah pada cost and asset recovery.

Hal tersebut lantas bukan berarti KPK harus ‘tutup mata’ terhadap kasus-kasus korupsi lainnya, akan tetapi di sinilah peran dari lembaga (institusi penegak hukum) lain, selain KPK untuk menanggulanginya (fungsi koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan).

Kemudian, begitu juga dengan arah penanggulangan korupsi oleh KPK, yang sejatinya tidak berimbang diantara sektor hulu dan hilir. Sektor hulu tidak hanya dimaksudkan dalam konteks preventif (pencegahan), yang ukuran keberhasilannya ialah berkurangnya pelaku korupsi atau ketika para pelaku korupsi terhenti dan sadar diri untuk tidak melakukan korupsi.

Namun, hal lain dalam konteks preventif di sektor hulu ialah sejauh mana KPK juga dapat menstimulate lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lain, agar terhindar dari praktik korupsi (zero corruption), hal mana yang sesungguhnya juga searah dengan mandat KPK sebagai triger mechanism; yang berarti sinergitas antar penegak hukum perlu dilakukan, dan tidak dapat berjalan sendiri tanpa ditunjang (saling mendukung) antar sesama penegak hukum.

Selanjutnya, pada sektor hilir yang saat ini seakan menjadi titik berat dari arah dan visi KPK, setidaknya perlu diilhami dan diresapi kembali tupoksi KPK sebagaimana yang ada di dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002, yang terdiri dari koordinasi, supervisi, penindakan (refresif), pencegahan (preventif) serta monitoring (pengawasan).

Dalam hal ini apabila melihat konstruksi norma tersebut, secara filosofis dapatlah dilihat mengapa justru fungsi penindakan tidaklah diletakan pada point pertama (di awal) dari tugas KPK tersebut.

Adapun makna implisit jika dilihat kembali risalah pembentukan dari ketentuan tersebut (memorie van toelichting), yakni sebenarnya fungsi penindakan yang berisi serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bukanlah satu-satunya fungsi utama KPK, dan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari fungsi dan tugas pokok KPK.

Konsekuensi logis dari hal tersebut berarti, KPK tetaplah harus mengedepankan fungsi (strategis) lainnya, yakni koordinasi dengan instansi (penegak hukum), supervisi, penindakan hingga pencegahan dan monitoring atau pengawasan. Inilah ‘asbabun nuzul’ dari tupoksi KPK yang sebenarnya, yang andaikan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh KPK akan lebih memberikan hasil yang optimal dan maksimal dalam pemberantasan masalah korupsi yang sudah mengakar di Indonesia.

Sebagai proyeksi ke depan tentu KPK harus lebih membuka diri, jangan terkesan mengedepankan ekslusifitas kelembagaan, begitupun dengan penyelesaian kasus mega korupsi yang belum tuntas, seperti hal-nya Kasus KLBI/BLBI, Kasus Century, Kasus E-KTP dan berbagai kasus prestigious lainnya, yang harus diberi prioritas (segera) untuk diselesaikan. Adapun input lainnya yang juga takkala penting ialah KPK juga harus melakukan reorientasi, reaktualisasi serta rekontekstualisasi terhadap arah, visi dan prioritas terhadap kasus mega korupsi yang telah sesuai dengan khittah dan marwah dari lembaga KPK sebenarnya, bukan sebaliknya.

Demikianlah, beberapa catatan penutup tahun sekaligus pembuka tahun (baru), terkait dengan refleksi, evaluasi dan proyeksi lembaga penegak hukum strategis di tanah air. Semoga siklus pergantian tahun akan meninggalkan perihal semua catatan negatif dalam praktik penegakan hukum di tahun yang lalu, dan di tahun yang baru nanti hanya akan menyisakan catatan dalam lembaran baru yang lebih baik, dimulai dengan semangat penegakan hukum yang lebih produktif dan konstruktif. Semoga !

Oleh : RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C. L. A. ***

*** Penulis ialah Peneliti Pada CDCS, Center For Democracy and Civilization Studies, Praktisi Hukum (Advokat) di Palembang & Jakarta, Tenaga Ahli DPR RI dan Ketua IMMH UI.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE