ISI

Penipuan Yang Dilakukan Meysi Melibatkan Oknum Karyawan Lesing


12-August-2019, 19:51


OKU – Seorang wanita yang akhir-akhir ini namanya santer terdengar lantaran menjadi tersangka penipuan, Senin (12/08) berada di halaman Mapolres OKU dalam rangka press release yang di gelar Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari.

Meysi, yang kini menjadi penghuni hotel prodeo di Mapolres OKU, terlihat tertunduk saat di cecar pertanyaan demi pertanyaan dari para pemburu berita. Meysi pelaku Penipuan yang berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” pelaku gelapkan beberapa bpkb dan mobil karena memiliki usaha biro jasa, setiap korban yang akan memperpanjang bpkb, justru bpkb tersebut digadaikannya ke lesing, selain itu pelaku juga menjalankan modus kedua, yaitu mobil korban yang dititipkan padanya direntalkan kepada orang lain, kemudian pelaku mengaku mobil tersebut mengalami kecelakaan dan meyakinkan korban dengan di imingi bahwa akan diurus asuransinya “, beber Kapolres OKU yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Alex Andryan S.Kom, Kabag Humas Polres OKU AKP Rahmad Haji.

Dijelaskan oleh Kapolres OKU, bahwa sementara sampai saat ini sudah sebanyak 31 korban yang melapor atas penipuan oleh pelaku, yang diperkirakan kerugian dialami para korban mencapai 2,5 Milyar.

Penipuan yang dilakukan oleh Meysi bisa berjalan dengan mulus, ternyata karena adanya keterlibatan oknum karyawan lesing Mandiri Tunas Finance (MTF) bernama Riyan yang membantu mempermudah proses pencairan atas BPKB yang digadaikan oleh pelaku.

Barang bukti (BB) yang diamankan oleh pihak Polres OKU, diantaranya 14 BPKB, dan 1 unit mobil, sementara sisanya masih di lesing dan belum diserahkan pada polisi.

Dalam press release ini, Kapolres OKU menghimbau kepada masyarakat, “apabila ada kasus seperti ini, semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dan membantu polisi dalam memperlancar tugas kepolisian untuk ungkap kasus dan selanjutnya diharapkan untuk lebih berhati-hati jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa namun terasa ada kejanggalan-kejanggalan “, ujar Kapolres OKU.

Pelaku mengatakan dari hasil penipuan yang dilakukannya, digunakan untuk berpoya-poya dan membeli barang-barang mewah.

Akibat dari perbuatan yang menyalah gunakan kantor biro jasa “Archava” untuk kegiatan ilegal, maka kini aktivitas kantornya di stop dan di segel pihak kepolisian.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres OKU.

(Asmara Nian)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAKARTA - 13-October-2024, 14:45

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

OKU - 12-October-2024, 22:43

Pernyataan Dukung BERTAJI Dari Masyarakat Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang

JAKARTA - 12-October-2024, 21:12

PLN Raih Penghargaan Terbanyak Subroto Award 2024 dari Kementerian ESDM

MUBA - 12-October-2024, 12:07

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Imbau Warga Agar Tidak Tergiur Investasi Keuntungan di Luar Nalar 

OKU - 12-October-2024, 11:33

Warga Lubuk Dingin Nyatakan Siap Memenangkan Pasangan BERTAJI

JAKARTA - 12-October-2024, 08:50

Upacara HUT Pertambangan dan Energi ke-79 Berlangsung Meriah Dengan Listrik PLN Tanpa Kedip

OKU - 12-October-2024, 06:19

Informasi Pemadaman Listrik Hari Sabtu (12/10/2024).

LAHAT - 11-October-2024, 21:58

Pj Bupati Lahat Dampingi Deputi Bidang Koordinasi Monitoring Penyaluran Bansos 

LAHAT - 11-October-2024, 21:56

Giliran Bank BRI Cabang MoU Dengan Kejari Lahat 

LAHAT - 11-October-2024, 21:55

Kampaenye Dialogis Kedesa Partikel Lama, Paslon BZ-WIN Disambut Antusias Ratusan Masyarakat 

OKU - 11-October-2024, 16:11

Melalui Istri Paslon ‘BERTAJI’, Warga Perum Juvi Utarakan Dukungan Sekaligus Harapannya

LAHAT - 11-October-2024, 14:37

Masyarakat Jarai, Besemah Satukan Suara Dukung Paslon YM-BM 

PALEMBANG - 11-October-2024, 14:16

Temui Pj Bupati Muba, Pengurus IMM Sumsel Nyatakan Siap menjadi Mitranya Pemkab Muba 

JAKARTA - 11-October-2024, 09:51

PLN Raih Peringkat Pertama Nasional pada Penghargaan Mitra BUMN Champion 2024

LAHAT - 10-October-2024, 23:20

R2 VS R4, Pengendara Honda Beat Tewas Dilokasi Kejadian

LAHAT - 10-October-2024, 18:12

Warga Gugah Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Desa Manggul 

MUBA - 10-October-2024, 17:21

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Resmikan Operasional UTD PMI Kabupaten Muba 

LAHAT - 10-October-2024, 17:20

GUSTRI, TERDUGA PENGEDAR SABU DIUNGKAP SATRESNARKOBA LAHAT

LAHAT - 10-October-2024, 17:19

Sedekah Balek Dusun, YM-BM Hadirkan Artis KDI dan Lida Academic Indosiar 

LAHAT - 10-October-2024, 15:36

Paslon Nomor Urut 1 Lantik Tim Pemenangan Desa Benua Raja 

PALEMBANG - 10-October-2024, 14:01

Ketua DPD KNPI SUMSEL Himbau Ajak Masyarakat Awasi Kecurangan Pada PILKADA SERENTAK 2024 di Sumatera Selatan 

OKU - 10-October-2024, 08:02

Ribuan Jamaah Pengajian Al-Hidayah Kabupaten OKU Dukung Paslon ‘BERTAJI’

MUARA ENIM - 9-October-2024, 23:59

Jasa Raharja Mengajar Hadir di Universitas Serasan Muara Enim 

LAHAT - 9-October-2024, 19:17

Ingin Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar dan Syarat 

LAHAT - 9-October-2024, 19:01

Dukungan Menguat, Paslon YM-BM Tetap di Puncak Klasmen 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE