ISI

3 TAHUN PENJARA GANJARAN BAGI PEDAGANG ‘MIE FORMALIN’


20-March-2017, 18:58


//// Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat
YLKI Harap Jadi Efek Jera

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, kemarin (20/3), digelar sidang terhadap terdakwa Yadi, selaku pesakitan tindak pidana perdagangan mie basah yang mengandung formalin dipasaran beberapa waktu lalu. Vonis sendiri disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara SH MHum, dan 2 orang hakim anggota, masing masing Ahmad Renardien SH dan Maratha Noerdiansyah SH dan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sendiri dengan Undang undang nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 62 (1) dan pasal 386 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Terdakwa sendiri dalam prosesnya sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan atau perbuatan curang yang berujung pada kerugian bagi orang lain, dan mesti dihukum,” ungkap Agus Pancara dalam bagian amar putusannya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan bersalah dan dihukum selama 3 tahun, kepada terdakwa sendiri tinggal menjalani masa hukumannya, dipotong masa tahanan sebelumnya di dalam Lapas Klas II A Lahat kedepan. “Terdakwa kembali kedalam tahanan, dan jalani masa tahanannya,” tegas Agus lagi.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei yang mengawal sidang kasus ini terhadap terdakwa Yadi, diduga dirinya sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperdagangkan barang berfomalin, mie basah untuk dijual kepedagang bakso, yang kedapatan dari hasil sidak di PTM, ditemukan 1 ton mie basah yang dikemas dalam 12 karung, dari hasil temuan gabungan tim sidak Deperindag Lahat, Sat Pol PP, Polres Lahat dan didampingi YLKI Lahat.

“Waktu itu ada razia dari tim gabungan, didapatilah sedikitnya 12 karung mie formalin, yang akhirnya ditahan pihak Polisi hingga akhirnya masuk meja hijau dan akhirnya diputus. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kedepannya,” beber Sanderson.(BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

OKU - 26-April-2024, 18:11

3 Tersangka Bandar Narkoba Di grebek Saat Berada Di Gubuk Desa Durian

PALEMBANG - 26-April-2024, 15:55

Perkembangan Kasus Debt Collector Ini Penjelasan Polda Sumsel 

LAHAT - 26-April-2024, 15:54

Mulai Tokoh Tokoh Kikim Area, IKKS dan IJKA Seruhkan Dukungan Untuk YM 

LAHAT - 26-April-2024, 14:48

Tenggelam Didesa Kuba, Ditemukan Dijembatan Desa Nanjungan Merapi Timur 

MUBA - 26-April-2024, 14:23

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi besok Sabtu Tinjau jalan rusak di Jirak jaya 

JAKARTA - 26-April-2024, 14:22

YUS MAULANA BERTEMU PENGURUS IKSS JAKARTA

PALEMBANG - 26-April-2024, 12:40

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai 

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE