ISI

Warsono Terbukti Tak Bersalah, Kasasi Jaksa Ditolak MA


13-September-2024, 07:34


Lubuklinggau-Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin Dr Burhan Dahlan, SH,MH dalam putusannya menolak Kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas perkara yang menimpa terdakwa Warsono (64). Putusan kasasi itu berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau sebelumnya yang juga nyatakan bebas.

Saat dikonfirmasi media ini, rabu 11 September 2024 l, Kuasa hukum terdakwa Warsono, Burmansyahtia Darma, S. H mengungkapkan bahwa Salinan Putusan Vonis kasasi MA RI itu diterimanya pada Selasa 10 September 2024.
Dalam putusan Majelis Hakim MA RI Pada perkara Nomor Perkara 972 K/PID. SUS/2024 berbunyi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kami tim advokat dari sdr Warsono, mengucapkan syukur Alhamdulilah. Karena Apa yang menjadi keyakinan kami pada perkara ini bahwa sdr Warsono tidak bersalah terbukti di persidangan , dan kemudian kini dikuatkan di tingkat kasasi.

“Dengan dibebaskannya orang yang tidak bersalah, membuat keyakinan kami bahwa masih ada harapan keadilan di Peradilan Indonesia,” ungkapnya.

Kedepan proses penegakkan hukum harus benar benar dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara, jangan sampai ada masyarakat yang diproses hukum dan sempat ditahan namun dipengadilan terbukti secara dah dan meyakinkan bahwa ia tidak bersalah. Proses penegakkan hukum itu harus sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, ujar Advokat Pusbakum Silampari ini.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Warsono diproses hukum karena menjadi buruh upahan untuk menebang pohon oleh pemilik lahan
di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Naasnya, dikemudian hari ternyata tanah tersebut merupakan tanah sengketa, sehingga berujung pada laporan polisi dan menyebabkan kakek Warsono sempat mendekam di tahan selama 3 bulan lebih. (Lihan)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:27

Babinsa Lambur Lakukan Pendampingan Pembagian BLT DD 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 12:22

Bersama PT MME, Koramil 404-05/Tanjung Enim Peringati Hari Juang TNI AD, Salurkan Bantuan Stunting 

LAHAT - 12-December-2024, 22:55

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor 

LAHAT - 12-December-2024, 22:51

Proyek Siluman Milik Oknum ASN Lahat Bergentayangan Didesa Selawi

LAHAT - 12-December-2024, 22:46

Babinsa Koramil 405-03 dan Bhabinkamtibmas Kikim Timur Tangkap Pelaku Curanmor

LAHAT - 12-December-2024, 15:31

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Cor Beton Dusun VII Desa Selawi Mulai Hancur 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE