ISI
Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Himbau Jangan Karhutla
13-July-2019, 15:31

BANYUASIN — Bhabinkamtibmas Polsek Mariana Bripka Hendara Gunawan melaksanakan giat sambang di komplek Sungai Gerong Pertamina, Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sabtu (13/07) pukul 11.00 WIB.
Dalam giat tersebut Bripka Hendra Gunawan memberikan himbauan tentang KARHUTLA serta menyampaikan himbauan agar tetap sama – sama untuk menjaga kamtibmas dan menjalin kembali persatuan dan kesatuan yang damai,aman dan kondusif.
“Musim Kemarau yang terjadi saat ini bisa saja munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Mariana dan sekitarnya,” kata Bripka Hendra Gunawan dalam himbauannya.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro, SH melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Himbauan Karhutla kepada warga agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan secara luas,” ungkap Brigadir Hendra Gunawan dihadapan masyarakat binannya.
Brigadir Hendra Gunawan juga menyampaikan dan memberikan lembaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui resiko dan ancaman pidana membakar hutan dan lahan.
“Karena berdasarkan Maklumat Kapolda Sumsel, mengatakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon,” terang dia.
Sementara Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”
Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3) Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar
(Pasal 78 ayat 4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”
Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar. KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar,” terang AKP Agus Irwantoro. (Adm)
BERITA TERKINI
-
MUSI BANYUASIN 19-April-2025, 22:38
Sinergi Pemkab Musi Banyuasin dan PLN, Listrik Segera Mengalir di 19 Titik Secara Bertahap
MUBA, SO — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama PLN Unit Induk Diatribusi Sumatera Selatan,
-
EMPAT LAWANG - 19-April-2025, 17:07
HITUNGAN SEMENTARA JM – Fai MENANGKAN PILKADA EMPAT LAWANG
SRIWIJAYA ONLINE EMPAT LAWANG – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang d
-
MUBA - 19-April-2025, 13:20
Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal
MUBA, SO – Meski genangan banjir telah surut, perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 15-April-2025, 18:28
Pencarian Warga Simpur Hanyut Sejak Minggu Ditemukan di Aliran Sungai Lim
MUSI BANYUASIN 15-April-2025, 18:17
Bupati Musi Banyuasin Instruksikan ASN untuk Segera Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA)
OKU - 14-April-2025, 22:18
Gelapkan Uang CV. Panen Mas Baturaja Melalui Order Fiktif, Pelaku Diamankan Polisi.
LAHAT - 14-April-2025, 21:38
2 Orang TSK Dugaan Korupsi Peta Desa TA 2023, Kejari Akui Kemungkinan Bisa Bertambah
LAHAT - 14-April-2025, 21:35
Terungkap, Kejari Akhirnya Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PMI Muara Enim
MUARA ENIM - 14-April-2025, 17:14
Hadiri Halal Bihalal, Babinsa Tegal Rejo Sampaikan Himbauan
LAHAT - 14-April-2025, 14:01
SATU DARI DUA PELAKU CURAT DI CIDUK POLSEK MERAPI POLRES LAHAT
PALEMBANG - 13-April-2025, 19:02
HERMAN DERU RESMIKAN PEMUGARAN KELENTENG WIE TIN BIO
BANYU ASIN 12-April-2025, 19:13
KETUA TP-PKK DESA TERENTANG BANYUASIN GOTONG ROYONG BERSIHKAN lAHAN KEBUN KWT
BANYU ASIN 12-April-2025, 12:44
PEMERINTAH DESA LUBUK SAUNG BANGUN BANYUASIN 120 METER SIRING
MUSI BANYUASIN 12-April-2025, 12:43
Tim Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu, Bupati HM Toha Apresiasi Respons Sigap
MUARA ENIM - 12-April-2025, 12:06
Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan
BANYU ASIN 11-April-2025, 22:16
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN WABUP BANYUASIN DANREM 044 GAPO TANAM PADI GOGO
MUARA ENIM - 11-April-2025, 22:15
Wabup Muara Enim Dan Dirut PTBA Pastikan Klawas Waterpark Mampu Jadi Primadona Wisata
LAHAT - 11-April-2025, 20:44
Bupati Lahat, Diwakili Wabup Lahat Widia Ningsih Serahkan LKPJ Akhir TA 2024
OKU - 11-April-2025, 19:55
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Ajak ASN di Lingkungan Pemkab OKU Move On Dari Libur Panjang Lebaran Idul fitri 1446 H.
MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 18:23
Gandeng DPR RI, Bupati Muba H M Toha Gaspol Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat
MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 17:55
Bupati Muba Tegaskan Instruksi untuk Camat: Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Siap Menghadapi Bencana
LAHAT - 11-April-2025, 15:44
Kapolsek Pseksu Hadiri Giat Musdesus Penetapan Jumlah Penerima BLT
LAHAT - 11-April-2025, 15:43
Polsek Pseksu Ungkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba
LAHAT - 11-April-2025, 15:42
Berselang 1 Hari, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba
MUARA ENIM - 11-April-2025, 12:48
Babinsa Muara Emil Turun Langsung Bantu Warga Panen Padi
OKU - 11-April-2025, 11:26
Memperkuat Sinergi, Kapolres OKU Silaturahmi Dengan Kepala Pengadilan Negeri Baturaja.
OKU - 10-April-2025, 21:35
Bupati dan Wabup OKU Silaturahmi Ke Beberapa Kantor, Masih Dalam Suasana Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
BANYU ASIN 10-April-2025, 16:31
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD BUPATI BANYUASIN MOMENTUM GAS POL PEMBANGUNAN
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E