ISI
KPK LAGI – LAGI TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM
16-January-2018, 17:01
JAKARTA – Buntut panjang penanganan kasus korupsi E-KTP juga menyasar terhadap mantan penasehat hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut (KPK) pada Rabu (10/01/2018).
Fredrich yang saat ini juga telah ditahan di dalam sel tahanan KPK diduga telah menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan kasus E-KTP terhadap kliennya Setya Novanto, hal tersebut dianggap merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai obstruction of justice.
Pasca penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap Fredrich Yunadi, beragam reaksi pro dan kontra muncul, salah satunya yang mempersoalkan posisi Fredrich Yunadi yang kala itu sebagai penerima kuasa dari kliennya, dalam posisi sebagai advokat.
Banyak pihak yang menganggap diluar proses penyidikan terhadap aspek Pidana yang diduga dilakukan oleh Fredrich Yunadi, lagi lagi KPK tidak mengindahkan kapasitas tersangka kala itu yang dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh kekebalan (imunitas) sebagaimana yang diatur di dalam UU Advokat. Hal tersebut juga senada disampaikan oleh penggiat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H. yang menilai bahwa KPK lagi lagi missleading dalam menangani dugaan obstruction of justice yang disangkakan terhadap Fredrich Yunadi.
“Lagi lagi KPK ini missleading dalam proses penyidikan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan lawyer-nya SN kala itu, perlu diingat bahwa pertama, Fredrich Yunadi itu dalam posisi advokat yang mendapat mandat berdasar surat kuasa dari kliennya yang secara jelas dilindungi oleh UU Advokat, ketentuan imunitas terhadap advokat memang tidak dapat serta merta dan berlaku absolut, namun pada praktiknya ada hal – hal yang perlu diperhatikan ikhwal hal tersebut, kemudian yang kedua, KPK juga harus ingat bahwa profesi (advokat) tersebut bernaung di bawah Organisasi Advokat, atau dalam hal ini PERADI, sehingga KPK tidak boleh seketika menetapkan tersangka tanpa mengindahkan organisasi profesi advokat” tegas Bang Chandra sapaan akrabnya ketika diwawancarai redaksi sriwijaya online.
Lebih lanjut, Bang Chandra juga melihat bahwa setidak-tidaknya KPK haruslah berkoordinasi terlebih dahulu dengan PERADI, hal tersebut dikataknnya bukanlah dalam kapasitas (kepentingan) dan semangat melindungi profesi advokat atau teman sejawat, serta berlindung di balik wajah organisasi advokat, namun hal tersebut seyogyanya dalam arti untuk saling menghormati antar sesama penegak hukum. ia mengatakan bahwa posisi advokat itu jelas sebagai penegak hukum, catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia, oleh karenanya perbuatan pidana di satu sisi harus juga memperhatikan sisi etik penyandang profesi tersebut, yang bermuara dari dewan kehormatan organisasi profesi.
“Memang KPK seyogyanya terlebih dahulu paling tidak berkoordinasi dengan organisasi advokat atau dalam hal ini PERADI, jadi dapat dinilai apakah memang penyandang profesi advokat tersebut telah melanggar kode etik profesi yang diuji melalui dewan kehormatan organisasi profesi advokat, meskipun kedua hal tersebut ranah-nya berbeda dan tidak saling menegasikan, namun perlu diingat bahwa advokat juga merupakan aparatur penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang (imunitas), ya kalau begini terus praktik dan kinerja KPK, berarti sama saja KPK bukan hanya tidak menghormati organisasi profesi advokat (PERADI) ataupun para penyandang profesi tersebut, namun senyatanya KPK mau berjalan sendiri dan tidak menghormati antar sesama penegak hukum, banyak contohnya itu dari dulu” pungkasnya. (ichsan)
BERITA TERKINI
-
BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26
HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
BANYUASIN ,SO – Dengan semangat dan dukungan terhadap diri nya kini terpanggil atas keinginan
-
MUBA - 26-April-2024, 20:19
Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN
MUBA, SO – Setelah berhasil pengalihan listrik PT.MEP ke PT PLN di Kabupaten Musi Banyuasin (M
-
OKU - 26-April-2024, 18:11
3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian
OKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel menga
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 22-April-2024, 18:58
Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024
LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54
SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN
BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05
PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22
BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56
HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA
MUBA - 22-April-2024, 14:50
Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba
MUBA - 22-April-2024, 14:47
Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba
LAHAT - 22-April-2024, 14:45
Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin
LAHAT - 22-April-2024, 13:15
Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan
BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10
DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN
MUBA - 21-April-2024, 18:43
Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba
BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43
Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 20-April-2024, 21:15
Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan
LAHAT - 20-April-2024, 21:10
PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang
PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55
MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL
LAHAT - 19-April-2024, 20:37
Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM
MUBA - 19-April-2024, 20:36
Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga
MUBA - 19-April-2024, 20:35
Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud
LAHAT - 19-April-2024, 17:48
Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP
OKU - 19-April-2024, 17:03
Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31
PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44
Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff
LAHAT - 18-April-2024, 21:50
Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM
LAHAT - 18-April-2024, 21:33
Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN
BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E