ISI

Tahap II Rampung, Berkas Mantan Kades Perangai Lanjut Kemeja Pesakitan


24-May-2021, 20:56


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah pemeriksaan cukup panjang oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, akhirnya berkas mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat dinyatakan lengkap untuk tahap II akan berlanjut ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red).

“Benar, tahap II selesai terduga mantan kepala desa (Kades) Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan Lahat, terbukti dugaan bersalah maka berkas yang bersangkutan akan kita lanjutkan ke Meja Pesakitan (Pengadilan-red) ini terbukti telah merugikan uang Negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, pada Senin (24/05/2021) kemarin.

Tidak itu saja, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidsus menjelaskan, dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua (II) atas tersangka Antoni (mantan Kepala Desa) Perangai Kecamatan Merapi Selatan ini, terduga telah merugikan keuang Negara tahun 2013 sampai dengan 2018 silam.

“Untuk kerugian Negara mencapai Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian Negara sebara di cicil,” tambahnya.

Faisal menerangkan, sejak dilakukan penahanan tahap pertama Antoni telah berupaya mengembalikan uang kepada Negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara atas perbuatannya yang telah menyala gunakan Dana Desa sebesar Rp 376 Kuta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018.

“Apabila terduga Antoni tidak mengembalikan sisa kerugian Negara makan kita akan lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian Negara tersebut,” janji Faisyal dengan lantang.

Diuraikan Anjas, tersangka Antoni disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta Primeir Pasal 2 (1) dan Subsidier Pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan Anjas, Antoni akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Intinya, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” terang Rusdi Hartono Somad SH. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE