ISI

Korupsi Belasan Milyar, Oknum PLH Kades, Ketua BPD dan Tim 11 Di Ringkus Polres Muara Enim


29-November-2022, 21:46


Muara Enim – Apresiasi atas kinerja Polres Muara Enim bekerja sama dengan pihak terkait lainnya yang berhasil membuka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap dugaan kasus Tipikor terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp 16,5 Miliar dan menimbulkan kerugian Rp 15 Miliar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp 1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).

“Ya, alhamdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus Tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriyadi, Selasa (29/11/2022).

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya Polres Muara Enim telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 24 November 2022 kemarin. Karena, ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa.
Dimana, diketahui dana Rp 16,5 Miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada di rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.

“Kerugian dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya, inisial DS Ketua tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh. Kades),” beber Andi Supriadi.
Dikatakan Kapolres, bahwa dana dilimpahkan dari perusahaan ke Desa, dalam kerja sama bentuk M.o.U. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan Desa, tetapi dugaan dana yang ada digunakan dalam pengelolaan keuangannya yang digunakan secara pribadi dan diduga diluar prosedur.

“Ya, barang bukti yang kita sita diantaranya dokumen kerja sama sudah disita diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur. Dan, perencanaan ada yang tidak dilakukan,” jelas Kapolres Muara Enim.
Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus Tipikor yang akan terus dikembangkan.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap / P.21 Oleh JPU dan pada hari Rabu 30 November 2022 Akan Dilaksanakan Pelimpahan Barang Bukti dan tersangka (Tahap II). Terkait kasus tersebut, bahwa ancaman Pidana Penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama 20 tahun Dan Atau denda Paling Sedikit RP 500.0000.000 dan Paling banyak RP 1.000.000.000 00,”pungkasnya.

(Ali/Eko)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE