ISI

BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Gandeng Kejaksaan OKU


24-July-2019, 21:32


BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menggandeng Kejaksaan OKU dalam pelaksanaan program JKN KIS bagi Badan Usaha untuk Patuh dalam mendaftarkan seluruh pegawainya hingga 100%.

OKU – Pada hari ini Rabu tanggal 24 Juli 2019 pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri OKU melakukan pertemuan di AULA Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka pemanggilan 3 Badan Usaha Yang ada di Kabupaten OKU untuk segera melakukan pendaftaran seluruh pegawainya sampai dengan 100%.

Pertemuan ini dihadiri oleh Devi Sukadiah SKM Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan KC Prabumulih didampingi oleh staff Petugas Pemeriksa KC Prabumulih Gita Gumala Sari serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Fitri Yanti SKM mewakili BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Sementara dari Kejaksaan OKU yang hadir 4 Orang Jaksa Pengacara Negara
yaitu Ade Chandra Prakarsa SH, Tunjung Sughandiko SH, Desi Susanti SH, Harius Prangganata SH MH.
Hadir juga dalam acara ini badan usaha yang diundang, yaitu PDAM Kabupaten OKU dan PD Pasar OKU.
Sedangkan untuk PT Bintang Mas Pusaka diagendakan hadir pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 .

Dalam pertemuan tersebut, berhasil memutuskan beberapa point, diantaranya :

  1. PDAM Kabupaten OKU akan segera mendaftarkan pegawainya yang belum terdaftar sebanyak 28 orang ke BPJS Kesehatan secara bertahap dikarenakan masih banyk pegawai yang belum menyerahkan fotokopi KK sebagai syarat untuk mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan melalui PDAM Kabupaten OKU paling lambat bulan Agustus Tahun 2019.
  2. PD Pasar Kabupaten OKU akan melakukan evaluasi internal terlebih dahulu terkait jumlah karywan yang ada di PD Kabupaten OKU dikarenakan jika didaftarkan semua pegawai yang belum menjadi peserta JKN KIS sebanyak 66 orang anggaran tidak cukup. Saat ini yg sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan sdh berjumlah 70 peserta dimana seluruh pegawainya berjumlah 136 orang yang terdiri dari PNS Daerah yang di perbantukan, Pegawai kontrak sebanyak 13 orang dan pegawai harian yang sifatnya musiman jika dibutuhkan di pekerjakan.
    Tahun ini akan diusulkan penambahan anggaran bagi pegawai yg belum di daftarkan untuk penambahannya di tahun 2020.

Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai suami istri yang menjadi pekerja apakah masih harus didaftarkan karena sudah saling menanggung?
Dijelaskan kembali oleh Devi Sukadiah SKM bahwa sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 pada pasal 14 ayat 1 bahwa dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing Pekerja maka keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta PPU (peserta penerima upah) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran.

Pada pasal 2, yang dimaksud adalah suami-istri dan anak dari PPU sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 berhak memilih hak perawatan yang tertinggi.

Disampaikan juga pada pertemuan ini jika gaji pegawai dibawah UMK maka sesuai dengan perpres 82 tahun 2018 pasal 32 ayat 2 dimana batas paling rendah gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar upah minimum Kabupaten / kota.

Untuk kabupaten OKU tidak ada UMK sehingga mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi), pada pasal 3. Kabupaten OKU mengikuti UMP sebesar Rp. 2.804.453,- sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, dimana kewajiban dari pemberi kerja sebesar 4% atau Rp. 112.179, – untuk pekerja hanya 1% yaitu Rp. 28.044,- dituangkan di dalam perpres 82 tahun 2018 pasal 31 ayat 1untuk 5 orang peserta dengan menanggung istri /suami (tdk sebagai pekerja / PPU dengan 3 orang anak sampai usia 21 tahun dan masih kuliah sd usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan kuliah setiap tahunnya) dan hak kelas rawat di kelas 2.

Kajari OKU Bayu Pramesti SH

Pada kesempatan ini Kajari OKU Bayu Pramesti SH, menyatakan komitmennya untuk mendukung Program jKN KIS di Kabupaten OKU.

Diharapkan dari pertemuan pada hari ini dan besok semua badan usaha yang ada di Kabupaten OKU bisa patuh terhadap peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang berlaku yaitu mendaftarkan semua pegawainya sampai 100% dan membayarkan iurannya setiap bulan sebelum tanggal 10.

Laporan : Asmara Nian

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 17-May-2024, 13:29

Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana 

OKU - 17-May-2024, 00:32

PT. SSP Kembali Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

JAWA TENGAH - 16-May-2024, 23:59

Pj Ketua TP PKK Muba Hadiri Malam Puncak HKG PKK ke-52 di Solo 

JAKARTA - 16-May-2024, 19:20

Genjot Percepatan Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Kerja Jambi Merang, Pemkab Muba Audiensi Bersama Dirut PT Pertamina Hulu Energi 

LAHAT - 16-May-2024, 18:54

Masyarakat Enam Kecamatan Mengingkan Nopran Marjani Mencalonkan Cabup atau Cawabup 

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE