ISI

DUGAAN PENIMBUNAN BBM TERKESAN ‘DIBIARKAN’


28-April-2016, 17:15


//// Camat dan Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab

Terkait temuan dari warga pada Rabu pagi (27/4), dimana secara bersama-sama antara puluhan warga yang berasal dari RT.08/03, Kelurahan Pasar Bawah, beserta perangkat Kelurahan, Kecamatan, petugas Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP mendapati satu lokasi, diduga melakukan aksi ‘penimbunan’ bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Sampai kemarin (28/4), kepada si pemilik lokasi dan juga barang yang sebenarnya bisa dijadikan alat bukti, justru masih tenang-tenang saja, tanpa ada satupun ancaman hukuman atau sanksi yang jatuh padanya.

ED, salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dijumpai di sekitar lokasi kemarin sangat menyayangkan dengan semua sikap yang ada dan diambil oleh pihak-pihak petugas dan juga pemerintahan yang ada. Dimana kepada si pemiliki lokasi apapun alasannya, baik itu untuk kepentingan pribadi ataupun bahkan untuk usaha, sampai kemarin tetap tenang-tenang saja, terkesan dibiarkan, diampuni dan tanpa tersentuh sedikitpun sanksi yang ada.

“Padahal kan jelas, ketika petugas mendatangi lokasi, barang bukti sangat banyak dijumpai. Kemudian, untuk izin jika si pemilik mengaku semua BB yang ada adalah usahanya, itu juga tidak bisa ditunjukkannya, jadi ilegal dong,” ungkap ED.

Benar saja, saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak Kecamatan, Camat Kota Lahat, Kamran menyatakan, terhadap temuan yang ada dilapangan, pihaknya sudah sebatas memberikan peringatan saja, sementara untuk celah-celah kesalahan ataupun pelanggaran yang ada, semuanya bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan menjadi kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

“Kami hanya menindaklanjuti aduan dan keluhan warga saja. Nah, kalo untuk penindakan lanjutan, itu jelas bukan menjadi ranah kami, melainkan tugas pihak kepolisian,” pungkasnya.

Hal sebaliknya juga disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsekta Lahat, AKP Lihardi mengatakan, jika untuk kasus yang ada di kawasan Pasar bawah kemarin, semuanya sudah diselesaikan oleh pihak kecamatan dan hanya sebatas pemerian peringatan semata. Untuk aspek hukum, pihaknya belum bisa mengarahkannya sampai kesana.

“Kita diajak, melihat kelokasi, temuan barang bukti, namun semuanya sudah diputuskan oleh camat, agar masyarakat tenang,” tukasnya singkat, dihubungi via Hpnya.

Sementara, salah satu praktisi hukum, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Bakrun Satia Darma SH saat dimintai pendapatnya mengatakan, terhadap aksi penimbunan BBM dilapangan jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, sehingga penimbunan BBM merupakan suatu pelanggaran hukum.

Jika dikaitkan dengan ketentuan sanksi penimpunan BBM, semuanya terdapat pada UU No.1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat, Tentang Penimbunan Barang, kemudian UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Dimana didalamnya terdapat juga aturan mengenai sanksi pidananya, yaitu sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 Miliar.

“Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dan dengan jabatan yang diembannya, Kepolisian harus melakukan penyidikan atas laporan masayarakat tersebut serta kemudian menyeret pelakunya ke pengadilan, bukan hanya dibiarkan saja,” beber Bakrun lugas.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE