ISI
TAK PUAS. KELUARGA BAKAL ADUKAN KE KY
15-May-2015, 14:03
//// Terkait Putusan Bebas Ustad RF
Raut wajah Ratna Dewi, salah satu ibu korban dugaan pencabulan berinisial AW, dengan terdakwa Ramlan Fauzi, masih tampak begitu kecewa atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, diketuai Abdul Ropik SH MH, dengan anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH.
Bagaimana tidak, majelis hakim menyatakan Ramlan Fauzi yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Banyuasin, tidak bersalah, alias bebas dari segala tuntutan yang ada. Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat telah menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp.60 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami kecewa, majelis hakim nyatoke cerito anak kami itu, cuma pengalaman pribadi,” tegas ibu empat anak itu, kemarin.
Tidak saja upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, Ratna juga mempunyai rencana bahwa akan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebab seluruh bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak satu pun dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk kemudian menjerat Ramlan Fauzi (RF), yang pernah menjabat Kakanmenag Lahat itu kedalam bui penjara.
Dirinya juga sangat menyesalkan, apa yang diputus majelis hakim. Sebab, menurutnya, dugaan pencabulan itu dilaporkan lantaran, ingin meminta perlindungan hukum. Dengan adanya putusan bebas murni itu, masa depan anaknya dikorban.
“La ngubungi dulur di Jakarta, kebetulan jugo begawe bidang hukum. Secepatnyo kami akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” bebernya dengan nada berbau kesal lagi.
Disisi lain, Ratna mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang Rp.180 juta, seperti yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Uang tersebut, katanya, diberikan Ramlan Fauzi kepada orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran takut dengan ancaman demo. Bahkan, saat proses hukum sedang berlangsung, Ramlan Fauzi sempat mendatangi Ratna, dengan menawarkan umroh gratis, bila dirinya ingin damai.
“Bukti-bukti itu la kami sampaike galo samo hakim, tapi kareno keterbatasan ekonomi kami, kami dak sanggup sewa pengacara,” katanya.
Terpisah, Ketua LP3A Kabupaten Lahat, Septasa Andrian SE melalui Sekretaris, Dedy Mulyadi SPdi juga merasa kecewa atas putusan tersebut, walaupun masih ada upaya hukum. Namun, secara kelembagaan mereka akan terus memantau, bahkan mendampingi korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
“Kami tidak bisa mengatakan apa-apa lagi. Yang kami pikirkan itu masa depan korban. Tapi sebagai lembaga yang memang membidangi anak-anak, kami siap
mendampingi perjuangan korban, sampai kepada Komisi Yudisial pun,” katanya.
Putusan bebas murni ini, ungkap Dedy, juga ikut berimbas dengan pencanangan Kabupaten Lahat sebagai kabupaten layak anak. Bagaimana anak yang harusnya mendapat perlindungan secara hukum, terbaikan. Apalagi dalam amar putusan, korelasi keterangan lima saksi korban, dianggap tidak ada hubungan. Justru keterangan dari pihak terdakwa diterima diperkuat.
“Anggaplah kalau 1, 2 yang bercerita mungkin rekayasa. Tapi ini ada 5 anak, dengan cerita berbeda,” ungkapnya.
Dedy juga mengakui upaya para korban mencari perlindungan dimentahkan mejelis hakim dengan putusan tersebut. Kalau berbicara fakta anak-anak yang diduga telah jadi korban pelecehan seksual tersebut sudah jadi korban. “Mereka sudah menderita fisik atau fisikis,” ucapnya.
Sementara, humas PN Lahat, yang juga adalah salah satu majelis hakim dalam kasus RF ini, Erslan Apdillah SH MH sebelumnya mengatakan, untuk kasus RF sendiri, sudah menemui titik akhir dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan data dan fakta sesuai didalam pengadilan. Untuk upaya selanjutnya, Erslan mengatakan, hal itu merupakan milik para pihak yang ada, dan pihak pengadilan tak bisa melarang atau membatasinya.
“Kasus ini sudah dilaksanakan sesuai pemeriksaan sidang, terkait upaya atau sikap para pihak, hal itu silahkan dan sah-sah saja,” tegasnya singkat.
Diketahui, pada periode 2012 hingga 2013, diduga terdakwa Ramlan Fauzi, yang juga pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap lima santri lelakinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lahat, hingga bergulir ke meja hijau PN Lahat, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni. (CEPY – LAHAT)
BERITA TERKINI
-
JAKARTA - 22-December-2024, 12:20
PLN Group Raih 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Konsisten Kembangkan Energi Hijau, PLN Group Diganjar 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian E
-
PRABUMULIH - 22-December-2024, 12:17
Kolaborasi PLN dan PWI Prabumulih Beri Edukasi Kelistrikan dan Layanan Digital PLN Mobile
Prabumulih
-
LAHAT - 22-December-2024, 11:11
Jelang Nataru, Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Cipta Kondisi Ops Lilin Musi 2024
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—–Bertempat di Mapolres Lahat telah dilaksanakan giat apel Razia G
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUBA - 17-December-2024, 15:43
Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel
BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42
SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN
BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42
LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL
LAHAT - 16-December-2024, 21:18
Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar
OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35
Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024
LAHAT - 16-December-2024, 18:08
Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
MUBA - 16-December-2024, 15:38
Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi
LAHAT - 16-December-2024, 15:31
Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
LAHAT - 16-December-2024, 15:29
Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik
BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28
PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN
LAHAT - 16-December-2024, 14:51
PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur
LAHAT - 15-December-2024, 20:45
Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan
LAHAT - 15-December-2024, 20:44
Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter
OKU - 15-December-2024, 16:34
Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)
PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09
Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah
LAHAT - 14-December-2024, 21:55
Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah
PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46
Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024
JAKARTA - 13-December-2024, 19:44
Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20
Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang
MUBA - 13-December-2024, 16:19
Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman
LAHAT - 13-December-2024, 13:49
Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya
MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31
Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika
MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27
Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD
MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22
Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting
LAHAT - 12-December-2024, 22:55
Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E