ISI

KONSTITUSIONALITAS UNDANG UNDANG PEMILU


23-July-2017, 11:06


JAKARTA – Gegap Gempita Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI seakan menyita perhatian semua kalangan (stakeholder). Dari berbagai macam dinamika dan persoalan sepanjang pembahasan RUU Pemilu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada Jum’at dinihari (21/07/2017), salah satu point pokok yang menjadi isu krusial ialah terkait dengan penggunaan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold).

Tentunya pembahasan yang cukup alot, yang terjadi selama proses pembahasan RUU Pemilu tersebut di panitia khusus (pansus) RUU Pemilu, menemui ‘titik akhir’ yang antiklimaks sekaligus menjadi ‘titik nadir’ terhadap catatan perjalanan bangsa ke depan dalam kerangka negara hukum yang demokratis (constitusional democracy).

Melalui ruang tulisan singkat ini, sebagai respons atas proses dan perjalanan UU Pemilu yang telah disahkan, dapatlah diambil beberapa catatan berikut :

Pertama, tanpa menafihkan serangkaian proses ‘lobi’ yang sangat kompromistis yang terjadi di parlemen, ataupun proses pengambilan keputusan yang diakhiri dengan aklamasi, setelah beberapa fraksi yang menolak ketentuan ambang batas pencalonan Presiden menyatakan untuk tidak ikut dan tidak bertanggung-jawab di dalam proses pengesahan RUU Pemilu, ataupun berbagai macam dinamika (non-substantif) lainnya yang terjadi dalam proses politik di parlemen. Pada hakikatnya yang menjadi point essensial yang perlu menjadi catatan ialah terkait dengan besarnya kepentingan politis sebagian pihak yang ada di parlemen dan di pemerintahan, yang senyatanya mencederai serta mengabaikan logika hukum (nalar objektif) yang bersandar pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Secara prinsip, pasca disahkannya UU Pemilu setelah melalui proses dan perjalanan yang cukup panjang, terjadi sebuah ‘anomali’ dalam UU Pemilu itu sendiri, yang mana tentu akan sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden (pilpres) nantinya.

Perlu diingat kembali bahwa perdebatan ikhwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) awalnya muncul dan bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa secara konstitusional pemilihan Presiden (pilpres) harus diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Konsekuensi dari adanya kesamaan waktu (keserentakan) dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, tentu secara pararel akan mengakibatkan hilangnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sejatinya bersumber dari persentase perolehan suara (jumlah kursi secara kuantitatif) anggota legislatif.

Catatan kedua, ialah terkait justifikasi dari pemerintah dan sebagian kalangan di parlemen yang tetap ingin memaksakan adanya ketentuan mengenai presidential threshold sebesar 20%, dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 yang lalu.

Tentu, ini juga merupakan suatu hal yang sangat tidak relevan dan tidak dapat diterima dengan pemikiran yang sehat dan ‘normal’, sebab secara prinsip hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, sudah tidak legitimied dan telah kadaluarsa.

Sudah barang tentu konstelasi dan kontestasi politik pada pileg 2014 akan jauh berbeda dari segala aspek yang terkait dengan pileg 2019 mendatang. Dari sumber (dasar) hukum yang digunakan tentu telah berubah, kemungkinan penambahan ataupun pengurangan jumlah partai politik peserta pemilihan umum pun juga pasti akan mengalami perubahan, begitupun dengan segala hal lain yang terkait pileg mendatang.

Sudah sangat jelas memaksakan ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu merupakan langkah yang terkesan tidak demokratis (anti demokrasi) dan tidak taat konstitusi, serta tidak menjamin fairness bagi semua kontestan pemilu (parpol) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya untuk mengusulkan Presiden, sebagaimana jaminan dalam konstitusi.

Ketentuan presidential threshold dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pileg tahun 2014 lalu telah secara jelas akan membatasi hak konstitusional partai politik (baru) peserta pemilu legislatif 2019 nantinya, dapat dilihat nantinya ketika ada partai politik baru yang telah lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU secara resmi sebagai peserta pemilu, namun tidak dapat mengikuti kontestasi pilpres sebagaimana diatur dalam ketentuan norma konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.

Selayaknya tentu dengan melihat realitas yang terjadi saat ini dapatlah dikatakan bahwa pengesahan UU Pemilu yang menentukan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% pada pilpres mendatang merupakan sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang keluar dari logika awam pada umumnya, demi tujuan dan kepentingan politis yang ‘sesat’ dan ‘sesaat’.

Secara nyata pengunaan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan original intent Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, serta menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.

Catatan ketiga, masih terkait dengan argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi tentang pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak (bersamaan) tersebut, pada prinsipnya bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka), yang berarti bahwa masih dimungkinkan pembentuk undang-undang untuk menciptakan atau mengatur ketentuan norma baru dalam regulasi tersebut, sebagai bentuk hak legislasi.

Sebelumnya tentu perlu diingat bahwa open legal policy harus dimaknai secara kontekstual dan dalam kerangka pemikiran yang konstitusional. Meskipun, dalam putusan MK dan di dalam Pasal 6A UUD 1945 tidak mengatur secara jelas ikhwal penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta tetap memungkinkan pengaturan lebih lanjut yang dibentuk oleh legislator sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (5) jo Pasal 22E ayat (6), akan tetapi tetap saja tidak akan memungkinkan penerapan presidential threshold terhadap 2 (dua) rezim pemilu, antara pilpres dan pileg yang dilaksanakan secara serentak (bersamaan).

Selanjutnya, catatan terakhir terkait dengan alasan pemerintah yang mengkaitkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai sarana untuk memperkuat sistem presidential yang multi partai (sederhana) di Indonesia serta untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan, dikarenakan tanpa ambang batas presiden yang proporsional akan memperlemah sistem presidensial serta pemerintahan yang berjalan akan tidak efektif, sebab tidak mendapat dukungan mayoritas politik di DPR (political support), meski mungkin saja mendapat dukungan pemilih yang mayoritas.

Sesungguhnya dasar dan alasan ini juga tidak sepenuhnya dapat diterima, mengingat korelasi dan relasi antar pemerintah dan kekuatan di parlemen yang dibangun atas pondasi koalisi di dalam roda pemerintahan, dalam praktiknya pada beberapa periode terakhir secara faktual juga tidak menunjukan efektivitas di dalam roda pemerintahan yang berjalan, justru ekses negatif yang lebih dominan muncul ke permukaan, di mana lemahnya fungsi controling (pengawasan) dari legislatif terhadap segala kebijakan strategis yang dijalankan oleh eksekutif.

Dengan demikian, hal tersebut juga dalam praktiknya justru memperlemah sistem presidential yang multi partai. Andaikata, ingin mewujudkan sistem multi partai yang sederhana, tentu saja hal tersebut dapat ditempuh dengan jalur legalkonstitusional lainnya, bukan dengan memaksakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu, yang secara jelas inkonstitusional.

Pada akhirnya, hadirnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan, secara jelas keluar dari norma konstitusi yang ada di dalam Pasal 6A Ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, hal mana yang secara jelas merupakan sebuah langkah/kebijakan yang inkonstitusional.

Oleh : Rio Chandra Kesuma, S.H., M.H., C.L.A.

*Penulis ialah Praktisi & Penggiat Hukum, Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE