ISI

KOT AJUKAN SURAT KEBERATAN PERBUP NO.14 TAHUN 2016


18-July-2016, 17:37


Bertempat di kantor bupati, kemarin (17/7) sekira pukul 10.00 wib, perwakilan usaha orgen tunggal (OT) yang tergabung di Komunitas Organ Tunggal (KOT) bermaksud menyampaian surat tertulis ke pimpinan daerah ini, mewakili sedikitnya 130 Usaha OT Terancam Non Job alias menganggur, akibat keluarnya edaran peraturan bupati (perbup) Lahat nomor 14/ tahun 2016.

Adapun inti dari isi sampaian kalangan pengusaha OT diatas atiada lain adalah untuk mendesak pemerintah, dalam hal ini bupati H Saifudin Aswari Rivai SE bisa merevisi peraturan yang ada, terutama mengenai perihal limit waktu, dimana tertera adalah mulai pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB.

Ketua KOTL sendiri, Irawansyah, didampingi Algun Asdianto mengatakan, kedatangan pihaknya ke gedung DPRD dan juga Pemkab Lahat adalah untuk menyampaikan surat permohonan revisi Perbup No.14/2016. Pihaknya selaku penjual jasa hiburan bagi pemilik hajatan merasa keberatan mengenai limit waktu yang tertera.

“Disini kita mau mengantarkan surat permohonan revisi waktu soal Perbup tersebut. Kalau bisa setidaknya cukup berhenti beroprasi pada pukul 00.00 WIB. Lantaran banyak yang mencari hidup di jasa hiburan orgen ini,” urainya, ditemui Senin (18/7).

Dalam surat permohonan tersebut, sambung, tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerbitan Perbup tersebut. Adanya waktu duduk bersama, membahas tentang waktu larangan pihak penyelenggara hiburan untuk tampil, diharapkan dapat menjadi solusi yang diharapkan pihaknya.

“Kami meminta adanya waktu untuk duduk bersama membahas persoalan waktu dalam penyelenggaraan hiburan malam ini. Ada 130 orgen di Lahat, satu orgen 12 kru, banyak yang mencari makan disini,” pungkas Algun lagi.

Sementara itu, Bupati melalui Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Surya Desman SIP MM menuturkan, Perbub tersebut dikeluarkan oleh Bupati Lahat bukan tidak ada alasan. Hal tersebut lantaran adanya desakan dari sejumlah masyarakat yang menilai bahwa pagelaran acara organ tunggal sering kali menimbulkan berbagai masalah.

“Kami mendapat perintah dari Bupati untuk menyusun draf aturan, yang sudah kami koordinasikan dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda Lahat. Lagian kan tidak jarang kita mendengar orang berkelahi, bahkan terjadi pembunuhan di lokasi organ tunggal pada malam hari. Itu semua karena adanya organ tunggal dimalam hari,” katanya.

Selain itu, sambungnya, telah mendengar permintaan anggota dewan dari daerah pemilihan V Kikim Area saat sidang paripurna, agar Bupati Lahat mengeluarkan Perbub tentang larangan bagi masyarakat menggelar acara organ tunggal dimalam hari sejak pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.

“Jadi bukan hanya karena ingin membatasi secara sepihak, wakil rakyat juga meminta agar hiburan malam dihentikan dulu,” tandas Surya Desman.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

LAHAT - 2-September-2024, 22:24

Sijago Merah Lalap Dua Rumah dan Telan Satu Korban Jiwa 

OKU - 2-September-2024, 22:14

Zikir dan Do’a Bersama di Masjid As Sholihin Sukaraya, Warga dan Pengurus Masjid Berharap Teddy – Marjito Memimpin OKU.

OKU - 2-September-2024, 21:40

Dukungan Teddy – Marjito, Masyarakat Baturaja Permai Doa Bersama

OKU - 2-September-2024, 21:12

Kemelak Bindung Langit Menggelegar Teriakkan Bertaji Menang

LAHAT - 2-September-2024, 19:53

Kejari Lahat Terima Titipan Uang Dari YR Mantan Kepala Inspektorat Lahat 

LAHAT - 2-September-2024, 19:01

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN ULP Lembayung Lakukan Pemeliharaan Jaringan.

JAMBI 2-September-2024, 18:57

PLN Layani Kebutuhan Daya 4.050.000 VA Untuk Dukung Aktivitas Pembelajaran Universitas Jambi

LAHAT - 2-September-2024, 17:25

PD-AMPG Lahat Siap Menangkan Pasangan BZ – WIN di Pilkada 2024 

MUBA - 2-September-2024, 15:34

Solidaritas MUBA: Donasi Rp 245 Juta untuk Meringankan Beban Palestina 

OKU - 1-September-2024, 21:30

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Hadiri Resepsi Pernikahan di KPR, Ikut Semarakkan Tradisi Lelang Kue Bolu.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE