ISI

TAK PUAS. KELUARGA BAKAL ADUKAN KE KY


15-May-2015, 14:03


 

//// Terkait Putusan Bebas Ustad RF

Raut wajah Ratna Dewi, salah satu ibu korban dugaan pencabulan berinisial AW, dengan terdakwa Ramlan Fauzi, masih tampak begitu kecewa atas putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, diketuai Abdul Ropik SH MH, dengan anggota, Erslan Abdillah SH MH, dan Joni Mauludin Saputra SH MH.

Bagaimana tidak, majelis hakim menyatakan Ramlan Fauzi yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Banyuasin, tidak bersalah, alias bebas dari segala tuntutan yang ada. Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat telah menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp.60 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami kecewa, majelis hakim nyatoke cerito anak kami itu, cuma pengalaman pribadi,” tegas ibu empat anak itu, kemarin.

Tidak saja upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh JPU, Ratna juga mempunyai rencana bahwa akan melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebab seluruh bukti yang dihadirkan ke persidangan, tidak satu pun dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk kemudian menjerat Ramlan Fauzi (RF), yang pernah menjabat Kakanmenag Lahat itu kedalam bui penjara.

Dirinya juga sangat menyesalkan, apa yang diputus majelis hakim. Sebab, menurutnya, dugaan pencabulan itu dilaporkan lantaran, ingin meminta perlindungan hukum. Dengan adanya putusan bebas murni itu, masa depan anaknya dikorban.

“La ngubungi dulur di Jakarta, kebetulan jugo begawe bidang hukum. Secepatnyo kami akan laporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial,” bebernya dengan nada berbau kesal lagi.

Disisi lain, Ratna mengaku, dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang Rp.180 juta, seperti yang dibacakan dalam amar putusan majelis hakim. Uang tersebut, katanya, diberikan Ramlan Fauzi kepada orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran takut dengan ancaman demo. Bahkan, saat proses hukum sedang berlangsung, Ramlan Fauzi sempat mendatangi Ratna, dengan menawarkan umroh gratis, bila dirinya ingin damai.

“Bukti-bukti itu la kami sampaike galo samo hakim, tapi kareno keterbatasan ekonomi kami, kami dak sanggup sewa pengacara,” katanya.

Terpisah, Ketua LP3A Kabupaten Lahat, Septasa Andrian SE melalui Sekretaris, Dedy Mulyadi SPdi juga merasa kecewa atas putusan tersebut, walaupun masih ada upaya hukum. Namun, secara kelembagaan mereka akan terus memantau, bahkan mendampingi korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

“Kami tidak bisa mengatakan apa-apa lagi. Yang kami pikirkan itu masa depan korban. Tapi sebagai lembaga yang memang membidangi anak-anak, kami siap
mendampingi perjuangan korban, sampai kepada Komisi Yudisial pun,” katanya.

Putusan bebas murni ini, ungkap Dedy, juga ikut berimbas dengan pencanangan Kabupaten Lahat sebagai kabupaten layak anak. Bagaimana anak yang harusnya mendapat perlindungan secara hukum, terbaikan. Apalagi dalam amar putusan, korelasi keterangan lima saksi korban, dianggap tidak ada hubungan. Justru keterangan dari pihak terdakwa diterima diperkuat.

“Anggaplah kalau 1, 2 yang bercerita mungkin rekayasa. Tapi ini ada 5 anak, dengan cerita berbeda,” ungkapnya.

Dedy juga mengakui upaya para korban mencari perlindungan dimentahkan mejelis hakim dengan putusan tersebut. Kalau berbicara fakta anak-anak yang diduga telah jadi korban pelecehan seksual tersebut sudah jadi korban. “Mereka sudah menderita fisik atau fisikis,” ucapnya.

Sementara, humas PN Lahat, yang juga adalah salah satu majelis hakim dalam kasus RF ini, Erslan Apdillah SH MH sebelumnya mengatakan, untuk kasus RF sendiri, sudah menemui titik akhir dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan data dan fakta sesuai didalam pengadilan. Untuk upaya selanjutnya, Erslan mengatakan, hal itu merupakan milik para pihak yang ada, dan pihak pengadilan tak bisa melarang atau membatasinya.

“Kasus ini sudah dilaksanakan sesuai pemeriksaan sidang, terkait upaya atau sikap para pihak, hal itu silahkan dan sah-sah saja,” tegasnya singkat.

Diketahui, pada periode 2012 hingga 2013, diduga terdakwa Ramlan Fauzi, yang juga pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap lima santri lelakinya. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Lahat, hingga bergulir ke meja hijau PN Lahat, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 1-May-2024, 22:58

Ngadu ke Posko Jl Rusak, YM Cabup Lahat Langsung Kucurkan Bantuan Perbaikan

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE