ISI

PBHI:Hentikan Praktek Penyanderaan Upaya Pemberantasan Korupsi didunia Hukum


23-January-2015, 22:02


Ditangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri pada jumat pagi (23/01/15) telah menimbulkan reaksi para penggiat anti korupsi. Banyak penggiat anti korupsi menilai penangkapan wakil ketua KPK tersebut bentuk upaya pelemahan terhadap lembaga KPK. Dalam siaran persnya PBHI menilai penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto sebagai penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI.

Secara kasat mata masyarakat jelas menjadi korban praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. berbagai upaya telah dilakukan oleh Insitusi penegak hukum dengan membuat lembaga-lembaga pengawas internal, namun masyarakat sudah antipati upaya perbaikan di  instansi penegak hukum. Saat ini masyarakat hanya mempercayakan KPK, walaupun KPK terus mendapatkan kampanye buruk, namun masyarkat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi terus memberikan dukungan kepada KPK baik secara langsung kegedung KPK, melakukan Aksi aksi medukung KPK atau melalui media sosial.

Upaya KPK dalam mengungkap praktek korupsi ditubuh petinggi instansi kepolisian dimana salah satunya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka mendapatkan dukungan dari masyarakat. Walaupun oleh sebagain pihak, upaya tersebut dipolitisir dikarenakan momentum yang digunakan oleh KPK pada saat Budi Gunawan menjalani uji kelayakan di DPR, dirasakan kurang tepat. DPR yang seharusnya menjadi alat menjaring aspirasi rakyat dinilai gagal dengan terus memberikan rekomendasi / mendesak agar Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri. Upaya Presiden Jokowi yang mengangkat Wakalpolri sebagai pelaksana tugas Kapolri, tidak mendinginkan suasana. Secara tiba-tiba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Wijayanto dan menetapkannya sebagai Tersangka.

Menurut Totok Yuliyanto, SH Kepala Divisi Advokasi PBHI memandang penentuan Tersangka dan penangkapan Bambang Wijayanto pada 23 Januari 2015, sebagai upaya penyanderaan upaya pemberantasan korupsi di lembaga instutsi kepolisian RI. Penentuan Tersangka kepada Polri berakibat Bambang Wijayanto sebagai Komisioner KPK harus diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Atas pemberhentian sementara Presiden memiliki kewenangan untuk memasukan pengganti sementara, hal tersebut menimbulkan tawar menawar antara Presiden dengan KPK terkait upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi di Institusi kepolisian.

Penangkapan Bambang Wijayanto, haruslah dianggap suatu tantangan bagi KPK dalam meneguhkan visi misi dan peran yang dimandatkan oleh masyarakat agar berani melakukan upaya pemberantasan korupsi dibidang hukum dengan dimulai mengungkap praktek-praktek korupsi oleh oknum petinggi kepolisian. Segenap masyarakat akan mendukung upaya-upaya KPK dalam mengungkap korupsi dilembaga peradilan termasuk institusi kepolisian, hukum yang bersih dari prilaku korupsi akan berdampak sangat luas terhadap pemajuan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Bambang Wijayanto, Totok Yuliyanto memandang proses penentuan tersangka seseorang merupakan cacat hukum acara di Indonesia. KUHAP tidak mengatur secara detail bagaimana mekanisme menguji penentuan Tersangka, seakan-akan hal tersebut merupakan wewenang dari pihak Penyidik, namun dalam hal ini peran Penuntut Umum akan menjadi besar karena bagaimanapun Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menentukan apakah penyidikan dianggap benar dan selesai sehingga perkaranya pantas dan layak untuk dibawa ke Pengadilan untuk diadili.(SO/BSD/001)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE