ISI

POLRES BANYUASIN AMANKAN TAHU BERFORMALIN ASAL LUBUK KERANJI


19-April-2018, 15:30


BANYUASIN — Polres Banyuasin bersama tim Satgas Pangan Kabupaten Banyuasin berhasil membokar pabrik pembuatan tahu dengan menggunakan bahan pengawet mayat (Formalin) yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Lokasi pembuatannya, di Lubuk Keranji RT 27 RW 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan pemilik MA Bin Dalail (46) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan sekitar 1000 buah tahu berformalin, 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin dan satu liter zat formalin.

“Kita mengamankan 1000 buah tahu yang mengandung formalin bahan pengawet mayat di pabrik milik tersangka MA Bin Dalail (46) di Lubuk Keranji Rt 27 Rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III, “kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya dalam press rilis di Mapolres Banyuasin, Kamis (19/04).

Tim Satgas Pangan yang terdari Polres Banyuasin dan Dinkes Banyuasin terang Kapolres Selasa (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi pabrik tahu milik tersangka di Jln Seterio-Sedang rt 27 rw 07 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III dan melakukan pemeriksaan produksi tahu dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan.

“Setelah di uji sampel oleh Dinkes menggunakan alat taskit formin dengan metode coloring dan sliding comperator, dimana terjadi perubahan warna pada tahu menjadi unggu yang menandakan tahu mengandung formalin, “ujar dia.

Dengan hasil itu, terang Kapolres dilakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti 6 ember tahu yang berisi kurang lebih 1000 tahu yang diduga mengandung formalin, Satu ember warna hijau berisi cairan kurang lebih 60 liter bercampur diduga formalin dan I liter cairan formalin.

“Dua orang kita amankan, MA Bin Dalail pemilik ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana memproduksi dan menjual tahu yang diduga mengandung formalin. Sedangkan BS seorang pedagang masih berstatus Saksi. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banyuasin, ” jelas dia.

Pelaku MA Bin Dalail (46) tegas Kapolres dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 jo pasal 136 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Saya menghimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mengkonsumsi tahu dan tempe. Kalau mencurigai segera lapor ke Polres Banyuasin atau polsek terdekat, ini bahaya sekali bisa menyebabkan penyakit Kanker, “himbaunya. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE