ISI

1 BANDIT MOTOR DIBEKUK BUSER POLRES


21-July-2016, 22:17


//// 1 Rekannya Masih Berhasil Kabur

Setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor, antara petugas buru sergap (buser) Polres Lahat yang tengah berpatroli, dengan kawanan rampok jalanan, Rabu (20/7) kemarin, 1 dari 2 orang pelaku rampok berhasil diamankan dan ditangkap, hingga kemudian digelandang ke Mapolres Lahat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian ini sendiri terjadi disaat korbannya, Regina (18), warga RD PJKA tengah mengendarai sepeda motornya di jalanan masih dikawasan RD PJKA, sekira pukul 20.00 wib. Namun, tiba-tiba datang kedua tersangka yang berboncengan motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor kendaraan, langsung memepet korban, dan berupaya mengambil paksa sebuah dompet yang diletakkan dibagian depan motor korban.

Beruntung, akibat perbuatan paksa kedua tersangka, korban tak sampai terjatuh dan mengalami luka, meski terlihat syok berat. Sesaat setelah kejadian, korban berteriak dan memancing perhatian warga sekitar, begitu juga petugas Buser yang tengah berpatroli di jalanan, sehingga langsung dikejar dan terlibat aksi kejar-kejaran.

“Nahas bagi tersangka, saat berada di kawasan Gunung Gajah, petugas yang mengejar berhasil menangkap dan membekuk seorang tersangkanya, berikut sepeda motornya. Namun, seorang lagi berhasil melarikan diri saat hendak dibekuk dilapangannya,” beber Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Arif Masnyur Sik, kepada wartawan.

Dilanjutkannya, tersangka yang berhasil dibekuk adalah AD, warga Kecamatan Kikim Timur. Sementara, seorang lagi, yang diketahui berinisial YD, masih berhasil melarikan diri. Dari lapangan, selain mengamankan seorang tersangka, berikut sepeda motor milik pelakunya, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah tas, warna coklat motif warna-warni yang berisikan dompet warna merah yang berisikan uang Rp.163.000, HP Nokia C 100 warna Silver, alat-alat kosmetik.

“Kerugian yang dialami korban sendiri diperkirakan senilai sebesar Rp.700.000,”tukas Arif lagi.

Sampai berita ini diturunkan, tersangka sendiri berada di Mapolres Lahat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana mencapai kurungan 5 tahun penjara. Sementara, untuk pelaku lainnya, petugas Polres Lahat masih terus memburu keberadaannya.(CEPOT – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 13-October-2024, 14:45

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

OKU - 12-October-2024, 22:43

Pernyataan Dukung BERTAJI Dari Masyarakat Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang

JAKARTA - 12-October-2024, 21:12

PLN Raih Penghargaan Terbanyak Subroto Award 2024 dari Kementerian ESDM

MUBA - 12-October-2024, 12:07

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Imbau Warga Agar Tidak Tergiur Investasi Keuntungan di Luar Nalar 

OKU - 12-October-2024, 11:33

Warga Lubuk Dingin Nyatakan Siap Memenangkan Pasangan BERTAJI

JAKARTA - 12-October-2024, 08:50

Upacara HUT Pertambangan dan Energi ke-79 Berlangsung Meriah Dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

OKU - 12-October-2024, 06:19

Informasi Pemadaman Listrik Hari Sabtu (12/10/2024).

LAHAT - 11-October-2024, 21:58

Pj Bupati Lahat Dampingi Deputi Bidang Koordinasi Monitoring Penyaluran Bansos 

LAHAT - 11-October-2024, 21:56

Giliran Bank BRI Cabang MoU Dengan Kejari Lahat 

LAHAT - 11-October-2024, 21:55

Kampaenye Dialogis Kedesa Partikel Lama, Paslon BZ-WIN Disambut Antusias Ratusan Masyarakat 

OKU - 11-October-2024, 16:11

Melalui Istri Paslon ‘BERTAJI’, Warga Perum Juvi Utarakan Dukungan Sekaligus Harapannya

LAHAT - 11-October-2024, 14:37

Masyarakat Jarai, Besemah Satukan Suara Dukung Paslon YM-BM 

PALEMBANG - 11-October-2024, 14:16

Temui Pj Bupati Muba, Pengurus IMM Sumsel Nyatakan Siap menjadi Mitranya Pemkab Muba 

JAKARTA - 11-October-2024, 09:51

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

LAHAT - 10-October-2024, 23:20

R2 VS R4, Pengendara Honda Beat Tewas Dilokasi Kejadian

LAHAT - 10-October-2024, 18:12

Warga Gugah Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Desa Manggul 

MUBA - 10-October-2024, 17:21

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Resmikan Operasional UTD PMI Kabupaten Muba 

LAHAT - 10-October-2024, 17:20

GUSTRI, TERDUGA PENGEDAR SABU DIUNGKAP SATRESNARKOBA LAHAT

LAHAT - 10-October-2024, 17:19

Sedekah Balek Dusun, YM-BM Hadirkan Artis KDI dan Lida Academic Indosiar 

LAHAT - 10-October-2024, 15:36

Paslon Nomor Urut 1 Lantik Tim Pemenangan Desa Benua Raja 

PALEMBANG - 10-October-2024, 14:01

Ketua DPD KNPI SUMSEL Himbau Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan Pada PILKADA SERENTAK 2024 di Sumatera Selatan 

OKU - 10-October-2024, 08:02

Ribuan Jamaah Pengajian Al-Hidayah Kabupaten OKU Dukung Paslon ‘BERTAJI’

MUARA ENIM - 9-October-2024, 23:59

Jasa Raharja Mengajar Hadir di Universitas Serasan Muara Enim 

LAHAT - 9-October-2024, 19:17

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 

LAHAT - 9-October-2024, 19:01

Dukungan Menguat, Paslon YM-BM Tetap di Puncak Klasmen 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE