ISI

Pemilihan BPD Desa Talang Ipuh Berlangsung Sukses


6-July-2019, 18:30


BANYUASIN — Proses pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019-2025, diselenggarakan pihak Pemerintah Desa Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin berlangsung sukses, Sabtu (06/07).

Proses pemilihan berlangsung aman dan kondusif tanpa ada masalah apapun. Hadir dalam acara tersebut Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si yang diwakili oleh Jaharob, SE dan Purnama selaku pemantau.

Kegiatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini dilaksanakan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tentang BPD.

Ketua Panitia Pemilihan, Saripudin, menjelaskan, kegiatan pemilihan BPD di wilayah Desa Talang Ipuh ini dilaksanakan secara serentak yakni untuk umum dua wilayah dan untuk keterwakilan perempuan dalam satu TPS.

“Dalam proses pemilihan kali ini dimana dari dapil I sebanyak 4 orang calon dan dapil II sebanyak 5 orang calon serta untuk calon keterwakilan perempuan sebanyak 3 orang,” kata Ketua Panitia Saripudin.

Dikatakan dia bahwa jumlah mata pilih dari wilayah satu sebanyak 165 mata pilih dan jumlah mata pilih di walayah dua sebanyak 187 mata pilih dan sedangkan untuk jumlah mata pilih untuk keterwakilan perempuan sebanyak 275 mata pilih.

Saripudin menambahkan, bahwa pihaknya membagi jatah kursi sesuai Dapil karena jumlah dusun sebanyak dua dusun.”Sementara kebutuhan anggota BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 pasal 5 ayat 2 bahwa jumlah anggota ditetapkan paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang,” ungkap dia.

Sementara Kepala Desa Talang Ipuh Ardina, berharapa pemilihan BPD ini dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Ya moga berjalan sukses dan panitia bisa bekerja secara profasional dan sesuai dengan ketentuan UU,” kata Ardina.

Kades Ardina menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kemudian lanjut dia, menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepala desa.”BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.Memberi persetujuan tentang pemberhentian sementara perangkat desa.Membuat susunan tata tertib BPD,” terang dia.

Selanjutnya, menyelenggarakan permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa. Membahas dan menyepakati suatu rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Menciptakan hubungan saat kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.Menjalankan tugas lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa,” jelas dia.

“Pelaksanaan prekrutan Calon BPD ini sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Persyaratan untuk menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa,” tandas dia. (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 20-May-2024, 20:04

HUT 155 Tahun 2024, Eksekutif – Legislatif Kompak Membangun Lahat Berfaedah Bermartabat 

MUBA - 20-May-2024, 17:54

Eksekutif dan Legislatif Perjuangkan PPPK 2023 Bakal Dilantik Bulan Mei 

BANYU ASIN 20-May-2024, 17:02

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HARDIKNAS 

BANYU ASIN 20-May-2024, 16:55

HANI SYOPIAR RUSTAM BUKA HARI PUNCAK HARDIKNAS 

JAKARTA - 20-May-2024, 15:28

Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Tim Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional 

PALEMBANG - 20-May-2024, 15:27

PJ Bupati Sandi Fahlepi Ikuti langsung Rakor Pengendalian Inflasi 2024

PALEMBANG - 19-May-2024, 23:00

Wakili Pj Bupati, Kadin Kominfo Muba Hadiri Malam Tasyakuran Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78

OKU - 19-May-2024, 22:47

Bandar Dan Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

OKU - 19-May-2024, 22:26

Curi HP di Kosan, Dua Pelaku Berurusan Dengan Polisi

JAKARTA - 19-May-2024, 22:18

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

MUBA - 19-May-2024, 21:26

Respon Cepat, BPBD Muba Tuntaskan Pohon Tumbang yang Ganggu Akses Jalan Praja Permai 

LAHAT - 19-May-2024, 21:25

Polres Lahat Pengamanan Puncak Pesta Rakyat HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

LAHAT - 19-May-2024, 20:20

Yulius Maulana ST Dapat Pantun Dari Pendukung Saat Undangan di Kikim Area 

BANYU ASIN 19-May-2024, 18:18

PJ BUPATI BANYUASIN LAKUKAN PENINJAUAN PEMBANGUNAN JALAN SRI MERANTI 

MUBA - 18-May-2024, 19:09

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu 

BANYU ASIN 18-May-2024, 19:05

PJ BUPATI BANYUASIN MENINJAU PEMBANGUNAN JALAN ALFA ONE 

LAHAT - 18-May-2024, 18:32

Waw.!!! Penuhi Undangan di Kota Lahat, Yulius Maulana ST Diserbu Warga 

LAHAT - 18-May-2024, 18:31

Antusias Warga Pasar Lama Sambut Yulius Maulana ST dan Rombongan 

LAHAT - 18-May-2024, 18:29

Jarwo Kuwat DKK Akui Lahat Miliki Potensi Alam Yang Menarik 

JAKARTA - 18-May-2024, 18:28

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri 

LAHAT - 18-May-2024, 18:27

Polres Lahat Buka Fun Bike Adventure Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 

LAHAT - 18-May-2024, 18:26

Tim Gabungan Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Ilegal 

LAHAT - 18-May-2024, 18:24

Polres Lahat, Polda Sumsel Sosialisasi Kepada Expedisi dan Sopir Angkutan Barang 

LAHAT - 18-May-2024, 15:47

PT BGG Bangun Tiga Unit RTLH Milik Warga Muara Lawai 

OKU TIMUR 18-May-2024, 14:58

Hadiri HUT Ke 50 Desa Harjomulyo, Ini Pesan Bupati Enos 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE