ISI
DUGAAN PENIMBUNAN BBM TERKESAN ‘DIBIARKAN’
28-April-2016, 17:15
//// Camat dan Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab
Terkait temuan dari warga pada Rabu pagi (27/4), dimana secara bersama-sama antara puluhan warga yang berasal dari RT.08/03, Kelurahan Pasar Bawah, beserta perangkat Kelurahan, Kecamatan, petugas Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP mendapati satu lokasi, diduga melakukan aksi ‘penimbunan’ bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Sampai kemarin (28/4), kepada si pemilik lokasi dan juga barang yang sebenarnya bisa dijadikan alat bukti, justru masih tenang-tenang saja, tanpa ada satupun ancaman hukuman atau sanksi yang jatuh padanya.
ED, salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dijumpai di sekitar lokasi kemarin sangat menyayangkan dengan semua sikap yang ada dan diambil oleh pihak-pihak petugas dan juga pemerintahan yang ada. Dimana kepada si pemiliki lokasi apapun alasannya, baik itu untuk kepentingan pribadi ataupun bahkan untuk usaha, sampai kemarin tetap tenang-tenang saja, terkesan dibiarkan, diampuni dan tanpa tersentuh sedikitpun sanksi yang ada.
“Padahal kan jelas, ketika petugas mendatangi lokasi, barang bukti sangat banyak dijumpai. Kemudian, untuk izin jika si pemilik mengaku semua BB yang ada adalah usahanya, itu juga tidak bisa ditunjukkannya, jadi ilegal dong,” ungkap ED.
Benar saja, saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak Kecamatan, Camat Kota Lahat, Kamran menyatakan, terhadap temuan yang ada dilapangan, pihaknya sudah sebatas memberikan peringatan saja, sementara untuk celah-celah kesalahan ataupun pelanggaran yang ada, semuanya bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan menjadi kewenangan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
“Kami hanya menindaklanjuti aduan dan keluhan warga saja. Nah, kalo untuk penindakan lanjutan, itu jelas bukan menjadi ranah kami, melainkan tugas pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hal sebaliknya juga disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsekta Lahat, AKP Lihardi mengatakan, jika untuk kasus yang ada di kawasan Pasar bawah kemarin, semuanya sudah diselesaikan oleh pihak kecamatan dan hanya sebatas pemerian peringatan semata. Untuk aspek hukum, pihaknya belum bisa mengarahkannya sampai kesana.
“Kita diajak, melihat kelokasi, temuan barang bukti, namun semuanya sudah diputuskan oleh camat, agar masyarakat tenang,” tukasnya singkat, dihubungi via Hpnya.
Sementara, salah satu praktisi hukum, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat, Bakrun Satia Darma SH saat dimintai pendapatnya mengatakan, terhadap aksi penimbunan BBM dilapangan jelas merupakan perbuatan untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, sehingga penimbunan BBM merupakan suatu pelanggaran hukum.
Jika dikaitkan dengan ketentuan sanksi penimpunan BBM, semuanya terdapat pada UU No.1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat, Tentang Penimbunan Barang, kemudian UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Dimana didalamnya terdapat juga aturan mengenai sanksi pidananya, yaitu sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 Miliar.
“Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dan dengan jabatan yang diembannya, Kepolisian harus melakukan penyidikan atas laporan masayarakat tersebut serta kemudian menyeret pelakunya ke pengadilan, bukan hanya dibiarkan saja,” beber Bakrun lugas.(CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26
HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN
BANYUASIN ,SO – Dengan semangat dan dukungan terhadap diri nya kini terpanggil atas keinginan
-
MUBA - 26-April-2024, 20:19
Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN
MUBA, SO – Setelah berhasil pengalihan listrik PT.MEP ke PT PLN di Kabupaten Musi Banyuasin (M
-
OKU - 26-April-2024, 18:11
3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian
OKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel menga
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 22-April-2024, 18:58
Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024
LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54
SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN
BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05
PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22
BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56
HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA
MUBA - 22-April-2024, 14:50
Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba
MUBA - 22-April-2024, 14:47
Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba
LAHAT - 22-April-2024, 14:45
Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin
LAHAT - 22-April-2024, 13:15
Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan
BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10
DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN
MUBA - 21-April-2024, 18:43
Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba
BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43
Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN
LAHAT - 20-April-2024, 21:15
Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan
LAHAT - 20-April-2024, 21:10
PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang
PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55
MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL
LAHAT - 19-April-2024, 20:37
Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM
MUBA - 19-April-2024, 20:36
Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga
MUBA - 19-April-2024, 20:35
Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud
LAHAT - 19-April-2024, 17:48
Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP
OKU - 19-April-2024, 17:03
Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31
PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024
BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44
Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff
LAHAT - 18-April-2024, 21:50
Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM
LAHAT - 18-April-2024, 21:33
Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN
BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17
RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E