ISI

AWAS. DANA PARKIR DIDUGA BOCOR


11-July-2016, 11:31


//// YLKI Desak Pemkab Awasi

PemasukanYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat menduga dan menemukan adanya indikasi kebocoran atau penggelapan dana retribusi parkir yang dikelola Dinas terkait dilapangan beberapa waktu belakangan.

Untuk itu, melalui Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, kemarin mengatakan, potensi terjadinya pengelapan atau korupsi retibusi parkir disinyalir terjadi akibat tidak transparannya pengelola parkir. Indikator lainnya, penyetoran dilakukan tidak berdasarkan banyaknya karcis parkir, yang pada kenyataannya tidak seluruh pembayar parkir mengambil karcis tersebut.

Dilapangan, masih banyak kejanggalan mudah dijumpai. Misal, juru parkir tidak pernah memberikan karcis parkir yang merupakan hak konsumen, kecuali memang diminta oleh konsumen, jadi kontribusi pada Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat dari sektor retribusi Parkir masih belum akan maksimal, serta dari segi pengawasannya.

“Seharusnya, kontribusi pendapatan sekarang lebih tinggi, karena sudah dikelola semua di area-area yang dianggap strategis,” ujar Sanderson.

Bahkan, Sanderson melanjutkan, terkadang ada satu momentum yang juga menyontohkan dugaan ‘kebocoran’ terjadi. Seperti selama bulan puasa kemarin misalnya, daerah yang semestinya bebas Parkir di depan Pasar Lematang, telah berubah fungsi menjadi tempat parkir motor yang semeraut dan tidak jelas berapa besaran kontribusinya.

“Saya mencurigai banyak retribusi parkir yang menguap. Padahal dana tersebut merupakan bagian dari sumber PAD Lahat. Karena saya menduga, jumlah yang disetorkan saat ini tidak akan sesuai pemasukan dimana tidak ada karcis resmi,” kata Sanderson lagi.

Sanderson pun menegaskan, dugaan menguapnya retribusi parkir perlu diusut lebih jauh oleh aparat hukum, karena telah mengebiri PAD Lahat.

“Bukan semata-mata kita mau kejar PAD tapi masalah kenyamanan masyarakat itu lebih penting. Kalau yang tagih parkir itu adalah oknum tak bertanggung jawab, uangnya tidak disetor ke kas daerah. Kalau kendaraan atau helm hilang, juru parkir tidak mau bertanggung jawab, itulah masalah-masalah yang ingin kita jelaskan,” bebernya.

Sebenarnya hak-hak masyarakat selaku konsumen ini telah dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999. Ketika kita memarkir kendaraan di suatu tempat parkir, maka kita selaku konsumen dan mereka yang mengelola tempat parkir itu adalah pelaku usaha. Sudah saatnya kita memperhatikan hak-hak kita sebagai konsumen dengan meminta karcis parkir, jika konsumen merasa dirugikan seperti kehilangan motor ataupun helm bisa menuntut haknya sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.

YLKI Lahat mengimbau Dinas PPKAD Lahat secepatnya melakukan uji petik dan membuatkan sistem informasi parkir.

“Uji petik dimaksudkan agar jelas berapa pemasukan parkir yang sebenarnya, setelah itu baru kita buatkan sistem informasinya agar kedepan PAD Lahat tidak lagi bocor,” tegasnya.(BOIM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE