ISI

PPDB, SMAN 1 Suak Tapeh Mengutamakan Sistim Zonasi


16-May-2019, 11:04


BANYUASIN — Tahun ini, Satuan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Suak Tapeh Banyuasin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengutamakan sistim zonasi, seleksi siswa berdasarkan jarak tempuh dari rumh kesekolah dan tanpa tes.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Dra. Hertining Dyah L melalui Ketua PPDB Novalina, S.Pd didampingi wakil Ketua PPDB Ita Rizki Sri Lestari, S.Pd, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/05).

Dia menjelaskan bahwa Kemendikbud telah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018-2019. Regulasi anyar itu tertuang dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB.

Dalam regulasi itu jelas dia, ditegaskan kembali, kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dan sekolah. Nilai unas masuk kriteria kedua. Artinya, ketika A dan B bersaing masuk satu sekolah, bila rumah A lebih dekat, dialah yang diterima. Meski B punya nilai unas lebih baik sekalipun.

“Tahun ini kita menargetkan Kuota 108 untuk tiga kelas dan Perkelas 36 siswa. Target tiga kelas kalau bisa lebih dan kalau kuota lebih kemungkinan baru pake tes. Mulai pendaftaran tanggal 14 mei 2019 dan tanggal 20 Mei pengumuman zonasi serta tanggal 21-23 Mei pendaftaran ulang zonasi,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi tersebut berlaku mulai SD sampai SMA. Namun, khusus SD, pertimbangan pertama adalah usia peserta didik, baru setelah itu zonasi. Seleksi siswa baru jenjang SD juga tidak boleh menggunakan ujian baca, tulis, dan berhitung (calistung).

“Kriteria PPDB sesuai dengan regulasi yang baru adalah zonasi. Bukan lagi nilai (unas, Red). Permendikbud soal PPDB berbasis zonasi sebenarnya sudah diterbitkan tahun lalu. Namun, masih banyak sekolah yang menyeleksi calon siswa baru dengan kriteria utama nilai unas. Tahun ini Kemendikbud berjanji bertindak tegas kepada sekolah yang tidak mematuhi Permendikbud PPDB,” ungkap dia.

Dijelaskan dia, Skor juga diberlakukan untuk jarak rumah dengan sekolah. Jika jarak rumah tinggal anak ternyata satu RT dengan sekolah, skornya 10. Untuk jarak rumah masih satu RW dengan sekolah, skornya 8. Bila rumah tinggalnya berada di luar kecamatan sekolah yang dituju, skornya hanya 3.

“Dengan sistem tersebut, anak yang memilih sekolah dekat dengan rumah akan mendapatkan nilai tinggi. Peluang diterima pun makin besar. Jadi, ke depan orang tua tidak perlu repot-repot menyekolahkan anak jauh dari tempat tinggal,” ujar dia. (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE