ISI

KURANG 24 JAM PEMBUNUH RUGANI DI BEKUK


8-June-2015, 16:32


LAHAT – Penemuan sesosok jasad pria paruh baya, yang kemudian diketahui bernama Rugani (60), warga Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur akhirnya menemukan titik terangnya. Dimana sejak awal diduga Rugani merupakan korban perampokan, ternyata benar adanya, karena berkat penyusuran dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort (Polres) Lahat, dibantu Polsek Kikim Timur dan beberapa warga lainnya, akhirnya tak sampai 24 jam, pelaku utamanya, atas nama Saputra (20), warga asli Kalimantan ini berhasil dibekuk dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Lahat.

Kejadian penemuan mayat jasad Rugani sendiri pada pukul 19.00 wib, Sabtu (6/6) malam, didekat kawasan hutan adat desa. Setelah mengidentifikasi keluarga korban, saksi mata dan juga alat bukti dilapangan, akhirnya petugas Polisi langsung menyebar berusaha menangkap pelakunya. Salah satunya dengan cara ‘memancingi’ pelaku dengan cara menghubungi hand phon (HP) milik korban yang ada ditangannya, dan kemudian diajak janjian ketemuan, dengan alasan hendak berbisnis.

“Kita kumpulkan bukti dan saksi-saksi. Akhirnya didapati info melalui hape korban, dan kemudian petugas menyamar, dengan alasan hendak membeli motornya, sampai akhirnya tersangka terkepung dan kemudian ditangkap petugas,” ujar Ahmad Akbar lagi.

Saat hendak dibekuk, tersangka pun sempat berupaya berteriak dan kemudian berusaha kabur dari petugas. Lalu, tak mau buruannya lepas, akhirnya di kaki kanan tersangka sendiri harus ditembak sebelum digelandang ke Mapolres Lahat. “Pelaku berusaha kabur dan berteriak guna menarik simpatik warga, sehingga petugas mengambil ketegasan,” tegasnya lagi.

Dilain sisi, Ahmad Akbar sendiri mengatakan, kedepan sebelum kasus ini sendiri akan dilanjutkan ke tahapan penyidikan, kondisi mental pelakunya yang ada direncanakan akan diperiksakan lebih dulu. Hal ini dikarenakan, saat dimintai keterangan, dan dikaitkan dengan aksi yang sudah dilakukannya dilapangan, yang notabene begitu sadisnya, jelas mesti diperiksakan lebih lanjut.

“Kemungkinan pelaku akan di hadapkan dengan psikiater nampaknya besar, mengingat begitu sadisnya aksi yang dilakukan, dengan perincian kerugian harta curian yang tak begitu imbang. Namun sejauh ini, pelaku sendiri terjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” beber Ahmad Akbar lagi.

Saat pewarta mencoba menanyai si pelaku, memang hanya jawaban seadanya yang diberikan oleh pelaku sendiri. Seperti kenapa dirinya membunuh korban, dirinya diam, sesaat kemudian baru mengatakan, bahwa dirinya butuh uang. Lalu, bagaimana dirinya menghabisi korban, tak ada jawaban gamblang, hanya dijawab berkelahi, diterkam, dan kemudian tertujah yang terlontar dari mulut pelakunya.

“Aku memang sudah tunggu dio, lalu aku belago, kuterkam. Intinyo, aku butuh duit untuk ke Kalimantan,” tukasnya singkat. (CEPY LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE