ISI

BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Gandeng Kejaksaan OKU


24-July-2019, 21:32


BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menggandeng Kejaksaan OKU dalam pelaksanaan program JKN KIS bagi Badan Usaha untuk Patuh dalam mendaftarkan seluruh pegawainya hingga 100%.

OKU – Pada hari ini Rabu tanggal 24 Juli 2019 pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri OKU melakukan pertemuan di AULA Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka pemanggilan 3 Badan Usaha Yang ada di Kabupaten OKU untuk segera melakukan pendaftaran seluruh pegawainya sampai dengan 100%.

Pertemuan ini dihadiri oleh Devi Sukadiah SKM Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan KC Prabumulih didampingi oleh staff Petugas Pemeriksa KC Prabumulih Gita Gumala Sari serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Fitri Yanti SKM mewakili BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Sementara dari Kejaksaan OKU yang hadir 4 Orang Jaksa Pengacara Negara
yaitu Ade Chandra Prakarsa SH, Tunjung Sughandiko SH, Desi Susanti SH, Harius Prangganata SH MH.
Hadir juga dalam acara ini badan usaha yang diundang, yaitu PDAM Kabupaten OKU dan PD Pasar OKU.
Sedangkan untuk PT Bintang Mas Pusaka diagendakan hadir pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 .

Dalam pertemuan tersebut, berhasil memutuskan beberapa point, diantaranya :

  1. PDAM Kabupaten OKU akan segera mendaftarkan pegawainya yang belum terdaftar sebanyak 28 orang ke BPJS Kesehatan secara bertahap dikarenakan masih banyk pegawai yang belum menyerahkan fotokopi KK sebagai syarat untuk mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan melalui PDAM Kabupaten OKU paling lambat bulan Agustus Tahun 2019.
  2. PD Pasar Kabupaten OKU akan melakukan evaluasi internal terlebih dahulu terkait jumlah karywan yang ada di PD Kabupaten OKU dikarenakan jika didaftarkan semua pegawai yang belum menjadi peserta JKN KIS sebanyak 66 orang anggaran tidak cukup. Saat ini yg sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan sdh berjumlah 70 peserta dimana seluruh pegawainya berjumlah 136 orang yang terdiri dari PNS Daerah yang di perbantukan, Pegawai kontrak sebanyak 13 orang dan pegawai harian yang sifatnya musiman jika dibutuhkan di pekerjakan.
    Tahun ini akan diusulkan penambahan anggaran bagi pegawai yg belum di daftarkan untuk penambahannya di tahun 2020.

Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai suami istri yang menjadi pekerja apakah masih harus didaftarkan karena sudah saling menanggung?
Dijelaskan kembali oleh Devi Sukadiah SKM bahwa sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 pada pasal 14 ayat 1 bahwa dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing Pekerja maka keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta PPU (peserta penerima upah) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran.

Pada pasal 2, yang dimaksud adalah suami-istri dan anak dari PPU sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 berhak memilih hak perawatan yang tertinggi.

Disampaikan juga pada pertemuan ini jika gaji pegawai dibawah UMK maka sesuai dengan perpres 82 tahun 2018 pasal 32 ayat 2 dimana batas paling rendah gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar upah minimum Kabupaten / kota.

Untuk kabupaten OKU tidak ada UMK sehingga mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi), pada pasal 3. Kabupaten OKU mengikuti UMP sebesar Rp. 2.804.453,- sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 pasal 32 ayat 2, dimana kewajiban dari pemberi kerja sebesar 4% atau Rp. 112.179, – untuk pekerja hanya 1% yaitu Rp. 28.044,- dituangkan di dalam perpres 82 tahun 2018 pasal 31 ayat 1untuk 5 orang peserta dengan menanggung istri /suami (tdk sebagai pekerja / PPU dengan 3 orang anak sampai usia 21 tahun dan masih kuliah sd usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan kuliah setiap tahunnya) dan hak kelas rawat di kelas 2.

Kajari OKU Bayu Pramesti SH

Pada kesempatan ini Kajari OKU Bayu Pramesti SH, menyatakan komitmennya untuk mendukung Program jKN KIS di Kabupaten OKU.

Diharapkan dari pertemuan pada hari ini dan besok semua badan usaha yang ada di Kabupaten OKU bisa patuh terhadap peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang berlaku yaitu mendaftarkan semua pegawainya sampai 100% dan membayarkan iurannya setiap bulan sebelum tanggal 10.

Laporan : Asmara Nian

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:45

Babinsa Sugi Waras Jadikan Komsos Sebagai Media Silaturrahmi 

MUBA - 17-December-2024, 15:43

Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

SEKDA BANYUASIN PIMPIN GABUNGAN BERI HIMBAUAN 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:42

LAPAS BANYUASIN LAKUKAN PENGECEKAN SENJATA API, PASTIKAN KONDISI OPTIMAL 

LAHAT - 16-December-2024, 21:18

Apakabar Nasib Hasil Audit Dana KONI Lahat Dugaan Rugikan Negara Rp.1,7 Milyar

OKU TIMUR 16-December-2024, 19:35

Bupati OKU Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap lll Alokasi Bulan Desember Tahun 2024 

LAHAT - 16-December-2024, 18:08

Kapolsek Tanjung Sakti Berikan Penghargaan Terhadap 5 Personel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 

MUBA - 16-December-2024, 15:38

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ungkap, Mari Wujudkan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan Yang Baik Hindari Korupsi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:31

Polres Lahat Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi 

LAHAT - 16-December-2024, 15:29

Jelang Nataru Sejumlah Sembako Merangka Naik 

BANYU ASIN 16-December-2024, 15:28

PERKUAT KEAMANAN JELANG NATRU LAPAS BANYUASIN TAMBAH PERSONEL PENGAMAN 

LAHAT - 16-December-2024, 14:51

PLN UP3 Lahat Siap Hadapi Puncak Musim Libur

LAHAT - 15-December-2024, 20:45

Pembangunan Jalan Cor Beton Diduga Asal-Asalan 

LAHAT - 15-December-2024, 20:44

Belum Lama Rampung, Proyek Siring Jalan PNPM I Selawi Roboh Sepanjang 30 Meter 

OKU - 15-December-2024, 16:34

Pj Bupati OKU Buka RUPS-LB PT. BPR Baturaja (Perseroda)

PALEMBANG - 14-December-2024, 23:09

Pemkab Muba Sukses Turunkan Stunting Sesuai Kajian Ilmiah 

LAHAT - 14-December-2024, 21:55

Proyek APBD Lahat Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah 

PALEMBANG - 13-December-2024, 19:46

Program Desa Berdaya PLN UID S2JB Berhasil Torehkan Prestasi di Mata Lokal Desa Award 2024

JAKARTA - 13-December-2024, 19:44

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

EMPAT LAWANG - 13-December-2024, 16:20

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Kegiatan Ramp Check & Pemasangan Stiker Practical Guidance pada Angkutan Umum Nataru 2025 di Kab. Empat Lawang 

MUBA - 13-December-2024, 16:19

Kunjungan Inspiratif Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan ke Camat Babat Toman 

LAHAT - 13-December-2024, 13:49

Polres Muara Enim Gelar Kegiatan Pemberian Makanan Sehat Bergizi di SD Negeri 17 Desa Harapan Jaya 

MUARA ENIM - 13-December-2024, 13:31

Wujudkan Indonesia Maju, Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberantasan Buta Membaca dan Matematika 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE