ISI

Diduga Membuka Lahan Dengan cara Membakar, Jamil Diciduk Polisi Lahan


29-July-2020, 20:06


MUBA, SO – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba, Menangkap Seorang Pelaku Pembakar Hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH mengatakan, Pelaku bernama AHMAD AMIRUDIN Alias JAMIL (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidikan melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

“Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 H (Hektar) di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin”bebernya.

Diterangkan pelaku JAMIL, seminggu sebelumnya hari Minggu (19 Juli 2020) pelaku JAMIL malakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut, sehingga Selasa 28 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib pelaku JAMIL membakarnya dan ditinggalkannya.

Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung ditindak Lanjutin, Sehingga Kanit Pidsus IPTU RUSLI, S.H., M.H. beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncurkan ke TKP. didapatkan lahan seluas 5 hektar terbakar dalam Posisi terbakar, Setelah melakukan pemadaman, kata deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan. Mengetahui tersebut Satreskrim langsung menuju kerumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres. Tersangka mengakuinya saat Polisi mengintrograsi Nya bahwa benar dia melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api jenis gas merk FORTIS warna hijau.

“Pada hari Selasa (28/07/2020) sekita jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di kenkakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE