ISI

Polres Banyuasin Kembali Mengamankan Pelaku Pembakar Lahan Persawahan


28-October-2019, 23:59


BANYUASIN — Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran, kini kembali mengamankan salah seorang pelaku karena kesalahannya menyebabkan kebakaran lahan dan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan.

Waktu kejadian pada Senin (28/10) sekira pukul 16.00 WIB,
di lahan persawahan Desa Banyu Urip RT 14 RW 01 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dengan terlapor Latif Bin Sarni (40) warga Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago.

Pelaku diamankan Polsek Tanjung Lago setelah mendapat laporan dari Rizal (48) Polri Aspol Polsek Talang Kelapa dengan dasar LP / A – 8/ X / 2019 / SUMSEL / Sek Tj. Lago Tanggal 28 Oktober 2019

Kronologis kejadian dimana diketahui pada Senin (28/10) sekira jam 16.00 WIB, di Lahan milik sdr Latif seluas 1 hektare,
lahan Puji seluas 1 hektare,
lahan Sair seluas 1 hektare, lahan Triono seluas 1 hektare, lahan Basirun seluas 1 1/2 hektare
lahan Samingan seluas 1 1/2 hektare dan lahan Hari seluas 1 hektare.

“Jumlah lahan yang terbakar seluas lebih kurang 7 hektare di Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dimana telah terjadi pembakaran lahan yang dilakukan oleh pelaku Latif dengan membakar lahan persawahan miliknya,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/10).

Menurut Kapolres Danny, kebakaran lahan ini menjalar kelahan persawahan milik orang lain, Pelaku membakar lahan untuk menggarap persiapan menanam padi, dengan cara membakar. Pelaku menggunakan korek api gas, pelaku mengumpulkan sebanyak 3 tumpuk pelepah dauk kelapa dengan jarak sekitar 2 meter.

“Kemudian pelaku membakar tumpukan pelepah tersebut Mendengar ada informasi dari warga, aggta Polsek Tanjung Llago mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Danny.

Dikatakan Kapolres Danny, selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong sisa pembakaran,
1 (satu) korek gas dan Pelepah kelapa yang terbakar. “Petugas Kepolisian telah melakukan olah TKP dan memasang garis Police Line,” terang dia.

Pelaku disangkahkan dengan Pasal 108 jo 69 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 1 UU no 32 th 2009 tentang lingkungan hidup.”Tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan atau dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, dan kerusakan lingkungan hidup,” tandas dia. (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA BARAT - 26-December-2024, 14:38

Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

PALEMBANG - 25-December-2024, 20:06

Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Akselerasi Program Pemanfaatan Lahan Produktif 

BANYU ASIN 25-December-2024, 17:49

HADIAH NATAL 2024 TIGA WARGA BINAAN LAPAS BANYUASIN TERIMA REMISI KHUSUS HARI RAYA KE AGAMAAN 

OKU TIMUR 25-December-2024, 17:36

Pastikan Kenyamanan dan Kondusifitas, Bupati Enos bersama Forkopimda Tinjau Pos Nataru 

MUARA ENIM - 25-December-2024, 15:41

Kapolres Muara Enim Bersama Forkopimda Monitoring Perayaan Malam Natal dan Pos Pengamanan 

MUARA ENIM - 25-December-2024, 15:40

Berikut Laporan Sertu Ali Babinsa 404-05/Tanjung Enim di Wisata Air Terjun Bedegung 

JAWA BARAT - 25-December-2024, 10:57

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

OKU - 24-December-2024, 23:57

Acara Anniversary MC Karaoke Ke 11 dan Grand MC Karaoke Ke 4 tahun 2024.

MUBA - 24-December-2024, 20:38

Tinjau Evakuasi Pohon Tumbang, Pj Bupati Muba Sandi Imbau Warga Tetap Waspada 

LAHAT - 24-December-2024, 20:23

Pj Bupati Lahat Resmikan Kegiatan Pasar Murah 

LAHAT - 24-December-2024, 20:22

Wawancara Ekslusif Redaksi Media Online dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II

LAHAT - 24-December-2024, 20:20

ANGGOTA DPR RI SRI MELIYANA SOROTI PENOLAKAN PPN 12% DI AWAL ERA PEMERINTAHAN PRABOWO 

OKU - 24-December-2024, 18:54

Penyerahan DIPA Oleh Kepala KPPN Tipe A1

BANYU ASIN 24-December-2024, 15:25

LAPAS BANYUASIN KEMBALI SALURKAN 50 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA KELURGA WARGA BINAAN DAN MASYARAKAT 

OKU - 24-December-2024, 13:37

Jelang Nataru Pemkab OKU dan Polres OKU Lakukan Sidak Pasar

LAHAT - 24-December-2024, 12:41

Polres Lahat Pemeriksaan Senpi untuk Personel Polres dan Polsek 

LAHAT - 23-December-2024, 20:32

Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Muara Enim Dalam Rangka Cipkon 

OKU TIMUR 23-December-2024, 17:18

Disaksikan Bupati Enos, DPD BKPRMI OKU Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik 

MUBA - 23-December-2024, 17:06

Pemkab Muba Pastikan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran 

PALEMBANG - 23-December-2024, 13:57

YBM PLN UID S2JB Gelar Khitanan Massal untuk 200 Anak Yatim dan Dhuafa

MUARA ENIM - 23-December-2024, 11:38

Polres Muara Enim Rayakan Natal dengan Khidmat di Rupatama Mapolres 

PALEMBANG - 22-December-2024, 22:58

Lirman Budiarto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sumsel 2024 – 2028

MUARA ENIM - 22-December-2024, 20:37

Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Muara Enim Gelar Razia dan Patroli 

JAKARTA - 22-December-2024, 12:20

PLN Group Raih 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

PRABUMULIH - 22-December-2024, 12:17

Kolaborasi PLN dan PWI Prabumulih Beri Edukasi Kelistrikan dan Layanan Digital PLN Mobile

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE