ISI

Chairil Syah SH : “Eddy Yusuf Dapat Kembali Sebagai Calon Bupati OKU”.


22-July-2020, 20:10


OKU – Keraguan pendukung serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait perihal Eddy Yusuf dapat kembali menjadi calon Bupati OKU ataukah tidak, akhirnya terjawab.

Melalui Advokat Chairil Syah SH menjelaskan bahwa H Eddy Yusuf SH mantan wakil gubernur dapat kembali menjadi calon Bupati OKU pada pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU, 9 Desember mendatang. Hal ini disampaikannya didepan puluhan awak media, pada hari Rabu (22/07/2020), di Posko pemenangan Eddy Yusuf – Helman (Beriman), Kemelak Bidung Langit Baturaja Timur.

Chairil Syah SH mengatakan, hal tersebut mengingat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan tuntutan judicial review terhadap PKPU yang menyatakan bahwa mantan wakil Gubernur tidak boleh calon kepala daerah setingkat dibawahnya.

“ Sebagai pengacara mantan Wakil Gubenur Sumut, Brigjen TNI (Pur) Nurhajizah yang melakukan permohonan judicial review terkait masalah PKPU tersebut, MA mengabulkan tuntutan ini hingga Nurhajizah dapat mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan pada Pilkada serentak 2020,” jelas Chairil Syah.

“Dengan ini berarti H Eddy Yusuf SH yang berpasangan dengan Ir H Helman dengan jargon Beriman dapat mulus menjadi pasangan calon kepala daerah Kabupaten OKU”, tambahnya.

“ Tinggal lagi nantinya putusan MA itu ditindaklanjuti oleh KPU RI, soal apakah nantinya PKPU yang menyatakan mantan Wakil Gubernur tidak dapat mencalonkan kepala daerah setingkat dibawahnya dirubah dalam waktu dekat ini dengan menerbitkan PKPU baru atau hal lainnya, tentu pasangan Beriman resmi dapat mencalonkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU,” tegas Chairil Syah.

Sementara itu, Eddy Yusuf yang didampingi Helman bersama para pendukungnya berharap agar sebagian besar masyarakat OKU yang menginginkannya kembali mencalonkan diri sebagai bupati OKU, tidak memiliki keraguan lagi.

“ Saya siap lahir bathin untuk kembali membangun OKU yang selepas kepemimpinan saya tidak banyak perubahan. Jadi masyarakat yang menghendaki saya untuk memimpin OKU kembali, berjuanglah dilapangan dan jangan mudah terprovokasi hasutan pihak-pihak tertentu yang akan melemahkan perjuangan kita. Rapatkan barisan dan maju terus demi menyongsong OKU Emas mendatang,” ujar Eddy Yusuf.

Eddy Yusuf kemudian mengajak pendukungnya dan masyarakat OKU, “bila tiba saatnya nanti, ajaklah sanak keluarga, tetangga, kance, dolor, teman dekat dan siapapun untuk mensukseskan kemenangan Beriman dan jangan lagi mau di adu domba soal apakah Eddy Yusuf bisa calon atau tidak”, tegas Eddy Yusuf.

“ Saya yakin pasangan Beriman akan Berjaya mengingat saya mau turun gunung karena harapan masyarakat yang menghendaki saya kembali calon Bupati yang mestinya saya sudah saatnya tidak memikirkan hal ini. Namun demi memenuhi tuntutan hajatan orang banyak agar OKU jangan tertinggal kemajuannya dari daerah lain, dan saya harus ikhlas kembali menjadi calon Bupati OKU,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya yang dihubungi awak media via selulernya mengaku masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Baturaja. Soal PKPU terkait ganjalan yang menyatakan mantan wakil gubernur tidak dapat calon kepala daerah setingkat dibawahnya, sudah jelas ada keputusan MA terkait judicial review yang sudah membolehkannya.

“ Namun demikian, KPU OKU sebagai penyelenggara pilkada di daerah tetap menunggu keputusan KPU RI yang tentunya akan merubah PKPU yang ada sesuai dengan putusan MA. Kita sudah menyurati KPU Sumsel mengenai hal ini dan tentu KPU Sumsel menindaklanjutinya ke KPU RI. Yakinlah dalam waktu dekat putusan MA tersebut akan menjadi patokan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak se Indonesia,” jelasnya.

MA Kabulkan Judicial Review Mantan Wakil Gubernur Sumut
Sebagaimana dikutif dari media Medannbisnisdailiy.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah melalui advokatnya, Chairil Syah and fatner. Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Kasus bermula saat Nurhajizah purna tugas sebagai Wagub Sumut pada 2018 karena sudah 5 tahun menjabat. Setelah itu, ia pulang kampung ke Asahan. Belakangan, Nurhajizah mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat agar menjadi Calon Bupati Asahan.

Namun, niatnya terkendala Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

Atas larangan itu, maka Nurhajizah mengajukan judicial review PKPU itu ke MA. Gayung bersambut. MA mengabulkan.

“Menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan Nomor 6 P/HUM/2020 yang dilansir MA, Senin (23/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono. Majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang HAM:

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”;

Pasal 15 Undang-Undang HAM

“Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang HAM

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

“Pengaturan dalam objek Hak Uji materiil a quo merupakan materi muatan terhadap larangan/pembatasan hak politik warga negara untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum Kepala Daerah yang dijamin oleh Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga materi muatannya harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,” ujar majelis dengan suara bulat.(tim)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

PALEMBANG - 27-April-2024, 20:16

Kapolda Tinjau Dua Lokasi Pembuatan Sumur Bor Bantuan POLRI 

BANYU ASIN 27-April-2024, 20:13

HJ DIANA BASIR SIAP MAJU CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 27-April-2024, 18:20

Terpilih Aklamasi, Akhmad Toyibir dan Mohammad Reza Nahkodai IKAPTK Muba 2024-2029 

LAHAT - 27-April-2024, 18:15

Kalapas Pimpin Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Kemenkumham RI 

JAKARTA - 27-April-2024, 18:13

Jadi Calon Bupati Lahat 2024-2029, YM Banjir Dukungan Masyarakat Lahat di Perantauan 

MUBA - 27-April-2024, 16:24

Sandi Fahlepi : Tanggap Darurat Perbaiki Jalan Agar Bisa Segera di Lintasi Oleh Masyarakat 

OKU - 27-April-2024, 16:14

PLN UP3 Lahat Gelar Apel Gebyar Bakti Penyulang di PLN ULP Baturaja.

BANYU ASIN 26-April-2024, 20:26

HJ DIANA. BASIR CALON WAKIL BUPATI BANYUASIN 

MUBA - 26-April-2024, 20:19

Pemkab Muba Siapkan Solusi Terbaik Pasca Peralihan MEP ke PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE