ISI

EKSEKUSI RF MENUNGGU HITUNGAN HARI


31-May-2016, 16:52


//// Kejari Sudah Bentuk Tim Eksekusi, Jemput RF
‘Kubu’ RF Masih Pilih Bungkam

Menindaklanjuti sudah diterimanya salinan keputusan dari mahkamah agung (MA) dengan nomor : 1861/pidsus/2015, terkait kasus pencabulan terhadap santri pondok pesantren (ponpes) Al Fatah, dengan terdakwa utamanya tak lain adalah pimpinan ponpes itu sendiri, Ramlan Fauzi (RF), dimana isi amar putusannya adalah menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara nampaknya hanya tinggal menghitung hari saja terkait penerapannya.

Hal ini seperti dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Helmi Hasan SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Indra SH dijumpai kemarin (31/5). Dimana menurut Helmi, saat ini pihaknya sudah menunjuk dan membentuk tim, yang diantaranya terdiri dari Kasi Pidum, para JPU di kasus ini sebelumnya, untuk berkoordinasi dan melaksanakan tugasnya, hingga ke Palembang.

“Saat ini RF kan terdata berdinas dan seringkali berdomisili di Palembang. Jadi, tim sudah kita utus dan bakal segera menjemput RF untuk kemudian dibawa ke Lahat,” ungkap Helmi.

Dilanjutkannya, untuk kasusnya sendiri seperti diketahui memang, awalnya RF sendiri di persidangan di PN Lahat pada 12 Mei 2015 dijatuhkan vonis bebas. Namun, kemudian pihak Kejari sendiri menempuh upaya lanjutan, yaitu kasasi yang hasilnya berkebalikan. Satu poin pentingnya, dikatakan bahwa RF itu justru bakal dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun kedepannya, dan juga didalam amar putusannya, kepada pihak terkait (PN dan juga JPU.red) di Lahat untuk segera mengeksekusi putusan yang ada.

“Sejauh ini kami dapat laporan, RF sendiri bersikap kooperatif. Untuk kapan kepastiannya dirinya akan menjalani hukuman, itu masih menunggu laporan tim selanjutnya, yang masih berada di Palembang,” tukas Helmi lagi.

Ditambahkan Indra, untuk kemungkinannya, RF sendiri kedepannya bakal menjalani hukumannya di Lahat, terkait lokasi kejadian serta keputusan yang ada. Nah, untuk kepastian kapannya kedatangan RF, nampaknya juga ditegaskan Indra, tidak akan memakan waktu terlalu lama, hanya hitungan hari saja, sesuai aturan undang-undang yang ada.

“Kemungkinan, jika tak ada hambatan, Senin besok RF bisa dibawa ke Lahat, tapi semuanya masih menunggu laporan pastinya dari tim yang ada,” ujarnya.

Sayangnya, dari kasus yang ada ini sendiri, untuk pihak RF sendiri sama sekali belum mau dan bahkan terkesan memilih untuk bungkam, saat pewarta mencoba untuk memintakan konfirmasi terkait hal yang ada dan dibeberkan diatas.(IMAM – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 24-September-2024, 15:51

Tindak Lanjuti Hasil CFA, PLN UP3 Lahat Turunkan Tim PDKB

BANYU ASIN 24-September-2024, 14:15

KAPOLRES BANYUASIN MELAKSANAKAN PENGECEKAN URINE MENDADAK TERHADAP PERSONIL PROPAM POLRES BANYUASIN 

LAHAT - 24-September-2024, 12:49

Polres Lahat Doa Bersama Untuk Ciptakan Pilkada Damai 2024 

MUBA - 24-September-2024, 12:20

Ikhtiar Wujudkan Pemilu Damai, Enam Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama 

LAHAT - 23-September-2024, 23:59

Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Lahat Berlangsung Aman dan Damai 

MUBA - 23-September-2024, 23:59

KPU Muba Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba 

BANYU ASIN 23-September-2024, 23:58

KPU BANYUASIN LAKUKAN PEMBATASAN TERHADAP WARTAWAN LOKAL UNTUK LIPUTAN 

LAHAT - 23-September-2024, 22:41

YM-BM Sejumlah Program Gratis, BZ-WIN Target Berantas 50 Ribu Pengangguran, BERLIAN Ajak Lanjutkan Pembangunan

LAHAT - 23-September-2024, 21:19

Polres Lahat Pengamanan Pengundian No Urut Paslon Cabup dan Cawabup Lahat 

LAHAT - 23-September-2024, 20:58

Lagi. Terduga Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:43

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PAGI 

BANYU ASIN 23-September-2024, 18:41

MUSYAWARAH REVIUW PENYUSUNAN RPJM DES TAHUN 2022 -2028 KE TAHUN 2030 

OKU - 23-September-2024, 17:40

Bertaji Nomor Urut 2, Teddy Ajak Simpatisan Berpolitik Santun

OKU - 23-September-2024, 16:18

KPU Selenggarakan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Pilkada Tahun 2024

JAKARTA - 23-September-2024, 16:07

PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi

LAHAT - 23-September-2024, 12:25

Paslon Joncik Muhammad dan A. Rivai Dapat Nomor 2 Pilkada Empat Lawang 

MUBA - 23-September-2024, 12:12

Pj Bupati Muba Terima Audiensi Jajaran Bank Perkreditan Rakyat Sumsel 

MUBA - 23-September-2024, 10:16

Sinergi, Damkar dan BPBD Muba berhasil Padamkan kebakaran Lahan di jalan Perumahan AMD tembusan Lumpatan 

LAHAT - 22-September-2024, 23:52

Di HUT 79 PT.KAI, Mr.X Tewas Ditengah Rel Gunung Gajah, Diduga Tertabrak KA Sindang Marga

LAHAT - 22-September-2024, 22:53

Dua dari 4 Atlit Tinju Lahat Jawara Tingkat Sumsel 

OKU - 22-September-2024, 22:45

Ratusan Jamaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Asma Ar-rohim Bersama Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah

MUARA ENIM - 22-September-2024, 22:42

Tim Balap Motor Mekanik Muda Asuhan YM Raih Runner-up di Kelas Paling Bergengsi 

LAHAT - 22-September-2024, 21:11

Perayaan 79 PT KAI, Ini Harapan Pemerintahan Kabupaten Lahat 

LAHAT - 22-September-2024, 21:10

Kegiatan Fun Run For Humanity Diikuti 900 Massa 

LAHAT - 22-September-2024, 21:01

YM dan Istri Disambut Ratusan Warga Cecar Saat Penuhi Undangan Alvi dan Putri 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE