ISI

3 TAHUN PENJARA GANJARAN BAGI PEDAGANG ‘MIE FORMALIN’


20-March-2017, 18:58


//// Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat
YLKI Harap Jadi Efek Jera

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, kemarin (20/3), digelar sidang terhadap terdakwa Yadi, selaku pesakitan tindak pidana perdagangan mie basah yang mengandung formalin dipasaran beberapa waktu lalu. Vonis sendiri disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara SH MHum, dan 2 orang hakim anggota, masing masing Ahmad Renardien SH dan Maratha Noerdiansyah SH dan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sendiri dengan Undang undang nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 pasal 62 (1) dan pasal 386 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Terdakwa sendiri dalam prosesnya sudah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan atau perbuatan curang yang berujung pada kerugian bagi orang lain, dan mesti dihukum,” ungkap Agus Pancara dalam bagian amar putusannya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan bersalah dan dihukum selama 3 tahun, kepada terdakwa sendiri tinggal menjalani masa hukumannya, dipotong masa tahanan sebelumnya di dalam Lapas Klas II A Lahat kedepan. “Terdakwa kembali kedalam tahanan, dan jalani masa tahanannya,” tegas Agus lagi.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat, Sanderson Syafei yang mengawal sidang kasus ini terhadap terdakwa Yadi, diduga dirinya sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memperdagangkan barang berfomalin, mie basah untuk dijual kepedagang bakso, yang kedapatan dari hasil sidak di PTM, ditemukan 1 ton mie basah yang dikemas dalam 12 karung, dari hasil temuan gabungan tim sidak Deperindag Lahat, Sat Pol PP, Polres Lahat dan didampingi YLKI Lahat.

“Waktu itu ada razia dari tim gabungan, didapatilah sedikitnya 12 karung mie formalin, yang akhirnya ditahan pihak Polisi hingga akhirnya masuk meja hijau dan akhirnya diputus. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kedepannya,” beber Sanderson.(BOIM/CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE