FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE
SEBAIKNYA ANDA TAHU
PENGUMUMAN BPJS KESEHATAN TENTANG
PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU) ATAU PESERTA MANDIRI
Terhitung tanggal 1 november 2014, persyaratan pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta badan pelaksana jaminan social kesehatan (bpjsk) pesertaa bukan penerima upah (pbpu) atau peserta mandiri adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir pendaftaran isian peserta (fdip)
2. melampirkan pas foto terbaru masing masing 1 (satu) lembar
Ukuran 3 cm x 4cm (kecuali bagi anak usia balita)
3. mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sesuai data keluarga yang tercantum pada Kartu keluarga (KK)
4. Memiliki nomor induk kependudukan (nik) sebagaimana tercantum pada kTP elektronik atau Kartu keluarga.
5. menunjukkan ktp elektronik atau kartu keluarga asli
6. bagi warga negqra asing (WNA) menunjukan kartu ijin tinggal sementara atau tetap (Kitas/Kitap)
7. memiliki nomor rekening disalah satu bank yang bekerjasama dengan BPJSK yaitu : Bank Mandiri, Bank BRI Atau Bank BNI
8. Memiliki nomor telepon atau HP atau Alamat Email
9. Kartu dapat di gunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan Setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran dan pembayaran iuran pertama kali.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut untuk proses pendaftaran dapat menghubungi :
– Pusat layanan informasi BPJS kesehatan : 500400
– Hotline Service kantor Cabang lubuklinggau : 0811-7337-171
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kab. Lahat : 0811-7306-679
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kab. Empat lawang : 0811-7101-154
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kota pagaralam : 0811-7306-612
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kab. Muratara : 0822-8019-9813
PENGUMUMAN BPJS KESEHATAN TENTANG
PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU) ATAU PESERTA MANDIRI
Terhitung tanggal 1 november 2014, persyaratan pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta badan pelaksana jaminan social kesehatan (bpjsk) pesertaa bukan penerima upah (pbpu) atau peserta mandiri adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir pendaftaran isian peserta (fdip)
2. melampirkan pas foto terbaru masing masing 1 (satu) lembar
Ukuran 3 cm x 4cm (kecuali bagi anak usia balita)
3. mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sesuai data keluarga yang tercantum pada Kartu keluarga (KK)
4. Memiliki nomor induk kependudukan (nik) sebagaimana tercantum pada kTP elektronik atau Kartu keluarga.
5. menunjukkan ktp elektronik atau kartu keluarga asli
6. bagi warga negqra asing (WNA) menunjukan kartu ijin tinggal sementara atau tetap (Kitas/Kitap)
7. memiliki nomor rekening disalah satu bank yang bekerjasama dengan BPJSK yaitu : Bank Mandiri, Bank BRI Atau Bank BNI
8. Memiliki nomor telepon atau HP atau Alamat Email
9. Kartu dapat di gunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan Setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran dan pembayaran iuran pertama kali.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut untuk proses pendaftaran dapat menghubungi :
– Pusat layanan informasi BPJS kesehatan : 500400
– Hotline Service kantor Cabang lubuklinggau : 0811-7337-171
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kab. Lahat : 0811-7306-679
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kab. Empat lawang : 0811-7101-154
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kota pagaralam : 0811-7306-612
– Hotline Service kantor Layanan Operasional Kab. Muratara : 0822-8019-9813